<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waskita RUPST Bulan Depan, Ganti Direksi?</title><description>PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/278/2384429/waskita-rupst-bulan-depan-ganti-direksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/278/2384429/waskita-rupst-bulan-depan-ganti-direksi"/><item><title>Waskita RUPST Bulan Depan, Ganti Direksi?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/278/2384429/waskita-rupst-bulan-depan-ganti-direksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/278/2384429/waskita-rupst-bulan-depan-ganti-direksi</guid><pubDate>Jum'at 26 Maret 2021 12:00 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/26/278/2384429/waskita-rupst-bulan-depan-ganti-direksi-9vyRXCLqo3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/26/278/2384429/waskita-rupst-bulan-depan-ganti-direksi-9vyRXCLqo3.jpg</image><title>Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020. RUPST dilakukan pada Jumat (16/4/2021) di Grand Ballroom Hotel Fairmont, Jakarta.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat delapan mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST nanti. Pertama, persetujuan laporan tahunan Perseroan termasuk tugas pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2020 den laporan keuangan Tahun Buku 2020 serta pengesahan laporan tahunan termasuk laporan keuangan program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2020.
Baca juga: Tol Cinere-Serpong Seksi I Ditargetkan Beroperasi April 2021
Kedua, penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan perseroan dan laporan tahunan pelaksanaan program Kemitraan &amp;amp; Bina Lingkungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Ketiga, penetapan besarnya gaji Direksi Honorarium Dewan Komisaris dan Tantiem bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Keempat, persetujuan penerimaan pinjaman dan pendanaan yang akan diterima oleh Perseroan dan lembaga keuangan bank (baik konvensional dan/atau bersifat syariah), lembaga keuangan bukan bank dan masyarakat (melalui efek selain efek bersifat ekuitas yakni Obligasi dan/atau Sukuk melalui Penawaran Umum maupun tanpa Penawaran Umum) dengan penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milk Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca juga: Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Masih Gratis, Sampai Kapan?
Kelima, pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER 11/MBU/11/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milk Negara. Keenam, perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Ketujuh, laporan penggunaan dana hasil obligasi dan kedelapan persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan.
Adapun mata acara Rapat pertama sampai dengan ketiga merupakan agenda tahunan diadakan dalam Rapat guna memenuhi Pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.Kemudian, mata acara Rapat keempat diusulkan guna memenuhi ketentuan  Pasal 12 ayat (7) huruf j Anggaran Dasar Perseroan dan/atau Pasal 10  ayat (2) huruf d dan Pasal 19 ayat (1) huruf j PMK Nomor 211/PMK.08/2020  tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha  Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi  Nasional.
Lalu, mata acara Rapat kelima diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal  16 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER 11/MBU/11/2020 tanggal  23 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan  Direksi Badan Usaha Milk Negara, Perseroan mengajukan pemberlakuan  peraturan menteri ini melalui pengukuhan dalam RUPS.
Lalu, mata acara Rapat keenam diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal  28 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan Pasal 57 dan Pasal 63 Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan  Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK  15/2020), Perseroan mengusulkan perubahan diantaranya guna melakukan  penyesuaian ketentuan terhadap POJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang  Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek  Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor  14/POJK.04/2019, POJK 15/2020, dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang  Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara  Elektronik serta penyesuaian ketentuan dalam Anggaran Dasar mengenai  Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi.
Lalu, mata acara Rapat ketujuh yakni laporan penggunaan dana hasil  Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Obligasi Berkelanjutan  IV Tahap I yang dilakukan di Tahun 2020 dilaksanakan guna memenuhi  ketentuan dalam Pasal 6 POJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan  Realisasi Penggunaan Dena Hasil Penawaran Umum.
Kemudian, mata acara Rapat kedelapan diusulkan guna memenuhi  ketentuan Pasal 5 ayat (4) butir c dan Pasal 25 ayat (4) butir a  Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Manteri BUMN RI Nomor  PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan, dan  Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, serta  Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan,  Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020. RUPST dilakukan pada Jumat (16/4/2021) di Grand Ballroom Hotel Fairmont, Jakarta.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat delapan mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST nanti. Pertama, persetujuan laporan tahunan Perseroan termasuk tugas pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2020 den laporan keuangan Tahun Buku 2020 serta pengesahan laporan tahunan termasuk laporan keuangan program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2020.
Baca juga: Tol Cinere-Serpong Seksi I Ditargetkan Beroperasi April 2021
Kedua, penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan perseroan dan laporan tahunan pelaksanaan program Kemitraan &amp;amp; Bina Lingkungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Ketiga, penetapan besarnya gaji Direksi Honorarium Dewan Komisaris dan Tantiem bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Keempat, persetujuan penerimaan pinjaman dan pendanaan yang akan diterima oleh Perseroan dan lembaga keuangan bank (baik konvensional dan/atau bersifat syariah), lembaga keuangan bukan bank dan masyarakat (melalui efek selain efek bersifat ekuitas yakni Obligasi dan/atau Sukuk melalui Penawaran Umum maupun tanpa Penawaran Umum) dengan penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milk Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca juga: Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Masih Gratis, Sampai Kapan?
Kelima, pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER 11/MBU/11/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milk Negara. Keenam, perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Ketujuh, laporan penggunaan dana hasil obligasi dan kedelapan persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan.
Adapun mata acara Rapat pertama sampai dengan ketiga merupakan agenda tahunan diadakan dalam Rapat guna memenuhi Pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.Kemudian, mata acara Rapat keempat diusulkan guna memenuhi ketentuan  Pasal 12 ayat (7) huruf j Anggaran Dasar Perseroan dan/atau Pasal 10  ayat (2) huruf d dan Pasal 19 ayat (1) huruf j PMK Nomor 211/PMK.08/2020  tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha  Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi  Nasional.
Lalu, mata acara Rapat kelima diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal  16 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER 11/MBU/11/2020 tanggal  23 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan  Direksi Badan Usaha Milk Negara, Perseroan mengajukan pemberlakuan  peraturan menteri ini melalui pengukuhan dalam RUPS.
Lalu, mata acara Rapat keenam diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal  28 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan Pasal 57 dan Pasal 63 Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan  Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK  15/2020), Perseroan mengusulkan perubahan diantaranya guna melakukan  penyesuaian ketentuan terhadap POJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang  Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek  Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor  14/POJK.04/2019, POJK 15/2020, dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang  Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara  Elektronik serta penyesuaian ketentuan dalam Anggaran Dasar mengenai  Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi.
Lalu, mata acara Rapat ketujuh yakni laporan penggunaan dana hasil  Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Obligasi Berkelanjutan  IV Tahap I yang dilakukan di Tahun 2020 dilaksanakan guna memenuhi  ketentuan dalam Pasal 6 POJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan  Realisasi Penggunaan Dena Hasil Penawaran Umum.
Kemudian, mata acara Rapat kedelapan diusulkan guna memenuhi  ketentuan Pasal 5 ayat (4) butir c dan Pasal 25 ayat (4) butir a  Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Manteri BUMN RI Nomor  PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan, dan  Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, serta  Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan,  Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.</content:encoded></item></channel></rss>
