<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarik Ulur Mudik Lebaran, Saksikan Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.00 WIB</title><description>Pemerintah kembali melarang mudik saat pandemi. Keputusan terbaru ini berbeda dengan sebelumnya yang mengizinkan pemudik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384587/tarik-ulur-mudik-lebaran-saksikan-selengkapnya-di-inews-sore-jumat-pukul-16-00-wib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384587/tarik-ulur-mudik-lebaran-saksikan-selengkapnya-di-inews-sore-jumat-pukul-16-00-wib"/><item><title>Tarik Ulur Mudik Lebaran, Saksikan Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.00 WIB</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384587/tarik-ulur-mudik-lebaran-saksikan-selengkapnya-di-inews-sore-jumat-pukul-16-00-wib</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384587/tarik-ulur-mudik-lebaran-saksikan-selengkapnya-di-inews-sore-jumat-pukul-16-00-wib</guid><pubDate>Jum'at 26 Maret 2021 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/26/320/2384587/tarik-ulur-mudik-lebaran-saksikan-selengkapnya-di-inews-sore-jumat-pukul-16-00-wib-rigiEPUAsu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Larangan Mudik di iNews Sore (Foto: MNC Media)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/26/320/2384587/tarik-ulur-mudik-lebaran-saksikan-selengkapnya-di-inews-sore-jumat-pukul-16-00-wib-rigiEPUAsu.jpg</image><title>Larangan Mudik di iNews Sore (Foto: MNC Media)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah kembali melarang mudik saat pandemi. Keputusan terbaru ini berbeda dengan sebelumnya yang mengizinkan pemudik. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ini Kata Satgas Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang. &quot;Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,&quot; kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).
Kata Muhadjir, aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021. Mengapa pemerintah plin-plan memberikan keputusan? Selengkapnya akan dibahas tuntas dalam dialog iNews Sore hari ini.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Begini Reaksi KAI
Sementara itu, kebakaran di kawasan Matraman Jakarta Timur kembali terjadi. Sedikitnya 20 rumah ludes terbakar. Kebaran ini hanya berselang sehari di kawasan yang sama yang menewaskan 10 penghuni rumah petakan. Berita kebakaran ini menjadi berita pembuka iNews Sore, dan perkembangan kekiniannya akan dilaporkan secara langsung.
Sidang kasus kerumuman Muhammad Rizieq Shihab juga menjadi sajian  utama iNews Sore. Sidang ini kembali diwarnai protes kuasa hukum MRS  karena kehadiran mereka dibatasi hanya beberapa orang. Pengamanan di  luar sidang juga ketat untuk mengantisipasi pendukung MRS yang datang ke  lokasi sidang.
Dipandu oleh Davie Pratama dan Bernadheta Ginting, selengkapnya di  iNews Sore hari ini mulai pukul 16.00 wib secara langsung di stasiun  televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan  tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini  melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di  Google Play Store dan Apple App Store.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah kembali melarang mudik saat pandemi. Keputusan terbaru ini berbeda dengan sebelumnya yang mengizinkan pemudik. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ini Kata Satgas Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang. &quot;Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,&quot; kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).
Kata Muhadjir, aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021. Mengapa pemerintah plin-plan memberikan keputusan? Selengkapnya akan dibahas tuntas dalam dialog iNews Sore hari ini.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Begini Reaksi KAI
Sementara itu, kebakaran di kawasan Matraman Jakarta Timur kembali terjadi. Sedikitnya 20 rumah ludes terbakar. Kebaran ini hanya berselang sehari di kawasan yang sama yang menewaskan 10 penghuni rumah petakan. Berita kebakaran ini menjadi berita pembuka iNews Sore, dan perkembangan kekiniannya akan dilaporkan secara langsung.
Sidang kasus kerumuman Muhammad Rizieq Shihab juga menjadi sajian  utama iNews Sore. Sidang ini kembali diwarnai protes kuasa hukum MRS  karena kehadiran mereka dibatasi hanya beberapa orang. Pengamanan di  luar sidang juga ketat untuk mengantisipasi pendukung MRS yang datang ke  lokasi sidang.
Dipandu oleh Davie Pratama dan Bernadheta Ginting, selengkapnya di  iNews Sore hari ini mulai pukul 16.00 wib secara langsung di stasiun  televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan  tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini  melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di  Google Play Store dan Apple App Store.</content:encoded></item></channel></rss>
