<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kacau, Pemerintah Nunggak Insentif Tenaga Kesehatan Rp1,48 Triliun</title><description>Pemberian insentif tenaga kesehatan tersendat. Insentif kepada tenaga  kesehatan (nakes) yang dijanjikan pemerintah tidak berjalan mulus.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/23/320/2382663/kacau-pemerintah-nunggak-insentif-tenaga-kesehatan-rp1-48-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/23/320/2382663/kacau-pemerintah-nunggak-insentif-tenaga-kesehatan-rp1-48-triliun"/><item><title>Kacau, Pemerintah Nunggak Insentif Tenaga Kesehatan Rp1,48 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/23/320/2382663/kacau-pemerintah-nunggak-insentif-tenaga-kesehatan-rp1-48-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/23/320/2382663/kacau-pemerintah-nunggak-insentif-tenaga-kesehatan-rp1-48-triliun</guid><pubDate>Selasa 23 Maret 2021 14:24 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/23/320/2382663/kacau-pemerintah-nunggak-insentif-tenaga-kesehatan-rp1-48-triliun-WYjevF21JH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tenaga Kesehatan (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/23/320/2382663/kacau-pemerintah-nunggak-insentif-tenaga-kesehatan-rp1-48-triliun-WYjevF21JH.jpg</image><title>Tenaga Kesehatan (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemberian insentif tenaga kesehatan (nakes) tersendat. Pencairan insentif nakes yang dijanjikan pemerintah tidak berjalan mulus. Pembayaran insentif nakes ini tidak berjalan mulus. Hingga saat ini, tercatat bahwa masih ada tunggakan insentif nakes hingga Rp1,48 triliun.
Baca Juga: Insentif Nakes Dipotong hingga 70%, KPK Tegur Manajemen Rumah Sakit
 
&quot;Untuk tunggakan insentif nakes yang dikelola rumah sakit yang di bawah Kemenkes langsung itu menurut catatan kami ada Rp1,48 triliun,&quot; ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Insentif Nakes Covid-19 Tak Cair, Direksi RS Pirngadi Diperiksa Ombudsman
 
Tunggakan pembayaran insentif itu, lanjut Isa, saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terlebih, sebenarnya dana untuk pembayaran insentif nakes itu sudah tersedia.
&quot;Dana itu akan diambil dari dana yang diperoleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp5,28 triliun. Ini termasuk untuk nanti insentif-insentif nakes mulai Januari kemarin sampai bulan Juni,&quot; ucap isa.
Dia menekankan sekali lagi bahwa dana untuk pemberian insentif nakes  sudah tersedia, dan Kemenkeu akan mencoba untuk terus berkomunikasi  dengan BPKP dan Kemenkes untuk memonitor proses verifikasi yang tengah  berlangsung.
Sebagai informasi, besaran insentif nakes berdasarkan surat Menteri  Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 ii diberikan kepada dokter spesialis  sebesar Rp7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta  per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta per orang  per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp3,75 juta per orang per bulan,  tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan.  Sedangkan santunan kematian sebesar Rp300 juta per orang.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemberian insentif tenaga kesehatan (nakes) tersendat. Pencairan insentif nakes yang dijanjikan pemerintah tidak berjalan mulus. Pembayaran insentif nakes ini tidak berjalan mulus. Hingga saat ini, tercatat bahwa masih ada tunggakan insentif nakes hingga Rp1,48 triliun.
Baca Juga: Insentif Nakes Dipotong hingga 70%, KPK Tegur Manajemen Rumah Sakit
 
&quot;Untuk tunggakan insentif nakes yang dikelola rumah sakit yang di bawah Kemenkes langsung itu menurut catatan kami ada Rp1,48 triliun,&quot; ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Insentif Nakes Covid-19 Tak Cair, Direksi RS Pirngadi Diperiksa Ombudsman
 
Tunggakan pembayaran insentif itu, lanjut Isa, saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terlebih, sebenarnya dana untuk pembayaran insentif nakes itu sudah tersedia.
&quot;Dana itu akan diambil dari dana yang diperoleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp5,28 triliun. Ini termasuk untuk nanti insentif-insentif nakes mulai Januari kemarin sampai bulan Juni,&quot; ucap isa.
Dia menekankan sekali lagi bahwa dana untuk pemberian insentif nakes  sudah tersedia, dan Kemenkeu akan mencoba untuk terus berkomunikasi  dengan BPKP dan Kemenkes untuk memonitor proses verifikasi yang tengah  berlangsung.
Sebagai informasi, besaran insentif nakes berdasarkan surat Menteri  Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 ii diberikan kepada dokter spesialis  sebesar Rp7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta  per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta per orang  per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp3,75 juta per orang per bulan,  tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan.  Sedangkan santunan kematian sebesar Rp300 juta per orang.</content:encoded></item></channel></rss>
