<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kini Masyarakat Bisa Borong Uang Baru Rp75.000, Cek 6 Faktanya</title><description>Masyarakat saat ini memiliki kesempatan sebanyak-banyaknya untuk menukarkan uang pecahan Rp75.000.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/27/320/2384603/kini-masyarakat-bisa-borong-uang-baru-rp75-000-cek-6-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/27/320/2384603/kini-masyarakat-bisa-borong-uang-baru-rp75-000-cek-6-faktanya"/><item><title>Kini Masyarakat Bisa Borong Uang Baru Rp75.000, Cek 6 Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/27/320/2384603/kini-masyarakat-bisa-borong-uang-baru-rp75-000-cek-6-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/27/320/2384603/kini-masyarakat-bisa-borong-uang-baru-rp75-000-cek-6-faktanya</guid><pubDate>Sabtu 27 Maret 2021 06:22 WIB</pubDate><dc:creator>Fariza Rizky Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/26/320/2384603/kini-masyarakat-bisa-borong-uang-baru-rp75-000-cek-6-faktanya-tRaN83uSbb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah Khusus (Foto: Dokumentasi Bank Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/26/320/2384603/kini-masyarakat-bisa-borong-uang-baru-rp75-000-cek-6-faktanya-tRaN83uSbb.jpg</image><title>Uang Rupiah Khusus (Foto: Dokumentasi Bank Indonesia)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat saat ini memiliki kesempatan sebanyak-banyaknya untuk menukarkan uang pecahan Rp75.000, atau disebut dengan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI). Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang ini pada 17 Agustus 2020.
Okezone merangkum beberapa fakta mengenai penukaran UPK 75 Tahun RI, Sabtu (27/3/2021).
1.Syaratan penukaran UPK 75 Tahun RI
Bank Indonesia (BI) menerapkan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari. Selain itu, mereka yang sudah menukarkan UPK 75 Tahun RI sebelumnya dapat kembali dan terus melakukan penukaran.
BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19, dalam keterangan resmi Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Ini Cara Bedakan Uang Rupiah Rp75.000 Asli atau Palsu

2. Mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI
Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
3. UPK 75 Tahun RI bukan hanya untuk dikoleksi
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat Herawanto menjelaskan, uang pecahan Rp75.000 bukanlah uang khusus untuk keperluan pajangan atau koleksi. Uang tersebut adalah alat pembayaran sah yang bisa digunakan untuk beberapa transaksi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8xOC80LzEyMjE4OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt; 
 
4. Stok UPK 75 Tahun RI di Jawa Barat masih ada 7 juta lembar
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat Herawanto mengakui, stok uang khusus senilai Rp75.000 di Jawa Barat masih cukup melimpah. Nilainya mencapai sekitar 7 juta lembar atau setara dengan lebih dari Rp520 miliar.
&quot;Total stok uang khusus kemerdekaan di Jabar sebanyak 8 juta lembar dan telah ditukar oleh masyarakat sekitar 1 juta lembar sejak Agustus tahun 2020 lalu,&quot; kata Herawanto, Kamis (25/3/2021).
 
5. Antusiasme masyarakat tinggi
Menurut Herawanto, pada dasarnya minat masyarakat mendapatkan uang  khusus kemerdekaan cukup tinggi. Namun sebelumnya sempat terhambat  aturan, di mana satu KTP hanya diperbolehkan menukar dengan satu lembar.  Hal itu juga diperkirakan menjadi kendala, bagi masyarakat untuk  memiliki uang tersebut.
Namun, saat ini,  telah keluar kebijakan baru, di mana satu pemilik  identitas KTP bisa memiliki uang tersebut hingga 100 lembar atau senilai  Rp7.500.000. Selain itu, bisa diambil secara kolektif atas nama lembaga  atau organisasi.
 
6. Penukaran UPK 75 Tahun RI sebagai upaya peningkatan layanan publik BI
Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan  dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk  mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya  peningkatan layanan publik BI.
&quot;UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan  alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara  Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),&quot; kata Direktur Eksekutif Departemen  Komunikasi BI Erwin Haryono.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat saat ini memiliki kesempatan sebanyak-banyaknya untuk menukarkan uang pecahan Rp75.000, atau disebut dengan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI). Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang ini pada 17 Agustus 2020.
Okezone merangkum beberapa fakta mengenai penukaran UPK 75 Tahun RI, Sabtu (27/3/2021).
1.Syaratan penukaran UPK 75 Tahun RI
Bank Indonesia (BI) menerapkan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari. Selain itu, mereka yang sudah menukarkan UPK 75 Tahun RI sebelumnya dapat kembali dan terus melakukan penukaran.
BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19, dalam keterangan resmi Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Ini Cara Bedakan Uang Rupiah Rp75.000 Asli atau Palsu

2. Mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI
Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
3. UPK 75 Tahun RI bukan hanya untuk dikoleksi
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat Herawanto menjelaskan, uang pecahan Rp75.000 bukanlah uang khusus untuk keperluan pajangan atau koleksi. Uang tersebut adalah alat pembayaran sah yang bisa digunakan untuk beberapa transaksi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8xOC80LzEyMjE4OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt; 
 
4. Stok UPK 75 Tahun RI di Jawa Barat masih ada 7 juta lembar
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat Herawanto mengakui, stok uang khusus senilai Rp75.000 di Jawa Barat masih cukup melimpah. Nilainya mencapai sekitar 7 juta lembar atau setara dengan lebih dari Rp520 miliar.
&quot;Total stok uang khusus kemerdekaan di Jabar sebanyak 8 juta lembar dan telah ditukar oleh masyarakat sekitar 1 juta lembar sejak Agustus tahun 2020 lalu,&quot; kata Herawanto, Kamis (25/3/2021).
 
5. Antusiasme masyarakat tinggi
Menurut Herawanto, pada dasarnya minat masyarakat mendapatkan uang  khusus kemerdekaan cukup tinggi. Namun sebelumnya sempat terhambat  aturan, di mana satu KTP hanya diperbolehkan menukar dengan satu lembar.  Hal itu juga diperkirakan menjadi kendala, bagi masyarakat untuk  memiliki uang tersebut.
Namun, saat ini,  telah keluar kebijakan baru, di mana satu pemilik  identitas KTP bisa memiliki uang tersebut hingga 100 lembar atau senilai  Rp7.500.000. Selain itu, bisa diambil secara kolektif atas nama lembaga  atau organisasi.
 
6. Penukaran UPK 75 Tahun RI sebagai upaya peningkatan layanan publik BI
Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan  dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk  mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya  peningkatan layanan publik BI.
&quot;UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan  alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara  Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),&quot; kata Direktur Eksekutif Departemen  Komunikasi BI Erwin Haryono.</content:encoded></item></channel></rss>
