<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Aturan Syarat Perjalanan Luar Kota tapi Bukan Larangan Mudik</title><description>Kementerian Perhubungan tengah menyusun Surat Edaran (SE) mengenai  aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang dalam negeri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/29/320/2385930/ada-aturan-syarat-perjalanan-luar-kota-tapi-bukan-larangan-mudik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/29/320/2385930/ada-aturan-syarat-perjalanan-luar-kota-tapi-bukan-larangan-mudik"/><item><title>Ada Aturan Syarat Perjalanan Luar Kota tapi Bukan Larangan Mudik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/29/320/2385930/ada-aturan-syarat-perjalanan-luar-kota-tapi-bukan-larangan-mudik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/29/320/2385930/ada-aturan-syarat-perjalanan-luar-kota-tapi-bukan-larangan-mudik</guid><pubDate>Senin 29 Maret 2021 15:13 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/29/320/2385930/ada-aturan-syarat-perjalanan-luar-kota-tapi-bukan-larangan-mudik-v39mjbEuWy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/29/320/2385930/ada-aturan-syarat-perjalanan-luar-kota-tapi-bukan-larangan-mudik-v39mjbEuWy.jpg</image><title>Mudik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -  Kementerian Perhubungan tengah menyusun Surat Edaran (SE) mengenai aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang dalam negeri. Nantinya, SE tersebut akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Kemenhub Susun Aturan Larangan Mudik Lebaran
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga mengatakan SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum. Artinya aturan ini tidak mengatur mengenai larangan mudik lebaran.
&amp;ldquo;Tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Jokowi Harus Segera Buat Perpres
 
Menurut Adita, aturan tersebut tidak akan terlalu lama lagi segera rampung. Setelah itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan yang dikeluarkan tersebut.
&amp;ldquo;Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas,&amp;rdquo; ucapnya.Adita menambahkan, dikeluarkannya aturan tersebut dilakukan  Kementerian Perhubungan sebagai komitmen untuk memutus mata rantai  penularan Covid-19. Di mana, sejak awal pandemi di mana perjalanan orang  baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum  maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan,  dalam perjalanan, hingga  kedatangan.
&amp;ldquo;Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator  transportasi di mana ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa  pandemi saat ini,&amp;rdquo; kata Adita.</description><content:encoded>JAKARTA -  Kementerian Perhubungan tengah menyusun Surat Edaran (SE) mengenai aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang dalam negeri. Nantinya, SE tersebut akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Kemenhub Susun Aturan Larangan Mudik Lebaran
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga mengatakan SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum. Artinya aturan ini tidak mengatur mengenai larangan mudik lebaran.
&amp;ldquo;Tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Jokowi Harus Segera Buat Perpres
 
Menurut Adita, aturan tersebut tidak akan terlalu lama lagi segera rampung. Setelah itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan yang dikeluarkan tersebut.
&amp;ldquo;Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas,&amp;rdquo; ucapnya.Adita menambahkan, dikeluarkannya aturan tersebut dilakukan  Kementerian Perhubungan sebagai komitmen untuk memutus mata rantai  penularan Covid-19. Di mana, sejak awal pandemi di mana perjalanan orang  baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum  maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan,  dalam perjalanan, hingga  kedatangan.
&amp;ldquo;Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator  transportasi di mana ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa  pandemi saat ini,&amp;rdquo; kata Adita.</content:encoded></item></channel></rss>
