<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lapor SPT Online di Hari Terakhir, Situs Tak Bakal Error?</title><description>- Direktorat Jendral Pajak memastikan akan mempermudah pelaporan SPT Tahunan. Terutama dengan sistem online.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/30/320/2386561/lapor-spt-online-di-hari-terakhir-situs-tak-bakal-error</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/30/320/2386561/lapor-spt-online-di-hari-terakhir-situs-tak-bakal-error"/><item><title>Lapor SPT Online di Hari Terakhir, Situs Tak Bakal Error?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/30/320/2386561/lapor-spt-online-di-hari-terakhir-situs-tak-bakal-error</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/30/320/2386561/lapor-spt-online-di-hari-terakhir-situs-tak-bakal-error</guid><pubDate>Selasa 30 Maret 2021 15:42 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/30/320/2386561/lapor-spt-online-di-hari-terakhir-situs-tak-bakal-error-RtssD1C3VB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/30/320/2386561/lapor-spt-online-di-hari-terakhir-situs-tak-bakal-error-RtssD1C3VB.jpg</image><title>Pajak (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak memastikan akan mempermudah pelaporan SPT Tahunan. Terutama dengan sistem online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor memastikan tidak akan ada keterlambatan server saat pelapor pajak menyampaikan laporan SPT-nya secara online.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Duh, Masih Ada 11,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT
&quot;Antisipasi pada kapasitas infrastruktur pendukung DJP Online tetap jadi kunci utama. Saat H-2 kemarin utilisasi kapasitas tersedia masih cukup memadai baru 50%,&quot; kata Neilmaldrin saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Dia memastikan kebutuhan sever pelaporan online pajak akan diposisi siap. Jikapun ada kerusakan akan segera langsung ditangani agar memudahkan proses pelaporan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bayar Denda SPT Pribadi, Begini Caranya
&quot;Sementara kebutuhan server dalam posisi ready untuk diexpand sesuai kebutuhan,&quot; tandasnya.Saat ini, pemanfaatan e-filing sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan  juga meningkat. Wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui e-filing  sebanyak 9,56 juta. Jumlah tersebut meningkat 13,5% bila dibandingkan  dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,42 juta.

Rinciannya, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang sudah masuk  sebanyak 9,6 juta atau mengalami kenaikan 13,6% secara tahunan.  Sementara SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah masuk sebanyak  299.838 atau naik 17,5% secara tahunan.


Sementara itu, jika Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan hingga  batas waktu, maka akan dikenakan denda. Denda berupa uang tunai hingga  penyitaan aset.

Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang  Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini  akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak memastikan akan mempermudah pelaporan SPT Tahunan. Terutama dengan sistem online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor memastikan tidak akan ada keterlambatan server saat pelapor pajak menyampaikan laporan SPT-nya secara online.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Duh, Masih Ada 11,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT
&quot;Antisipasi pada kapasitas infrastruktur pendukung DJP Online tetap jadi kunci utama. Saat H-2 kemarin utilisasi kapasitas tersedia masih cukup memadai baru 50%,&quot; kata Neilmaldrin saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Dia memastikan kebutuhan sever pelaporan online pajak akan diposisi siap. Jikapun ada kerusakan akan segera langsung ditangani agar memudahkan proses pelaporan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bayar Denda SPT Pribadi, Begini Caranya
&quot;Sementara kebutuhan server dalam posisi ready untuk diexpand sesuai kebutuhan,&quot; tandasnya.Saat ini, pemanfaatan e-filing sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan  juga meningkat. Wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui e-filing  sebanyak 9,56 juta. Jumlah tersebut meningkat 13,5% bila dibandingkan  dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,42 juta.

Rinciannya, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang sudah masuk  sebanyak 9,6 juta atau mengalami kenaikan 13,6% secara tahunan.  Sementara SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah masuk sebanyak  299.838 atau naik 17,5% secara tahunan.


Sementara itu, jika Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan hingga  batas waktu, maka akan dikenakan denda. Denda berupa uang tunai hingga  penyitaan aset.

Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang  Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini  akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).</content:encoded></item></channel></rss>
