<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh, 39% Tanah Wakaf Belum Punya Sertifikat</title><description>Wakil Presiden Ma&amp;rsquo;ruf Amin minta agar tata kelola wakaf bisa diperbaiki.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/30/470/2386486/duh-39-tanah-wakaf-belum-punya-sertifikat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/30/470/2386486/duh-39-tanah-wakaf-belum-punya-sertifikat"/><item><title>Duh, 39% Tanah Wakaf Belum Punya Sertifikat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/30/470/2386486/duh-39-tanah-wakaf-belum-punya-sertifikat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/30/470/2386486/duh-39-tanah-wakaf-belum-punya-sertifikat</guid><pubDate>Selasa 30 Maret 2021 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/30/470/2386486/duh-39-tanah-wakaf-belum-punya-sertifikat-XI8m65o4q1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tanah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/30/470/2386486/duh-39-tanah-wakaf-belum-punya-sertifikat-XI8m65o4q1.jpg</image><title>Tanah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden Ma&amp;rsquo;ruf Amin minta agar tata kelola wakaf bisa diperbaiki. Khususnya yang berkaitan dengan proses sertifikasi data aset wakaf.

Berdasarkan laporan yang diterima, Ma&amp;rsquo;ruf Amin jumlah tanah wakaf mencapai 397.322 persil. Dari jumlah tersebut, baru 60,22% atau 239.279 persil tanah yang sudah bersertifikat, sedangkan sisanya yakni 39,78% atau 158.043 yang belum bersertifikat.
Baca Juga:&amp;nbsp;3 Saran Gubernur BI untuk Pengembangan Wakaf Indonesia&amp;nbsp;
Menurut Ma&amp;rsquo;ruf, tanah wakaf yang belum bersertifikat harus segera diselesaikan. Karena, tanah wakaf yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa baik dari ahli waris maupun pihak lain, dan bahkan berubah statusnya menjadi bukan wakaf.

&amp;ldquo;Saya juga ingin mendorong agar BWI (Badan Wakaf Indonesia) terus melakukan perbaikan tata kelola wakaf terutama dalam kapasitasnya sebagai regulator. Salah satu contoh perbaikan tata kelola adalah perbaikan proses sertifikasi data aset wakaf,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara Rakornas BWI, Selasa (30/3/2021).

Menurut Wapres, memang ada beberapa kendala dalam sertifkasi tanah wakaf yang harus dihadapi. Pertama adalah minimnya pemahaman nazhir tentang pengamanan aset wakaf.

Kemudian, prosedur sertifikasi yang masih dirasa menyulitkan, lalu biaya sertifikasi yang harus dikeluarkan dan lain-lain. Untuk itu saya berharap, BWI segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki hal tersebut.

&amp;ldquo;Khusus mengenai biaya sertifikasi tanah wakaf, saya minta agar forum ini mengusulkan agar pemerintah memberikan pembebasan biaya sebagaimana yang telah diterapkan oleh Kementerian ATR atau BPN dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL),&amp;rdquo; jelas Wapres.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden Ma&amp;rsquo;ruf Amin minta agar tata kelola wakaf bisa diperbaiki. Khususnya yang berkaitan dengan proses sertifikasi data aset wakaf.

Berdasarkan laporan yang diterima, Ma&amp;rsquo;ruf Amin jumlah tanah wakaf mencapai 397.322 persil. Dari jumlah tersebut, baru 60,22% atau 239.279 persil tanah yang sudah bersertifikat, sedangkan sisanya yakni 39,78% atau 158.043 yang belum bersertifikat.
Baca Juga:&amp;nbsp;3 Saran Gubernur BI untuk Pengembangan Wakaf Indonesia&amp;nbsp;
Menurut Ma&amp;rsquo;ruf, tanah wakaf yang belum bersertifikat harus segera diselesaikan. Karena, tanah wakaf yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa baik dari ahli waris maupun pihak lain, dan bahkan berubah statusnya menjadi bukan wakaf.

&amp;ldquo;Saya juga ingin mendorong agar BWI (Badan Wakaf Indonesia) terus melakukan perbaikan tata kelola wakaf terutama dalam kapasitasnya sebagai regulator. Salah satu contoh perbaikan tata kelola adalah perbaikan proses sertifikasi data aset wakaf,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara Rakornas BWI, Selasa (30/3/2021).

Menurut Wapres, memang ada beberapa kendala dalam sertifkasi tanah wakaf yang harus dihadapi. Pertama adalah minimnya pemahaman nazhir tentang pengamanan aset wakaf.

Kemudian, prosedur sertifikasi yang masih dirasa menyulitkan, lalu biaya sertifikasi yang harus dikeluarkan dan lain-lain. Untuk itu saya berharap, BWI segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki hal tersebut.

&amp;ldquo;Khusus mengenai biaya sertifikasi tanah wakaf, saya minta agar forum ini mengusulkan agar pemerintah memberikan pembebasan biaya sebagaimana yang telah diterapkan oleh Kementerian ATR atau BPN dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL),&amp;rdquo; jelas Wapres.</content:encoded></item></channel></rss>
