<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Dilarang Mudik Lebaran, Tjahjo Siapkan Aturannya</title><description>Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran pada tahun ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384702/pns-dilarang-mudik-lebaran-tjahjo-siapkan-aturannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384702/pns-dilarang-mudik-lebaran-tjahjo-siapkan-aturannya"/><item><title>PNS Dilarang Mudik Lebaran, Tjahjo Siapkan Aturannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384702/pns-dilarang-mudik-lebaran-tjahjo-siapkan-aturannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384702/pns-dilarang-mudik-lebaran-tjahjo-siapkan-aturannya</guid><pubDate>Jum'at 26 Maret 2021 19:11 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/26/320/2384702/pns-dilarang-mudik-lebaran-tjahjo-siapkan-aturannya-52XYDovTyQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/26/320/2384702/pns-dilarang-mudik-lebaran-tjahjo-siapkan-aturannya-52XYDovTyQ.jpg</image><title>Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp; - Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Pelarangan mudik Lebaran untuk menekan penularan covid-19 dan memaksimalkan vaksinasi.

Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan surat edaran terkait mudik Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS).

&amp;ldquo;Senin rencananya dikeluarkan surat edaran KemenPANRB,&amp;rdquo; katanya, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021&amp;nbsp;
Ditanyakan apakah dalam surat edaran tersebut akan mengatur soal sanksi, Tjahjo masih enggan menjawabnya. Dia mengatakan bahwa surat edarannya masih dikonsepkan.

&amp;ldquo;Senin dikeluarkan/diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai MenPANRB,&amp;rdquo; ujarnya.

Pada tahun lalu, Tjahjo juga menerbitkan larangan mudik bagi PNS melalui surat edaran bernomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada surat edaran larangan mudik tahun lalu memang tidak diatur secara detail sanksi bagi PNS yang melanggar. Hanya pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga maupun daerah diminta untuk memastikan agar ASN di masing-masing instansinya tidak melakukan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp; - Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Pelarangan mudik Lebaran untuk menekan penularan covid-19 dan memaksimalkan vaksinasi.

Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan surat edaran terkait mudik Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS).

&amp;ldquo;Senin rencananya dikeluarkan surat edaran KemenPANRB,&amp;rdquo; katanya, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021&amp;nbsp;
Ditanyakan apakah dalam surat edaran tersebut akan mengatur soal sanksi, Tjahjo masih enggan menjawabnya. Dia mengatakan bahwa surat edarannya masih dikonsepkan.

&amp;ldquo;Senin dikeluarkan/diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai MenPANRB,&amp;rdquo; ujarnya.

Pada tahun lalu, Tjahjo juga menerbitkan larangan mudik bagi PNS melalui surat edaran bernomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada surat edaran larangan mudik tahun lalu memang tidak diatur secara detail sanksi bagi PNS yang melanggar. Hanya pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga maupun daerah diminta untuk memastikan agar ASN di masing-masing instansinya tidak melakukan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik.</content:encoded></item></channel></rss>
