<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Kapal yang Langgar Daerah Penangkapan Ikan Ditertibkan KKP</title><description>Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengendus praktik pelanggaran daerah penangkapan ikan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/25/320/2383710/7-kapal-yang-langgar-daerah-penangkapan-ikan-ditertibkan-kkp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/25/320/2383710/7-kapal-yang-langgar-daerah-penangkapan-ikan-ditertibkan-kkp"/><item><title>7 Kapal yang Langgar Daerah Penangkapan Ikan Ditertibkan KKP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/25/320/2383710/7-kapal-yang-langgar-daerah-penangkapan-ikan-ditertibkan-kkp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/25/320/2383710/7-kapal-yang-langgar-daerah-penangkapan-ikan-ditertibkan-kkp</guid><pubDate>Kamis 25 Maret 2021 10:31 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/25/320/2383710/7-kapal-yang-langgar-daerah-penangkapan-ikan-ditertibkan-kkp-ZiMZTZtUzL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapal (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/25/320/2383710/7-kapal-yang-langgar-daerah-penangkapan-ikan-ditertibkan-kkp-ZiMZTZtUzL.jpg</image><title>Kapal (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengendus praktik pelanggaran daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar.

Sebanyak tujuh kapal cantrang diamankan pada pada Selasa 23 Maret 2021. Kapal-kapal tersebut diduga menonaktifkan transmitter Vessel Monitoring System (VMS) untuk menyamarkan aksi pelanggarannya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: RI Musnahkan 6 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia
&quot;Kami memang memperoleh informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar,&quot; ujar Sekretaris Jenderal KKP yang juga merupakan Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar, Kamis (25/3/2021).

Antam kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan operasional yang sudah ditetapkan. Dia menegaskan bahwa KKP akan menindak tegas apabila pelanggaran-pelanggaran ini masih ditemukan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: RI Tenggelamkan 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia
&quot;Kami akan tindak sesuai ketentuan,&quot; tegas Antam.Kapal Pengawas Hiu 07 yang dinakhodai oleh Kapten Jenri Erwin Mamahit  berhasil mengamankan KM. Kandang Jaya (63 GT), KM. Anugrah Sedulur  Barokah (64 GT), KM Sabar Narimo Rejeki (65 GT), KM. Mutiara Abadi  Barokah (30 GT), KM. Anugerah Jaya Baru 2 (69 GT), KM. Halim Samudera  Arta (51 FT) dan KM. Sinar Jaya Abadi 01 (GT 78). Ketujuh kapal tersebut  saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru yang berada  dibawah wilayah kerja Stasiun PSDKP Tarakan.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyebut  bahwa pihaknya telah mengidentifikasi modus operandi termasuk kapal  cantrang yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di WPPNRI  713 Selat Makassar. Menurutny kapal-kapal tersebut beroperasi secara  berkelompok dan mematikan transmitter VMS agar tidak terpantau di Pusat  Pengendalian (Pusdal) KKP.

&quot;Kapal-kapal tersebut mematikan transmitter agar tidak terpantau Pusdal,&amp;rdquo; ungkap dia.

Namun demikian, dia memastikan bahwa sistem di Pusdal memiliki  kemampuan untuk membedakan transmitter yang mengalami kerusakan atau  technical failure dengan transmitter yang sengaja dimatikan.

Penangkapan tujuh kapal ini menambah panjang deretan kapal ikan  Indonesia yang melanggar ketentuan operasional kapal perikanan. Selama  tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah mengamankan 53 kapal perikanan yang  terdiri dari 6 kapal ikan berbendera Malaysia dan 47 kapal berbendera  Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengendus praktik pelanggaran daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar.

Sebanyak tujuh kapal cantrang diamankan pada pada Selasa 23 Maret 2021. Kapal-kapal tersebut diduga menonaktifkan transmitter Vessel Monitoring System (VMS) untuk menyamarkan aksi pelanggarannya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: RI Musnahkan 6 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia
&quot;Kami memang memperoleh informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar,&quot; ujar Sekretaris Jenderal KKP yang juga merupakan Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar, Kamis (25/3/2021).

Antam kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan operasional yang sudah ditetapkan. Dia menegaskan bahwa KKP akan menindak tegas apabila pelanggaran-pelanggaran ini masih ditemukan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: RI Tenggelamkan 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia
&quot;Kami akan tindak sesuai ketentuan,&quot; tegas Antam.Kapal Pengawas Hiu 07 yang dinakhodai oleh Kapten Jenri Erwin Mamahit  berhasil mengamankan KM. Kandang Jaya (63 GT), KM. Anugrah Sedulur  Barokah (64 GT), KM Sabar Narimo Rejeki (65 GT), KM. Mutiara Abadi  Barokah (30 GT), KM. Anugerah Jaya Baru 2 (69 GT), KM. Halim Samudera  Arta (51 FT) dan KM. Sinar Jaya Abadi 01 (GT 78). Ketujuh kapal tersebut  saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru yang berada  dibawah wilayah kerja Stasiun PSDKP Tarakan.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyebut  bahwa pihaknya telah mengidentifikasi modus operandi termasuk kapal  cantrang yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di WPPNRI  713 Selat Makassar. Menurutny kapal-kapal tersebut beroperasi secara  berkelompok dan mematikan transmitter VMS agar tidak terpantau di Pusat  Pengendalian (Pusdal) KKP.

&quot;Kapal-kapal tersebut mematikan transmitter agar tidak terpantau Pusdal,&amp;rdquo; ungkap dia.

Namun demikian, dia memastikan bahwa sistem di Pusdal memiliki  kemampuan untuk membedakan transmitter yang mengalami kerusakan atau  technical failure dengan transmitter yang sengaja dimatikan.

Penangkapan tujuh kapal ini menambah panjang deretan kapal ikan  Indonesia yang melanggar ketentuan operasional kapal perikanan. Selama  tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah mengamankan 53 kapal perikanan yang  terdiri dari 6 kapal ikan berbendera Malaysia dan 47 kapal berbendera  Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
