<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Sesudah dan Sebelumnya Juga Diimbau Tak Boleh</title><description>Mudik 2021 dilarang untuk dilakukan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384450/larangan-mudik-lebaran-6-17-mei-2021-sesudah-dan-sebelumnya-juga-diimbau-tak-boleh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384450/larangan-mudik-lebaran-6-17-mei-2021-sesudah-dan-sebelumnya-juga-diimbau-tak-boleh"/><item><title>Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Sesudah dan Sebelumnya Juga Diimbau Tak Boleh</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384450/larangan-mudik-lebaran-6-17-mei-2021-sesudah-dan-sebelumnya-juga-diimbau-tak-boleh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384450/larangan-mudik-lebaran-6-17-mei-2021-sesudah-dan-sebelumnya-juga-diimbau-tak-boleh</guid><pubDate>Jum'at 26 Maret 2021 12:43 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/26/320/2384450/larangan-mudik-lebaran-6-17-mei-2021-sesudah-dan-sebelumnya-juga-diimbau-tak-boleh-wfKf4dSW4J.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/26/320/2384450/larangan-mudik-lebaran-6-17-mei-2021-sesudah-dan-sebelumnya-juga-diimbau-tak-boleh-wfKf4dSW4J.jpg</image><title>Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Mudik 2021 dilarang untuk dilakukan. Khusus untuk Lebaran, pelarangan mudik dimulai dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
&quot;Paling penting larangan mudik 6-17 Mei 2021, sebelum dan sesudah hari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan yang ke luar daerah, kecuali mendesak dan perlu,&quot; ujar Menko PMK Muhadjir Effendi, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mudik Dilarang, Cuti Bersama Lebaran Tetap Ada
Menurutnya, pelarangan mudik karena pengalaman libur panjang beberapa waktu, di mana jumlah angka penularan dan kematian baik masyarakat dan tenaga kesehatan tinggi.
&quot;Sesuai arahan Presiden dan hasil keputusan koordinasi tingkat menteri ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan swasta, perkeja mandiri dan seluruh masyarakat,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Larangan Mudik Lebaran Berlaku untuk PNS hingga Pekerja Swasta
Dengan keputusan ini, diharapkan upaya vaksianasi yang telah dilakukan semaksimal mungkin untuk mencegah virus corona.</description><content:encoded>JAKARTA - Mudik 2021 dilarang untuk dilakukan. Khusus untuk Lebaran, pelarangan mudik dimulai dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
&quot;Paling penting larangan mudik 6-17 Mei 2021, sebelum dan sesudah hari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan yang ke luar daerah, kecuali mendesak dan perlu,&quot; ujar Menko PMK Muhadjir Effendi, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mudik Dilarang, Cuti Bersama Lebaran Tetap Ada
Menurutnya, pelarangan mudik karena pengalaman libur panjang beberapa waktu, di mana jumlah angka penularan dan kematian baik masyarakat dan tenaga kesehatan tinggi.
&quot;Sesuai arahan Presiden dan hasil keputusan koordinasi tingkat menteri ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan swasta, perkeja mandiri dan seluruh masyarakat,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Larangan Mudik Lebaran Berlaku untuk PNS hingga Pekerja Swasta
Dengan keputusan ini, diharapkan upaya vaksianasi yang telah dilakukan semaksimal mungkin untuk mencegah virus corona.</content:encoded></item></channel></rss>
