<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mudik Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Umum dan Syarat Perjalanan</title><description>Kementerian Perhubungan langsung gerak cepat (gercep) mempersiapkan  aturan pengendalian transportasi pada masa mudik lebaran 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384619/mudik-dilarang-kemenhub-siapkan-aturan-transportasi-umum-dan-syarat-perjalanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384619/mudik-dilarang-kemenhub-siapkan-aturan-transportasi-umum-dan-syarat-perjalanan"/><item><title>Mudik Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Umum dan Syarat Perjalanan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384619/mudik-dilarang-kemenhub-siapkan-aturan-transportasi-umum-dan-syarat-perjalanan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384619/mudik-dilarang-kemenhub-siapkan-aturan-transportasi-umum-dan-syarat-perjalanan</guid><pubDate>Jum'at 26 Maret 2021 16:48 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/26/320/2384619/mudik-dilarang-kemenhub-siapkan-aturan-transportasi-umum-dan-syarat-perjalanan-eOs9qjGHSB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/26/320/2384619/mudik-dilarang-kemenhub-siapkan-aturan-transportasi-umum-dan-syarat-perjalanan-eOs9qjGHSB.jpg</image><title>Mudik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan langsung gerak cepat (gercep) mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik lebaran 2021. Hal tersebut untuk merespons dari pelarangan mudik lebaran yang baru saja resmi diumumkan oleh pemerintah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan yang akan disusun ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan beberapa stakeholder terkait.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bisnis Tergerus Covid-19, Ini Jurus Menhub ke Operator Bus
&amp;ldquo;Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI atau Polri, dan Pemerintah Daerah,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/3/2021).
Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya. Sehingga agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
Baca Juga:&amp;nbsp;Transfer Muatan, Jadi Efek Jera Truk Obesitas
&amp;ldquo;Dalam  pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,&amp;rdquo; ucapnya.
Dalam waktu yang berbeda, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubunngan Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan aturan transportasi umum pada masa mudik lebaran. Namun aturan tersebut baru akan dikeluarkan setelah Surat Edaran (SE) Gugus Tugas.&amp;ldquo;Untuk sektor transportasi darat, laut, udara dengan kereta api. Dan  saat sekarang ini sedang dalam tahap finalisasi. Nanti dari  masing-masing Ditjen akan mem-breakdown dengan menggunakan referensi SE  gugus tugas di masing-masing moda transportasi terkait masalah teknis,&amp;rdquo;  jelasnya.
Salah satu hal yang akan diatur adalah mengenai syarat orang yang  ingin berpergian ke luar kota. Mengingat, meskipun mudik dilarang ada  beberapa pengecualian bagi masyarakat yang masih diperbolehkan ke luar  kota.
&amp;ldquo;Dan tadi malam sudah diputuskan ada satu klausul pasal yang nantinya  masing-masing dirjen akan mengatur masalah teknis untuk mengatur  masalah pembatasan perjalanan karena memang tidak semuanya dilarang  mudik namun demikian ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas dan  sebagainya itu harus diakomodir dengan moda transportasi yang ada,&amp;rdquo;  jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan langsung gerak cepat (gercep) mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik lebaran 2021. Hal tersebut untuk merespons dari pelarangan mudik lebaran yang baru saja resmi diumumkan oleh pemerintah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan yang akan disusun ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan beberapa stakeholder terkait.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bisnis Tergerus Covid-19, Ini Jurus Menhub ke Operator Bus
&amp;ldquo;Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI atau Polri, dan Pemerintah Daerah,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/3/2021).
Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya. Sehingga agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
Baca Juga:&amp;nbsp;Transfer Muatan, Jadi Efek Jera Truk Obesitas
&amp;ldquo;Dalam  pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,&amp;rdquo; ucapnya.
Dalam waktu yang berbeda, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubunngan Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan aturan transportasi umum pada masa mudik lebaran. Namun aturan tersebut baru akan dikeluarkan setelah Surat Edaran (SE) Gugus Tugas.&amp;ldquo;Untuk sektor transportasi darat, laut, udara dengan kereta api. Dan  saat sekarang ini sedang dalam tahap finalisasi. Nanti dari  masing-masing Ditjen akan mem-breakdown dengan menggunakan referensi SE  gugus tugas di masing-masing moda transportasi terkait masalah teknis,&amp;rdquo;  jelasnya.
Salah satu hal yang akan diatur adalah mengenai syarat orang yang  ingin berpergian ke luar kota. Mengingat, meskipun mudik dilarang ada  beberapa pengecualian bagi masyarakat yang masih diperbolehkan ke luar  kota.
&amp;ldquo;Dan tadi malam sudah diputuskan ada satu klausul pasal yang nantinya  masing-masing dirjen akan mengatur masalah teknis untuk mengatur  masalah pembatasan perjalanan karena memang tidak semuanya dilarang  mudik namun demikian ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas dan  sebagainya itu harus diakomodir dengan moda transportasi yang ada,&amp;rdquo;  jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
