<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berlaku 1 April, Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri</title><description>Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ada ketentuan Surat Edaran (SE) pelaku perjalanan yang baru</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/29/320/2385769/berlaku-1-april-ini-syarat-perjalanan-dalam-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/29/320/2385769/berlaku-1-april-ini-syarat-perjalanan-dalam-negeri"/><item><title>Berlaku 1 April, Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/29/320/2385769/berlaku-1-april-ini-syarat-perjalanan-dalam-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/29/320/2385769/berlaku-1-april-ini-syarat-perjalanan-dalam-negeri</guid><pubDate>Senin 29 Maret 2021 10:52 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/29/320/2385769/berlaku-1-april-ini-syarat-perjalanan-dalam-negeri-3wQVWKeqeq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat Perjalanan Dalam Negeri. (Foto: Okezone.com/AP 2)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/29/320/2385769/berlaku-1-april-ini-syarat-perjalanan-dalam-negeri-3wQVWKeqeq.jpg</image><title>Syarat Perjalanan Dalam Negeri. (Foto: Okezone.com/AP 2)</title></images><description>JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ada ketentuan Surat Edaran (SE) pelaku perjalanan yang baru. Di mana hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.
&amp;ldquo;Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,&amp;rdquo; katanya dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:
Perjalanan Pulau Bali
1.        Melalui udara
a.      RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
b.      Antigen maksimal 2x24 jam
Baca Juga:&amp;nbsp;Buka Kongres Ikhwanul Mubalighin, Menko Airlangga: Vaksinasi Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
c.      Tes GeNose di bandara
2.      Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a.      RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan
b.      Tes GeNose di pelabuhan atau terminal
Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
1.        Melalui Udara
a.      RT-PCR maksimal 3x24 jam
b.      Antigen maksimal 2x24 jam
c.      Tes Genose di bandara
2.      Melalui darat umum
a.      Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah
Baca Juga:&amp;nbsp;Jokowi: Kunci Ekonomi adalah Ekspor dan Investasi
3.      Melalui Kereta Api Antar Kota
a.      RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b.      Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan
4.      Melalui Laut
a.      RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b.      Tes GeNose di pelabuhan5. Melalui Darat Pribadi
a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b. Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan
6. Penyeberangan Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan
Pada SE 12/2021 disebutkan mengenai latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini. Salah satunya adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.</description><content:encoded>JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ada ketentuan Surat Edaran (SE) pelaku perjalanan yang baru. Di mana hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.
&amp;ldquo;Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,&amp;rdquo; katanya dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:
Perjalanan Pulau Bali
1.        Melalui udara
a.      RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
b.      Antigen maksimal 2x24 jam
Baca Juga:&amp;nbsp;Buka Kongres Ikhwanul Mubalighin, Menko Airlangga: Vaksinasi Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
c.      Tes GeNose di bandara
2.      Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a.      RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan
b.      Tes GeNose di pelabuhan atau terminal
Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
1.        Melalui Udara
a.      RT-PCR maksimal 3x24 jam
b.      Antigen maksimal 2x24 jam
c.      Tes Genose di bandara
2.      Melalui darat umum
a.      Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah
Baca Juga:&amp;nbsp;Jokowi: Kunci Ekonomi adalah Ekspor dan Investasi
3.      Melalui Kereta Api Antar Kota
a.      RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b.      Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan
4.      Melalui Laut
a.      RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b.      Tes GeNose di pelabuhan5. Melalui Darat Pribadi
a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b. Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan
6. Penyeberangan Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan
Pada SE 12/2021 disebutkan mengenai latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini. Salah satunya adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.</content:encoded></item></channel></rss>
