<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BLT UMKM Cair, Yuk Persiapkan Syaratnya</title><description>Para pedagang kecil akan mendapatkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro  (BPUM) atau BLT UMKM.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/23/320/2382642/blt-umkm-cair-yuk-persiapkan-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/23/320/2382642/blt-umkm-cair-yuk-persiapkan-syaratnya"/><item><title>BLT UMKM Cair, Yuk Persiapkan Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/23/320/2382642/blt-umkm-cair-yuk-persiapkan-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/23/320/2382642/blt-umkm-cair-yuk-persiapkan-syaratnya</guid><pubDate>Selasa 23 Maret 2021 13:52 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/23/320/2382642/blt-umkm-cair-yuk-persiapkan-syaratnya-4vO430q0Gx.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/23/320/2382642/blt-umkm-cair-yuk-persiapkan-syaratnya-4vO430q0Gx.jpeg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Para pedagang kecil akan kembali mendapatkan bantuan dari pemerintah. Nantinya, mereka akan mendapatkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang rencananya akan dicairkan pada Maret 2021.
BLT UMKM pada tahun 2020 tercatat telah tersalurkan 100% dengan total nilai Rp28,8 triliun. Bantuan ini diberikan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro, dan targetnya sebanyak 12 juta penerima.
Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.
Baca Juga: BLT UMKM Cair, Pedagang Minta Jangan Dipersulit
 
Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: 4 Fakta BLT UMKM Cair, Pedagang Minta Syarat Ini Dihapus
 
Kemudian, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Mereka wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor teleponNantinya, penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke  bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah  didapat.
Terakhir, yang perlu diperhatikan, yaitu BLT UMKM hanya dapat  diusulkan dan diajukan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif usaha  mikro, yakni:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.</description><content:encoded>JAKARTA - Para pedagang kecil akan kembali mendapatkan bantuan dari pemerintah. Nantinya, mereka akan mendapatkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang rencananya akan dicairkan pada Maret 2021.
BLT UMKM pada tahun 2020 tercatat telah tersalurkan 100% dengan total nilai Rp28,8 triliun. Bantuan ini diberikan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro, dan targetnya sebanyak 12 juta penerima.
Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.
Baca Juga: BLT UMKM Cair, Pedagang Minta Jangan Dipersulit
 
Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: 4 Fakta BLT UMKM Cair, Pedagang Minta Syarat Ini Dihapus
 
Kemudian, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Mereka wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor teleponNantinya, penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke  bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah  didapat.
Terakhir, yang perlu diperhatikan, yaitu BLT UMKM hanya dapat  diusulkan dan diajukan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif usaha  mikro, yakni:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.</content:encoded></item></channel></rss>
