<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menpan RB: PNS di Rumah Saja saat Lebaran, Tak Perlu Berwisata</title><description>Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan surat edaran (SE) bagi pegawai negeri sipil (PNS) terkait larangan mudik lebaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/28/320/2385360/menpan-rb-pns-di-rumah-saja-saat-lebaran-tak-perlu-berwisata</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/28/320/2385360/menpan-rb-pns-di-rumah-saja-saat-lebaran-tak-perlu-berwisata"/><item><title>Menpan RB: PNS di Rumah Saja saat Lebaran, Tak Perlu Berwisata</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/28/320/2385360/menpan-rb-pns-di-rumah-saja-saat-lebaran-tak-perlu-berwisata</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/28/320/2385360/menpan-rb-pns-di-rumah-saja-saat-lebaran-tak-perlu-berwisata</guid><pubDate>Minggu 28 Maret 2021 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/28/320/2385360/menpan-rb-pns-di-rumah-saja-saat-lebaran-tak-perlu-berwisata-hGr16M67aG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menpan RB Tjahjo Kumolo (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/28/320/2385360/menpan-rb-pns-di-rumah-saja-saat-lebaran-tak-perlu-berwisata-hGr16M67aG.jpg</image><title>Menpan RB Tjahjo Kumolo (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan surat edaran (SE) bagi pegawai negeri sipil (PNS) terkait larangan mudik lebaran. Seperti diketahui pemerintah resmi melarang mudik pada lebaran tahun ini mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Tjahjo mengatakan bahwa salah satu yang diatur dalam edaran tersebut adalah PNS harus tetap di rumah saat lebaran.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Berlaku 6 hingga 17 Mei 2021
&amp;ldquo;Lebaran di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,&amp;rdquo; katanya, Minggu (28/3/2021).

Dia meminta agar PNS tidak berwisata saat lebaran. Sehingga tidak menyebabkan kerumunan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: MUI soal Larangan Mudik: Bukan Masalah Wajib atau Sunah, Silaturahmi Bisa Kapan Saja
&amp;ldquo;ASN dalam lebaran tidak perlu berwisata bergerombol di tempat keramaian. Misal tidak perlu ke tempat rekreasi,&amp;rdquo; ujarnya.Tjahjo mengatakan edaran tersebut pada prinsipnya  mengakomodir  keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK. Dia berharap ASN tetap  jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik.

Dia mengatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi bagi PNS yang nekat mudik.

&amp;ldquo;PPK kementerian/lembaga dan pemda wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS dan keluarganya yang nekat mudik,&amp;rdquo; ujarnya.

Selain itu dia juga meminta agar setiap PNS mengingatkan keluarga besarnya agar tidak mudik.

&amp;ldquo;ASN wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk  tidak mudik semata memutus rantai pandemi covid-19 tidak melebar ke  daerah,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan surat edaran (SE) bagi pegawai negeri sipil (PNS) terkait larangan mudik lebaran. Seperti diketahui pemerintah resmi melarang mudik pada lebaran tahun ini mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Tjahjo mengatakan bahwa salah satu yang diatur dalam edaran tersebut adalah PNS harus tetap di rumah saat lebaran.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Berlaku 6 hingga 17 Mei 2021
&amp;ldquo;Lebaran di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,&amp;rdquo; katanya, Minggu (28/3/2021).

Dia meminta agar PNS tidak berwisata saat lebaran. Sehingga tidak menyebabkan kerumunan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: MUI soal Larangan Mudik: Bukan Masalah Wajib atau Sunah, Silaturahmi Bisa Kapan Saja
&amp;ldquo;ASN dalam lebaran tidak perlu berwisata bergerombol di tempat keramaian. Misal tidak perlu ke tempat rekreasi,&amp;rdquo; ujarnya.Tjahjo mengatakan edaran tersebut pada prinsipnya  mengakomodir  keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK. Dia berharap ASN tetap  jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik.

Dia mengatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi bagi PNS yang nekat mudik.

&amp;ldquo;PPK kementerian/lembaga dan pemda wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS dan keluarganya yang nekat mudik,&amp;rdquo; ujarnya.

Selain itu dia juga meminta agar setiap PNS mengingatkan keluarga besarnya agar tidak mudik.

&amp;ldquo;ASN wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk  tidak mudik semata memutus rantai pandemi covid-19 tidak melebar ke  daerah,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
