<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Erick Thohir: Tidak Ada Lagi Lobi-Lobi di BUMN</title><description>Kementerian BUMN menerapkan akuntabilitas dan transparansi keuangan perseroan negara terutama dalam pemberian PMN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/24/320/2383207/erick-thohir-tidak-ada-lagi-lobi-lobi-di-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/24/320/2383207/erick-thohir-tidak-ada-lagi-lobi-lobi-di-bumn"/><item><title>Erick Thohir: Tidak Ada Lagi Lobi-Lobi di BUMN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/24/320/2383207/erick-thohir-tidak-ada-lagi-lobi-lobi-di-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/24/320/2383207/erick-thohir-tidak-ada-lagi-lobi-lobi-di-bumn</guid><pubDate>Rabu 24 Maret 2021 13:11 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/24/320/2383207/erick-thohir-tidak-ada-lagi-lobi-lobi-di-bumn-akJCQFBPyK.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/Kementerian BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/24/320/2383207/erick-thohir-tidak-ada-lagi-lobi-lobi-di-bumn-akJCQFBPyK.jpeg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/Kementerian BUMN)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian BUMN menerapkan akuntabilitas dan transparansi keuangan perseroan negara terutama dalam pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN). Dengan begitu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yakion tidak ada lobi-lobi individu terkait pemberian PMN.
Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal mutlak. Karena penggunaan PMN merupakan hal fundamental bagi manajemen perseroan negara untuk mendukung kinerja bisnis dan operasional perusahaan.
Baca Juga:&amp;nbsp;62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir
&quot;Tidak ada lagi lobi-lobi individu tentang PMN ini. Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup. Semua mesti terbuka. Karena tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Dan tata kelola perusahaan yang baik adalah pondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula,&quot; ujar Erick Rabu (24/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Rombak Direksi Jamkrindo, Erick Thohir Angkat Suwarsito Jadi Direktur Bisnis
Mantan Bos Inter Milan itu sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan modal negara pada perusahaan BUMN. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Erick mencatat, aturan itu untuk menjamin PMN yang transparan dan akuntabel. Menurut dia, setiap rupiah modal negara untuk BUMN mesti bisa dipertanggungjawabkan. Dengan transparansi maka pemerintah optimistis penggunaan PMN bisa efektif, tepat guna, dan produktif.&quot;Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak.  Karena itu merupakan hal yang fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap  rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara  mesti efektif dan tepat sasaran,&quot; katanya.
Demi terciptanya akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas PMN,  Kementerian BUMN telah merumuskan sejumlah hal krusial dalam PMN. Hal  krusial itu di antaranya terkait peruntukan, pengawasan, juga memuat  konsekuensi sanksi terkait pelanggaran.
Peruntukan PMN adalah yang terkait dengan penugasan, restrukturisasi,  dan aksi korporasi. Seluruhnya akan diawasi langsung oleh Menteri BUMN  yang didelegasikan kepada wakil menteri. Nantinya, mekanisme PMN mesti  dilakukan lewat proses yang terbuka dan bisa diketahui publik.
Sistem ini akan memudahkan seluruh kementerian, perusahaan BUMN, dan  tim pemeriksa untuk bisa melihat strategi dari bisnis yang transparan  dan baik. Sehingga tidak ada lagi lobi yang mengarah kepada kasus hukum.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian BUMN menerapkan akuntabilitas dan transparansi keuangan perseroan negara terutama dalam pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN). Dengan begitu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yakion tidak ada lobi-lobi individu terkait pemberian PMN.
Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal mutlak. Karena penggunaan PMN merupakan hal fundamental bagi manajemen perseroan negara untuk mendukung kinerja bisnis dan operasional perusahaan.
Baca Juga:&amp;nbsp;62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir
&quot;Tidak ada lagi lobi-lobi individu tentang PMN ini. Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup. Semua mesti terbuka. Karena tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Dan tata kelola perusahaan yang baik adalah pondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula,&quot; ujar Erick Rabu (24/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Rombak Direksi Jamkrindo, Erick Thohir Angkat Suwarsito Jadi Direktur Bisnis
Mantan Bos Inter Milan itu sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan modal negara pada perusahaan BUMN. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Erick mencatat, aturan itu untuk menjamin PMN yang transparan dan akuntabel. Menurut dia, setiap rupiah modal negara untuk BUMN mesti bisa dipertanggungjawabkan. Dengan transparansi maka pemerintah optimistis penggunaan PMN bisa efektif, tepat guna, dan produktif.&quot;Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak.  Karena itu merupakan hal yang fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap  rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara  mesti efektif dan tepat sasaran,&quot; katanya.
Demi terciptanya akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas PMN,  Kementerian BUMN telah merumuskan sejumlah hal krusial dalam PMN. Hal  krusial itu di antaranya terkait peruntukan, pengawasan, juga memuat  konsekuensi sanksi terkait pelanggaran.
Peruntukan PMN adalah yang terkait dengan penugasan, restrukturisasi,  dan aksi korporasi. Seluruhnya akan diawasi langsung oleh Menteri BUMN  yang didelegasikan kepada wakil menteri. Nantinya, mekanisme PMN mesti  dilakukan lewat proses yang terbuka dan bisa diketahui publik.
Sistem ini akan memudahkan seluruh kementerian, perusahaan BUMN, dan  tim pemeriksa untuk bisa melihat strategi dari bisnis yang transparan  dan baik. Sehingga tidak ada lagi lobi yang mengarah kepada kasus hukum.</content:encoded></item></channel></rss>
