<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Wacana Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5%, Ini Kata Menpan RB</title><description>Wacana soal pemangkasan gaji sebesar 2,5% yang dialokasikan untuk zakat kembali muncul.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/28/320/2385298/soal-wacana-gaji-pns-dipotong-zakat-2-5-ini-kata-menpan-rb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/28/320/2385298/soal-wacana-gaji-pns-dipotong-zakat-2-5-ini-kata-menpan-rb"/><item><title>Soal Wacana Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5%, Ini Kata Menpan RB</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/28/320/2385298/soal-wacana-gaji-pns-dipotong-zakat-2-5-ini-kata-menpan-rb</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/28/320/2385298/soal-wacana-gaji-pns-dipotong-zakat-2-5-ini-kata-menpan-rb</guid><pubDate>Minggu 28 Maret 2021 10:06 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/28/320/2385298/soal-wacana-gaji-pns-dipotong-zakat-2-5-ini-kata-menpan-rb-oZQALTzlOz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/28/320/2385298/soal-wacana-gaji-pns-dipotong-zakat-2-5-ini-kata-menpan-rb-oZQALTzlOz.jpg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Wacana soal pemangkasan gaji sebesar 2,5% yang dialokasikan untuk zakat kembali muncul. Dimana salah satu sasarannya adalah gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) tidak menjelaskan secara detail. Dia mengatakan bahwa hinggi kini masih belum ada keputusan bersama.
&amp;nbsp;Baca juga: Perusahaan Besar dan Kecil Go Digital, Wapres: Tak Ada Sekat Lagi
&amp;ldquo;Belum ada keputusan bersama. Masih menunggu dulu,&amp;rdquo; katanya, Minggu (28/3/2021).

Ditanyakan apa yang ditunggu, Tjahjo enggan menjawabnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Potensi Zakat Bisa Bantu Pemulihan Ekonomi RI
Sebelumnya  Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengatakan bahwa wacana ini bukan hanya untuk PNS tapi juga untuk profesi lainnya. Mulai dari pegawai BUMN dan juga pegawai swasta.Di mana khusus untuk PNS sifatnya wajib. Namun untuk PNS dengan gaji  Rp. Rp 7 juta per bulan tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Lalu   zakat ini akan dipotong melalui take home pay para PNS.

Meski begitu belum jelas  ketentuan ini akan diatur melalui payung hukum apa. Hingga kini pemerintah masih membahasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wacana soal pemangkasan gaji sebesar 2,5% yang dialokasikan untuk zakat kembali muncul. Dimana salah satu sasarannya adalah gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) tidak menjelaskan secara detail. Dia mengatakan bahwa hinggi kini masih belum ada keputusan bersama.
&amp;nbsp;Baca juga: Perusahaan Besar dan Kecil Go Digital, Wapres: Tak Ada Sekat Lagi
&amp;ldquo;Belum ada keputusan bersama. Masih menunggu dulu,&amp;rdquo; katanya, Minggu (28/3/2021).

Ditanyakan apa yang ditunggu, Tjahjo enggan menjawabnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Potensi Zakat Bisa Bantu Pemulihan Ekonomi RI
Sebelumnya  Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengatakan bahwa wacana ini bukan hanya untuk PNS tapi juga untuk profesi lainnya. Mulai dari pegawai BUMN dan juga pegawai swasta.Di mana khusus untuk PNS sifatnya wajib. Namun untuk PNS dengan gaji  Rp. Rp 7 juta per bulan tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Lalu   zakat ini akan dipotong melalui take home pay para PNS.

Meski begitu belum jelas  ketentuan ini akan diatur melalui payung hukum apa. Hingga kini pemerintah masih membahasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
