<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kini Data Kabel dan Pipa Bawah Laut Bisa Diakses via Online</title><description>Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan sistem informasi penataan ruang laut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/24/320/2383314/kini-data-kabel-dan-pipa-bawah-laut-bisa-diakses-via-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/24/320/2383314/kini-data-kabel-dan-pipa-bawah-laut-bisa-diakses-via-online"/><item><title>Kini Data Kabel dan Pipa Bawah Laut Bisa Diakses via Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/24/320/2383314/kini-data-kabel-dan-pipa-bawah-laut-bisa-diakses-via-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/24/320/2383314/kini-data-kabel-dan-pipa-bawah-laut-bisa-diakses-via-online</guid><pubDate>Rabu 24 Maret 2021 15:32 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/24/320/2383314/kini-data-kabel-dan-pipa-bawah-laut-bisa-diakses-via-online-AhB6QV1cZ2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapal (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/24/320/2383314/kini-data-kabel-dan-pipa-bawah-laut-bisa-diakses-via-online-AhB6QV1cZ2.jpg</image><title>Kapal (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan sistem informasi penataan ruang laut guna mendukung pelaksanaan  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
Baca Juga: Aturan Kabel Bawah Laut Untungkan Pengusaha hingga Kedaulatan Negara
 
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, TB Haeru Rahayu, aturan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional serta memperkuat tata ruang laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut.
&quot;Jadi sistem yang diluncurkan Menteri Trenggono ini merupakan pelayanan data penataan ruang laut yang dapat diakses secara daring dan realtime dalam Sistem Informasi Penataan Ruang Laut. Hal tersebut merupakan wujud keseriusan dan kesiapan KKP dalam melayani pelaku usaha penyelenggara pipa dan kabel bawah laut,&amp;rdquo; ujar dia di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Kabel Bawah Laut Semrawut, Luhut: Kita Jangan Pura-Pura Bodoh
 
Sistem informasi yang terintegrasi dengan Satu Peta KKP tersebut memuat informasi geografis terkait penataan ruang laut, termasuk 43 segmen alur pipa bawah laut dan 217 segmen alur kabel bawah laut serta 4 lokasi landing station yaitu di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.&quot;Selain alur pipa dan kabel bawah laut, Sistem Informasi Penataan  Ruang Laut juga memuat Kadaster Laut yang berisikan data spasial dan  data atribut kegiatan pemanfaatan ruang laut yang telah diberikan Izin  Lokasi dan Penetapan Lokasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,&quot; ungkap  dia.
Sistem informasi penataan ruang laut diharapkan dapat mendukung  pelaksanaan kebijakan penataan ruang laut termasuk penyelenggaraan alur  pipa dan kabel bawah laut.
&quot;Serta menunjang penciptaan iklim berusaha melalui sistem perizinan  berusaha di ruang laut yang modern, terintegrasi, efisien, dan cepat,&quot;  tandas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan sistem informasi penataan ruang laut guna mendukung pelaksanaan  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
Baca Juga: Aturan Kabel Bawah Laut Untungkan Pengusaha hingga Kedaulatan Negara
 
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, TB Haeru Rahayu, aturan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional serta memperkuat tata ruang laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut.
&quot;Jadi sistem yang diluncurkan Menteri Trenggono ini merupakan pelayanan data penataan ruang laut yang dapat diakses secara daring dan realtime dalam Sistem Informasi Penataan Ruang Laut. Hal tersebut merupakan wujud keseriusan dan kesiapan KKP dalam melayani pelaku usaha penyelenggara pipa dan kabel bawah laut,&amp;rdquo; ujar dia di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Kabel Bawah Laut Semrawut, Luhut: Kita Jangan Pura-Pura Bodoh
 
Sistem informasi yang terintegrasi dengan Satu Peta KKP tersebut memuat informasi geografis terkait penataan ruang laut, termasuk 43 segmen alur pipa bawah laut dan 217 segmen alur kabel bawah laut serta 4 lokasi landing station yaitu di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.&quot;Selain alur pipa dan kabel bawah laut, Sistem Informasi Penataan  Ruang Laut juga memuat Kadaster Laut yang berisikan data spasial dan  data atribut kegiatan pemanfaatan ruang laut yang telah diberikan Izin  Lokasi dan Penetapan Lokasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,&quot; ungkap  dia.
Sistem informasi penataan ruang laut diharapkan dapat mendukung  pelaksanaan kebijakan penataan ruang laut termasuk penyelenggaraan alur  pipa dan kabel bawah laut.
&quot;Serta menunjang penciptaan iklim berusaha melalui sistem perizinan  berusaha di ruang laut yang modern, terintegrasi, efisien, dan cepat,&quot;  tandas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
