<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebelum dan Sesudah Lebaran Dilarang Mudik Kecuali Keadaan Mendesak</title><description>Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik pada lebaran tahun ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384475/sebelum-dan-sesudah-lebaran-dilarang-mudik-kecuali-keadaan-mendesak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384475/sebelum-dan-sesudah-lebaran-dilarang-mudik-kecuali-keadaan-mendesak"/><item><title>Sebelum dan Sesudah Lebaran Dilarang Mudik Kecuali Keadaan Mendesak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384475/sebelum-dan-sesudah-lebaran-dilarang-mudik-kecuali-keadaan-mendesak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384475/sebelum-dan-sesudah-lebaran-dilarang-mudik-kecuali-keadaan-mendesak</guid><pubDate>Jum'at 26 Maret 2021 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/26/320/2384475/sebelum-dan-sesudah-lebaran-dilarang-mudik-kecuali-keadaan-mendesak-ydI4lv67sF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">mudik (Lebaran )</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/26/320/2384475/sebelum-dan-sesudah-lebaran-dilarang-mudik-kecuali-keadaan-mendesak-ydI4lv67sF.jpg</image><title>mudik (Lebaran )</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik lebaran tahun ini. Tujuannya adalah untuk mengurangi dan menekan angka penyebaran Covid-19 di tanah air.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021. Selain pada tanggal tersebut, masyarakat juga diminta untuk tidak pergi ke luar kota pada hari sebelum dan sesudahnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mudik Dilarang, Cuti Bersama Lebaran Tetap Ada
&amp;ldquo;Terakhir larangan mudik dimulai pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan kegiatan yang keluar daerah sepanjang terkecuali dalam keadaan mendesak dan perlu,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Nantinya lanjut Muhadjir, masing-masing Kementerian dam Lembaga akan mengeluarkan aturan turunan untuk menjelaskan mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa idul fitri.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 
Misalnya saja untuk aktivitas keagamanan selama bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri, nantinya akan diatur oleh Kementerian Agama. Sedangkan untuk angkutan lebaran, nantinya akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.&amp;ldquo;Mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri akan  diatur oleh Kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan kegiatan  keagamaan dalam rangka menyambut ramadhan dan idul fitri akan diatur  oleh Kementerian Agama dengan konsultasi dengan MUI dan  organisasi-organisasu keagamaan yang ada,&amp;rdquo; jelasnya.
Muhadjir menambahkan, aturan untuk menunjang pelarangan mudik juga  akan diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait. Misalnya saja  pelarangan mudik pada Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur oleh  KemenpanRB, sedangkan untuk pekerja swasta akan diatur oleh Kementerian  Ketenagakerjaan.
&amp;ldquo;Aturan-aturan yang menunjang ketiadaan mudik akan diatur oleh  Kementerian Lembaga terkait termasuk satgas covid-19 dan di dalamnya  akan diatur langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian  Perhubungan, Pemda dan lain-lain,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik lebaran tahun ini. Tujuannya adalah untuk mengurangi dan menekan angka penyebaran Covid-19 di tanah air.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021. Selain pada tanggal tersebut, masyarakat juga diminta untuk tidak pergi ke luar kota pada hari sebelum dan sesudahnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mudik Dilarang, Cuti Bersama Lebaran Tetap Ada
&amp;ldquo;Terakhir larangan mudik dimulai pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan kegiatan yang keluar daerah sepanjang terkecuali dalam keadaan mendesak dan perlu,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Nantinya lanjut Muhadjir, masing-masing Kementerian dam Lembaga akan mengeluarkan aturan turunan untuk menjelaskan mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa idul fitri.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 
Misalnya saja untuk aktivitas keagamanan selama bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri, nantinya akan diatur oleh Kementerian Agama. Sedangkan untuk angkutan lebaran, nantinya akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.&amp;ldquo;Mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri akan  diatur oleh Kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan kegiatan  keagamaan dalam rangka menyambut ramadhan dan idul fitri akan diatur  oleh Kementerian Agama dengan konsultasi dengan MUI dan  organisasi-organisasu keagamaan yang ada,&amp;rdquo; jelasnya.
Muhadjir menambahkan, aturan untuk menunjang pelarangan mudik juga  akan diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait. Misalnya saja  pelarangan mudik pada Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur oleh  KemenpanRB, sedangkan untuk pekerja swasta akan diatur oleh Kementerian  Ketenagakerjaan.
&amp;ldquo;Aturan-aturan yang menunjang ketiadaan mudik akan diatur oleh  Kementerian Lembaga terkait termasuk satgas covid-19 dan di dalamnya  akan diatur langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian  Perhubungan, Pemda dan lain-lain,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
