<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dear Ibu Ida, THR Buat Pekerja Swasta Dicicil atau Full?</title><description>Kemnaker masih belum memutuskan mengenai mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/24/320/2383045/dear-ibu-ida-thr-buat-pekerja-swasta-dicicil-atau-full</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/24/320/2383045/dear-ibu-ida-thr-buat-pekerja-swasta-dicicil-atau-full"/><item><title>Dear Ibu Ida, THR Buat Pekerja Swasta Dicicil atau Full?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/24/320/2383045/dear-ibu-ida-thr-buat-pekerja-swasta-dicicil-atau-full</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/24/320/2383045/dear-ibu-ida-thr-buat-pekerja-swasta-dicicil-atau-full</guid><pubDate>Rabu 24 Maret 2021 08:29 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/24/320/2383045/dear-ibu-ida-thr-buat-pekerja-swasta-dicicil-atau-full-3k2WXjbBkm.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/24/320/2383045/dear-ibu-ida-thr-buat-pekerja-swasta-dicicil-atau-full-3k2WXjbBkm.jpeg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih belum memutuskan mengenai mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh. Mengingat saat ini masih dalam pembahasan di internal Kementerian.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan untuk menetapkan mekanisme THR pada tahun ini. Selain itu juga bisa pihaknya meminta masukan dari bergai pihak dari mulai pengusaha maupun buruh dan pekerja.
 
&amp;nbsp;Baca juga: THR Dicicil, Begini Cara Kelolanya agar Tak Cepat Habis
Buruh dan pekerja sendiri berharap agar THR tidak dicicil. Sedangkan pengusaha berharap minta dimengerti untuk pembayaran THR karena adanya pandemi covid-19.

&amp;ldquo;Belum (belum ada keputusan mengenai THR).  Sedang dirapatkan,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/3/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jaga Daya Beli, Buruh Minta THR 100% Tanpa Dicicil
Sementara itu, pihaknya akan meneliti dengan baik untuk mengetahui kondisi dan perkembangan pandemi saat ini. Khususnya mengenai dampak pandemi kepada perusahaan saat ini.Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukannya tanpa alasan. Karena  Kementerian Ketenagakerjaan ingin agar pemberian THR ini bisa berjalan  dengan efektif dan diterima oleh semua pihak baik dari pemberi kerja  maupun pekerja atau buruh.

&amp;ldquo;Kita sedang kaji kondisi saat ini sudah melewati pandemi atau belum.  Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,&amp;rdquo; kata Dinar.

Dinar menambahkan, saat ini aturan mengenai THR untuk pekerja swasta  dan buruh sedang disusun. Biasanya aturan mengenai THR PNS ini akan  diterbitkan pada pertengahan bulan puasa.

&amp;ldquo;Biasanya pertengahan puasa (aturan THR diterbitkan),&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih belum memutuskan mengenai mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh. Mengingat saat ini masih dalam pembahasan di internal Kementerian.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan untuk menetapkan mekanisme THR pada tahun ini. Selain itu juga bisa pihaknya meminta masukan dari bergai pihak dari mulai pengusaha maupun buruh dan pekerja.
 
&amp;nbsp;Baca juga: THR Dicicil, Begini Cara Kelolanya agar Tak Cepat Habis
Buruh dan pekerja sendiri berharap agar THR tidak dicicil. Sedangkan pengusaha berharap minta dimengerti untuk pembayaran THR karena adanya pandemi covid-19.

&amp;ldquo;Belum (belum ada keputusan mengenai THR).  Sedang dirapatkan,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/3/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jaga Daya Beli, Buruh Minta THR 100% Tanpa Dicicil
Sementara itu, pihaknya akan meneliti dengan baik untuk mengetahui kondisi dan perkembangan pandemi saat ini. Khususnya mengenai dampak pandemi kepada perusahaan saat ini.Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukannya tanpa alasan. Karena  Kementerian Ketenagakerjaan ingin agar pemberian THR ini bisa berjalan  dengan efektif dan diterima oleh semua pihak baik dari pemberi kerja  maupun pekerja atau buruh.

&amp;ldquo;Kita sedang kaji kondisi saat ini sudah melewati pandemi atau belum.  Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,&amp;rdquo; kata Dinar.

Dinar menambahkan, saat ini aturan mengenai THR untuk pekerja swasta  dan buruh sedang disusun. Biasanya aturan mengenai THR PNS ini akan  diterbitkan pada pertengahan bulan puasa.

&amp;ldquo;Biasanya pertengahan puasa (aturan THR diterbitkan),&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
