<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Bakal Izinkan Turis Asing Datang ke RI, Ini Syaratnya</title><description>Pemerintah berencana untuk mencabut larangan Warga Negara Asing (WNA), khususnya turis asing ke Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384583/pemerintah-bakal-izinkan-turis-asing-datang-ke-ri-ini-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384583/pemerintah-bakal-izinkan-turis-asing-datang-ke-ri-ini-syaratnya"/><item><title>Pemerintah Bakal Izinkan Turis Asing Datang ke RI, Ini Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384583/pemerintah-bakal-izinkan-turis-asing-datang-ke-ri-ini-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384583/pemerintah-bakal-izinkan-turis-asing-datang-ke-ri-ini-syaratnya</guid><pubDate>Jum'at 26 Maret 2021 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/26/320/2384583/pemerintah-bakal-izinkan-turis-asing-datang-ke-ri-ini-syaratnya-Oy8el3IyqP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Bandara (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/26/320/2384583/pemerintah-bakal-izinkan-turis-asing-datang-ke-ri-ini-syaratnya-Oy8el3IyqP.jpg</image><title>Ilustrasi Bandara (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mencabut larangan Warga Negara Asing (WNA), khususnya turis asing ke Indonesia. Hal ini seiring dengan berjalannya program vaksinasi di Indonesia dan dunia. Sebelumnya WNA masih dilarang datang ke Indonesia demi mencegah penyebaran Covid-19.
&quot;Jadi kapan kita mau buka dengan asing? Hal itu pembicaraan masih jalan juga. Kami melihat mana yang boleh datang kemari, pandemi sudah mulai turun, dan vaksin juga sudah makin banyak. Sekarang masih dibicarakan mengenai itu, besok ada rapat. Maka itu Sabtu 27 Maret besok ada rapat itu,&quot; ujar  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Bali Investment Forum 2021 secara virtual, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sandiaga Uno Tak Lagi Andalkan Turis Asing
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo menambahkan, ada 4 pertimbangan awal yang dibahas pemerintah untuk menjadi syarat turis asing yang bisa datang ke Indonesia, khususnya Bali.
Pertama, kata dia turis tersebut berasal dari negara yang penanganan pandemi Coronanya baik. Lalu kedua program vaksinasi Covid-19 di negara asal turis tersebut juga berjalan dengan baik.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bangkitkan Pariwisata, Sandiaga Uno Tingkatkan Jumlah Vaksinasi Jadi 3 Juta di Bali
&quot;Pasalnya kita ingin mengurangi risiko ketika kita membuka Bali untuk turis asing,&quot; ungkap Angela.
Kemudian, kata dia, syarat yang menjadi pertimbangan adalah ketersediaan penerbangan langsung dari negara asal turis tersebut ke Indonesia.
&quot;Dan ketersediaan direct flight ini juga mungkin jadi pertimbangan, sebab tentunya dengan adanya direct flight ini juga mengurangi risiko penyebaran,&quot; jelasnya.Dia menambahkan pemerintah juga mempertimbangkan pembukaan wisata  Bali untuk turis asing yang memiliki kemampuan finansial memadai.  Sehingga bisa membelanjakan uangnya dalam jumlah yang cukup besar selama  berlibur di Bali.
&quot;Kita juga akan berfokus kepada quality tourism, di mana turis-turis  itu yang spending-nya lebih tinggi, dan line costing-nya jauh lebih  panjang. Itu pertimbangan awal,&quot; kata dia.
Akan tetapi, semua pertimbangan itu masih dibahas oleh pemerintah,  artinya belum disahkan. Menurutnya, untuk membuka wisata Bali bagi turis  asing maka perlu dilakukan revisi pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM  (Permenkumham) terkait, dalam hal ini adalah Permenkumham nomor 26 tahun  2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi  Kebiasaan Baru.
&quot;Maka itu nanti ini kita akan bahas lebih lanjut, besok kita akan  rapat lebih detail lagi berkaitan dengan revisi Permenkumhamnya,&quot; tandas  Angela.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mencabut larangan Warga Negara Asing (WNA), khususnya turis asing ke Indonesia. Hal ini seiring dengan berjalannya program vaksinasi di Indonesia dan dunia. Sebelumnya WNA masih dilarang datang ke Indonesia demi mencegah penyebaran Covid-19.
&quot;Jadi kapan kita mau buka dengan asing? Hal itu pembicaraan masih jalan juga. Kami melihat mana yang boleh datang kemari, pandemi sudah mulai turun, dan vaksin juga sudah makin banyak. Sekarang masih dibicarakan mengenai itu, besok ada rapat. Maka itu Sabtu 27 Maret besok ada rapat itu,&quot; ujar  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Bali Investment Forum 2021 secara virtual, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sandiaga Uno Tak Lagi Andalkan Turis Asing
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo menambahkan, ada 4 pertimbangan awal yang dibahas pemerintah untuk menjadi syarat turis asing yang bisa datang ke Indonesia, khususnya Bali.
Pertama, kata dia turis tersebut berasal dari negara yang penanganan pandemi Coronanya baik. Lalu kedua program vaksinasi Covid-19 di negara asal turis tersebut juga berjalan dengan baik.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bangkitkan Pariwisata, Sandiaga Uno Tingkatkan Jumlah Vaksinasi Jadi 3 Juta di Bali
&quot;Pasalnya kita ingin mengurangi risiko ketika kita membuka Bali untuk turis asing,&quot; ungkap Angela.
Kemudian, kata dia, syarat yang menjadi pertimbangan adalah ketersediaan penerbangan langsung dari negara asal turis tersebut ke Indonesia.
&quot;Dan ketersediaan direct flight ini juga mungkin jadi pertimbangan, sebab tentunya dengan adanya direct flight ini juga mengurangi risiko penyebaran,&quot; jelasnya.Dia menambahkan pemerintah juga mempertimbangkan pembukaan wisata  Bali untuk turis asing yang memiliki kemampuan finansial memadai.  Sehingga bisa membelanjakan uangnya dalam jumlah yang cukup besar selama  berlibur di Bali.
&quot;Kita juga akan berfokus kepada quality tourism, di mana turis-turis  itu yang spending-nya lebih tinggi, dan line costing-nya jauh lebih  panjang. Itu pertimbangan awal,&quot; kata dia.
Akan tetapi, semua pertimbangan itu masih dibahas oleh pemerintah,  artinya belum disahkan. Menurutnya, untuk membuka wisata Bali bagi turis  asing maka perlu dilakukan revisi pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM  (Permenkumham) terkait, dalam hal ini adalah Permenkumham nomor 26 tahun  2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi  Kebiasaan Baru.
&quot;Maka itu nanti ini kita akan bahas lebih lanjut, besok kita akan  rapat lebih detail lagi berkaitan dengan revisi Permenkumhamnya,&quot; tandas  Angela.</content:encoded></item></channel></rss>
