<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mudik Dilarang, Kemenhub: Kecuali Benar-Benar Mendesak</title><description>Teka-teki mengenai mudik lebaran pada tahun ini akhirnya resmi terjawab.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/28/320/2385345/mudik-dilarang-kemenhub-kecuali-benar-benar-mendesak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/28/320/2385345/mudik-dilarang-kemenhub-kecuali-benar-benar-mendesak"/><item><title>Mudik Dilarang, Kemenhub: Kecuali Benar-Benar Mendesak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/28/320/2385345/mudik-dilarang-kemenhub-kecuali-benar-benar-mendesak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/28/320/2385345/mudik-dilarang-kemenhub-kecuali-benar-benar-mendesak</guid><pubDate>Minggu 28 Maret 2021 15:09 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/28/320/2385345/mudik-dilarang-kemenhub-kecuali-benar-benar-mendesak-FwoVGjvmbR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/28/320/2385345/mudik-dilarang-kemenhub-kecuali-benar-benar-mendesak-FwoVGjvmbR.jpg</image><title>Mudik (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Teka-teki mengenai mudik lebaran pada tahun ini akhirnya resmi terjawab. Setelah pemerintah mengumumkan beberapa waktu lalu jika mudik lebaran pada tahun ini dilarang.

Larangan mudik sendiri akan berlaku pada 6 hingga 7 Mei 2021 mendatang. Namun masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan peregrakan ke luar kota pada tanggal sebelum dan sesudahnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Soal Wacana Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5%, Ini Kata Menpan RB
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pergerakan ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan yang sangat mendesak dan perlu.

&amp;ldquo;Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/3/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mudik Dilarang, Terminal Kalideres Tunggu Arahan Lanjutan Kemenhub
Oleh karena , Kementerian Perhubungan akan menyiapkan aturan teknis mengenai transportasi umum dan syarat perjalanan orang. Saat ini, Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait.Sebenarnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan berupa  Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketata. Aturan ini  berlaku dari mulai pemberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan.

Namun untuk kali ini, perlu ada SE baru yang mengatur masalah  protokol kesehatan dan syarat perjalanan orang. SE ini nantinya akan  mengikuti atau turunan dari SE Satgas Covid-19 tentang mudik lebaran.

&amp;ldquo;Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum darat, laut, udara, dan perkeretaapian,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Teka-teki mengenai mudik lebaran pada tahun ini akhirnya resmi terjawab. Setelah pemerintah mengumumkan beberapa waktu lalu jika mudik lebaran pada tahun ini dilarang.

Larangan mudik sendiri akan berlaku pada 6 hingga 7 Mei 2021 mendatang. Namun masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan peregrakan ke luar kota pada tanggal sebelum dan sesudahnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Soal Wacana Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5%, Ini Kata Menpan RB
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pergerakan ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan yang sangat mendesak dan perlu.

&amp;ldquo;Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/3/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mudik Dilarang, Terminal Kalideres Tunggu Arahan Lanjutan Kemenhub
Oleh karena , Kementerian Perhubungan akan menyiapkan aturan teknis mengenai transportasi umum dan syarat perjalanan orang. Saat ini, Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait.Sebenarnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan berupa  Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketata. Aturan ini  berlaku dari mulai pemberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan.

Namun untuk kali ini, perlu ada SE baru yang mengatur masalah  protokol kesehatan dan syarat perjalanan orang. SE ini nantinya akan  mengikuti atau turunan dari SE Satgas Covid-19 tentang mudik lebaran.

&amp;ldquo;Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum darat, laut, udara, dan perkeretaapian,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
