<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Terlalu Murah, Harga Rokok Perlu Diawasi</title><description>Pemerintah menargetkan untuk menurunkan prevalensi perokok anak pada RPJMN 2020-2024 dari 9,1% menjadi 8,7% di 2024</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/30/320/2386691/jangan-terlalu-murah-harga-rokok-perlu-diawasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/30/320/2386691/jangan-terlalu-murah-harga-rokok-perlu-diawasi"/><item><title>Jangan Terlalu Murah, Harga Rokok Perlu Diawasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/30/320/2386691/jangan-terlalu-murah-harga-rokok-perlu-diawasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/30/320/2386691/jangan-terlalu-murah-harga-rokok-perlu-diawasi</guid><pubDate>Selasa 30 Maret 2021 21:02 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/30/320/2386691/jangan-terlalu-murah-harga-rokok-perlu-diawasi-xJPDH1yzWs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rokok (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/30/320/2386691/jangan-terlalu-murah-harga-rokok-perlu-diawasi-xJPDH1yzWs.jpg</image><title>Rokok (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Target Pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak pada RPJMN 2020-2024 dari 9,1% menjadi 8,7% di 2024 perlu diikuti dengan keseriusan pengawasan harga rokok di pasaran. Tanpa kebijakan pengawasan harga pasar rokok yang rasional, harga rokok yang terjangkau menjadi salah satu momok Pemerintah dalam penurunan prevalensi merokok, khususnya pada generasi muda yang akan menjadi generasi penerus bangsa.

Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wawan Juswanto mengatakan pemerintah secara serius berupaya mencapai target penurunan prevalensi merokok anak yang tercantum di RPJMN 2020-2024. Wawan mengatakan khusus untuk kebijakan harga transaksi pasar (HTP) memang telah diubah sejak 2017 dengan pengaturan batasan penjualan rokok 85% dari harga jual eceran (HJE).
Baca juga: Cukai Sigaret Kretek Tangan Tak Dinaikan, Pekerja Sangat Bersyukur 
&amp;ldquo;Tujuan dari pembatasan 85% ini adalah untuk mengendalikan konsumsi agar harganya tidak terlalu murah di pasaran. Selain itu ada persaingan sehat pada perusahaan, untuk menghindari predatory pricing oleh perusahaan besar terhadap pabrik golongan menengah dan bawah,&amp;rdquo; ujar Wawan di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Sayangnya, menurut Adi Musharianto Peneliti dari Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan ada kontradiksi pada kebijakan minimum 85% yang ditetapkan Kementerian Keuangan tersebut.  Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai (Perdirjen BC) Nomor 37 tahun 2017 yang direvisi menjadi Perdirjen BC Nomor 25 tahun 2018 justru dalam lampiran metode pengawasannya memberikan ruang bagi perusahaan rokok untuk menjual rokok lebih rendah dari aturan di PMK 198/2020 (kurang dari 85%) asalkan didistribusikan di kurang dari 50% atau sekitar 40 area kantor bea cukai (KPPBC) di seluruh Indonesia yang melakukan pengawasan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dear Sri Mulyani, Pengusaha Rokok Elektrik Minta Tarif Cukai Turun
Menurutnya, diterapkannya kelonggaran batas pelanggaran di 40 KPPBC ini seharusnya masih bisa diubah dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi tembakau.

&amp;ldquo;Dari awal kita sudah lihat ada kontradiksi antara PMK dan Perdirjen terkait memperbolehkan HTP di bawah 85%. Saya sepakat bisalah ya penjualan di 40 kota dilakukan perubahan. Intinya perlu ada peninjauan atau evaluasi,&amp;rdquo; ujar Adi.Sejalan dengan pernyataan Adi, Analis kebijakan madya Kedeputian  Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK  Rama Prima Syahti Fauzi juga mendukung adanya tinjauan dan evaluasi atas  pengecualian 40 area KPPBC ini. Ia menjelaskan dampak dari tidak  sesuainya HTP dengan HJE menyebabkan harga rokok tetap terjangkau  sehingga pengendalian konsumsi tidak optimal untuk menurunkan prevalensi  merokok.

&amp;ldquo;Harusnya memang dibarengi dengan sanksi kalau ada perusahaan  menerapkan penjualan kurang dari 85%. Sanksinya harus diperjelas dan  dipertegas, memang harus diperketat untuk menghindari predatory pricing  juga &amp;rdquo; kata Rama.


Dia juga merekomendasikan bahwa pengecualian wilayah untuk penjualan  rokok di bawah 85% HJE sebaiknya diperkecil saja. &amp;ldquo;Selain itu, tidak  akan efektif kalau tidak ada sanksinya bagi perusahaan yang melanggar,  maka pengawasan harus dipertegas,&amp;rdquo; ujarnya.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI)  Risky Kusuma Hartono mengatakan bahwa  pihaknya mengapresiasi pemerintah  mengimplementasikan batasan 85% HJE sejak 2017. &amp;ldquo;Ini harus diterapkan  kepada seluruh produk rokok sehingga bisa menekan konsumsi rokok dan  menyukseskan RPJMN 2020-2024,&amp;rdquo; ujarnya.


