<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Besaran Gaji CPNS dan PPPK, Cek Dulu Sebelum Daftar</title><description>Rencananya, seleksi PPPK akan dilakukan bersamaan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) .</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/29/320/2385434/4-fakta-besaran-gaji-cpns-dan-pppk-cek-dulu-sebelum-daftar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/29/320/2385434/4-fakta-besaran-gaji-cpns-dan-pppk-cek-dulu-sebelum-daftar"/><item><title>4 Fakta Besaran Gaji CPNS dan PPPK, Cek Dulu Sebelum Daftar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/29/320/2385434/4-fakta-besaran-gaji-cpns-dan-pppk-cek-dulu-sebelum-daftar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/29/320/2385434/4-fakta-besaran-gaji-cpns-dan-pppk-cek-dulu-sebelum-daftar</guid><pubDate>Senin 29 Maret 2021 06:31 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/28/320/2385434/4-fakta-besaran-gaji-cpns-dan-pppk-cek-dulu-sebelum-daftar-AwsUczfgY1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">CPNS (okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/28/320/2385434/4-fakta-besaran-gaji-cpns-dan-pppk-cek-dulu-sebelum-daftar-AwsUczfgY1.jpg</image><title>CPNS (okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan kembali membukan lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) pada tahun ini. Rencananya, seleksi PPPK ini akan dilakukan bersamaan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) .

Sama seperti CPNS, seleksi PPPK juga banyak diminati masyarakat. Sebab, meskipun sebagai tenaga kontrak, namun pendapatan yang diterima setara CPNS.
 
Baca juga: Lowongan CPNS yang Paling Banyak di Cari Pemda
Okezone telah merangkum 4 fakta mengenai besaran gaji CPNS dan PPPK, Senin (29/3/2021):

 
1. Ini Beda Gaji CPNS dan PPPK
 
&amp;nbsp;
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, dalam pemberian gaji, PPPK agak sedikit berbeda dengan CPNS. Karena jika CPNS hanya menerima 80% dari gaji pokok, tapi PPPK digaji full.
 
Baca juga: Jokowi Ingin Kurangi CPNS yang Kerjanya Duduk Doang
Mengenai besaranya sebelum ada aturan baru maka penggajian untuk tenaga PPPK tetap mengacu pada aturan sebelumnya. Di mana untuk Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
 2. Gaji PPPK Paling Rendah Rp1.794.900

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka gaji PPPK yang paling rendah  adalah Rp1.794.900. Sementara bagi PPPK yang mencatatkan nilai tertinggi

&amp;ldquo;Iya (gaji PPPK full) karena begitu terima SK dia bukan calon PPPK lagi,&amp;rdquo; ujarnya.

 
3. Berikut Besaran Gaji PPPK
 
&amp;nbsp;
Ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yang dirangkum MNC  Portal Indonesia. Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200. Golongan II:  Rp1.960.200 - Rp2.843.900. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200.  Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700. Golongan VI: Rp2.539.700 -  Rp4.043.800. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900. Golongan VIII:  Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000. Golongan X: Rp3.091.900 -  Rp5.078.000. Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800. Golongan XII:  Rp3.359.000 - Rp5.516.800. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100.  Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300. Golongan XV: Rp3.803.500 -  Rp6.246.900. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100. Golongan XVII:  Rp4.132.200 - Rp6.786.500.

 
4. Hati-Hati Terhadap Calo Bagi Seleksi CPNS dan PPPK

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Kemenpan RB) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap praktik  percaloan. Terutama, dalam seleksi CPNS dan PPPK yang akan dibuka dalam  waktu dekat.

Sebab, masih ada oknum yang menjanjikan seseorang dapat lulus tes  CPNS dari proses seleksi tanpa tes. Namun, iming-iming tersebut adalah  hal bohong.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Teguh Widjinarko meyakinkan  masyarakat bahwa hanya kemampuan diri sendiri yang dapat menentukan  seseorang menjadi seorang ASN dan bukan orang lain.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan kembali membukan lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) pada tahun ini. Rencananya, seleksi PPPK ini akan dilakukan bersamaan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) .

Sama seperti CPNS, seleksi PPPK juga banyak diminati masyarakat. Sebab, meskipun sebagai tenaga kontrak, namun pendapatan yang diterima setara CPNS.
 
Baca juga: Lowongan CPNS yang Paling Banyak di Cari Pemda
Okezone telah merangkum 4 fakta mengenai besaran gaji CPNS dan PPPK, Senin (29/3/2021):

 
1. Ini Beda Gaji CPNS dan PPPK
 
&amp;nbsp;
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, dalam pemberian gaji, PPPK agak sedikit berbeda dengan CPNS. Karena jika CPNS hanya menerima 80% dari gaji pokok, tapi PPPK digaji full.
 
Baca juga: Jokowi Ingin Kurangi CPNS yang Kerjanya Duduk Doang
Mengenai besaranya sebelum ada aturan baru maka penggajian untuk tenaga PPPK tetap mengacu pada aturan sebelumnya. Di mana untuk Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
 2. Gaji PPPK Paling Rendah Rp1.794.900

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka gaji PPPK yang paling rendah  adalah Rp1.794.900. Sementara bagi PPPK yang mencatatkan nilai tertinggi

&amp;ldquo;Iya (gaji PPPK full) karena begitu terima SK dia bukan calon PPPK lagi,&amp;rdquo; ujarnya.

 
3. Berikut Besaran Gaji PPPK
 
&amp;nbsp;
Ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yang dirangkum MNC  Portal Indonesia. Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200. Golongan II:  Rp1.960.200 - Rp2.843.900. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200.  Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700. Golongan VI: Rp2.539.700 -  Rp4.043.800. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900. Golongan VIII:  Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000. Golongan X: Rp3.091.900 -  Rp5.078.000. Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800. Golongan XII:  Rp3.359.000 - Rp5.516.800. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100.  Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300. Golongan XV: Rp3.803.500 -  Rp6.246.900. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100. Golongan XVII:  Rp4.132.200 - Rp6.786.500.

 
4. Hati-Hati Terhadap Calo Bagi Seleksi CPNS dan PPPK

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Kemenpan RB) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap praktik  percaloan. Terutama, dalam seleksi CPNS dan PPPK yang akan dibuka dalam  waktu dekat.

Sebab, masih ada oknum yang menjanjikan seseorang dapat lulus tes  CPNS dari proses seleksi tanpa tes. Namun, iming-iming tersebut adalah  hal bohong.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Teguh Widjinarko meyakinkan  masyarakat bahwa hanya kemampuan diri sendiri yang dapat menentukan  seseorang menjadi seorang ASN dan bukan orang lain.</content:encoded></item></channel></rss>