Dia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara padat penduduk  seperti India dan China yang menjadi potensi pangsa pasar rokok besar  yang terbukti dari prevalensi perokok aktif terus meningkat.

&amp;ldquo;Maka upaya yang perlu dilakukan adalah menurunkan prevalensi,  caranya meningkatkan HJE minimum, meningkatkan CHT, dan simplifikasi  struktur CHT,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Target Pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak pada RPJMN 2020-2024 dari 9,1% menjadi 8,7% di 2024 perlu diikuti dengan keseriusan pengawasan harga rokok di pasaran. Tanpa kebijakan pengawasan harga pasar rokok yang rasional, harga rokok yang terjangkau menjadi salah satu momok Pemerintah dalam penurunan prevalensi merokok, khususnya pada generasi muda yang akan menjadi generasi penerus bangsa.

Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wawan Juswanto mengatakan pemerintah secara serius berupaya mencapai target penurunan prevalensi merokok anak yang tercantum di RPJMN 2020-2024. Wawan mengatakan khusus untuk kebijakan harga transaksi pasar (HTP) memang telah diubah sejak 2017 dengan pengaturan batasan penjualan rokok 85% dari harga jual eceran (HJE).
Baca juga: Cukai Sigaret Kretek Tangan Tak Dinaikan, Pekerja Sangat Bersyukur 
&amp;ldquo;Tujuan dari pembatasan 85% ini adalah untuk mengendalikan konsumsi agar harganya tidak terlalu murah di pasaran. Selain itu ada persaingan sehat pada perusahaan, untuk menghindari predatory pricing oleh perusahaan besar terhadap pabrik golongan menengah dan bawah,&amp;rdquo; ujar Wawan di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Sayangnya, menurut Adi Musharianto Peneliti dari Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan ada kontradiksi pada kebijakan minimum 85% yang ditetapkan Kementerian Keuangan tersebut.  Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai (Perdirjen BC) Nomor 37 tahun 2017 yang direvisi menjadi Perdirjen BC Nomor 25 tahun 2018 justru dalam lampiran metode pengawasannya memberikan ruang bagi perusahaan rokok untuk menjual rokok lebih rendah dari aturan di PMK 198/2020 (kurang dari 85%) asalkan didistribusikan di kurang dari 50% atau sekitar 40 area kantor bea cukai (KPPBC) di seluruh Indonesia yang melakukan pengawasan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dear Sri Mulyani, Pengusaha Rokok Elektrik Minta Tarif Cukai Turun
Menurutnya, diterapkannya kelonggaran batas pelanggaran di 40 KPPBC ini seharusnya masih bisa diubah dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi tembakau.

&amp;ldquo;Dari awal kita sudah lihat ada kontradiksi antara PMK dan Perdirjen terkait memperbolehkan HTP di bawah 85%. Saya sepakat bisalah ya penjualan di 40 kota dilakukan perubahan. Intinya perlu ada peninjauan atau evaluasi,&amp;rdquo; ujar Adi.Sejalan dengan pernyataan Adi, Analis kebijakan madya Kedeputian  Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK  Rama Prima Syahti Fauzi juga mendukung adanya tinjauan dan evaluasi atas  pengecualian 40 area KPPBC ini. Ia menjelaskan dampak dari tidak  sesuainya HTP dengan HJE menyebabkan harga rokok tetap terjangkau  sehingga pengendalian konsumsi tidak optimal untuk menurunkan prevalensi  merokok.

&amp;ldquo;Harusnya memang dibarengi dengan sanksi kalau ada perusahaan  menerapkan penjualan kurang dari 85%. Sanksinya harus diperjelas dan  dipertegas, memang harus diperketat untuk menghindari predatory pricing  juga &amp;rdquo; kata Rama.


Dia juga merekomendasikan bahwa pengecualian wilayah untuk penjualan  rokok di bawah 85% HJE sebaiknya diperkecil saja. &amp;ldquo;Selain itu, tidak  akan efektif kalau tidak ada sanksinya bagi perusahaan yang melanggar,  maka pengawasan harus dipertegas,&amp;rdquo; ujarnya.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI)  Risky Kusuma Hartono mengatakan bahwa  pihaknya mengapresiasi pemerintah  mengimplementasikan batasan 85% HJE sejak 2017. &amp;ldquo;Ini harus diterapkan  kepada seluruh produk rokok sehingga bisa menekan konsumsi rokok dan  menyukseskan RPJMN 2020-2024,&amp;rdquo; ujarnya.


Dia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara padat penduduk  seperti India dan China yang menjadi potensi pangsa pasar rokok besar  yang terbukti dari prevalensi perokok aktif terus meningkat.

&amp;ldquo;Maka upaya yang perlu dilakukan adalah menurunkan prevalensi,  caranya meningkatkan HJE minimum, meningkatkan CHT, dan simplifikasi  struktur CHT,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
