<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cukai Rokok Kretek Tak Naik, Harusnya untuk Semua Produk Bu Sri Mulyani</title><description>Produsen Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengapresiasi keputusan pemerintah  untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/31/320/2387125/cukai-rokok-kretek-tak-naik-harusnya-untuk-semua-produk-bu-sri-mulyani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/31/320/2387125/cukai-rokok-kretek-tak-naik-harusnya-untuk-semua-produk-bu-sri-mulyani"/><item><title>Cukai Rokok Kretek Tak Naik, Harusnya untuk Semua Produk Bu Sri Mulyani</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/31/320/2387125/cukai-rokok-kretek-tak-naik-harusnya-untuk-semua-produk-bu-sri-mulyani</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/31/320/2387125/cukai-rokok-kretek-tak-naik-harusnya-untuk-semua-produk-bu-sri-mulyani</guid><pubDate>Rabu 31 Maret 2021 13:46 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/31/320/2387125/cukai-rokok-kretek-tak-naik-harusnya-untuk-semua-produk-bu-sri-mulyani-kA8Mp2l6CP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rokok (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/31/320/2387125/cukai-rokok-kretek-tak-naik-harusnya-untuk-semua-produk-bu-sri-mulyani-kA8Mp2l6CP.jpg</image><title>Rokok (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Produsen Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun 2021. Hal ini dinilai telah membuat kehidupan ekonomi di daerah sentra tembakau dapat kembali hidup.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Liga Tembakau Indonesia Zulvan Kurniawan menerangkan, perlu diluruskan di sini adalah cukai bukan tidak jadi naik. Akan tetapi, secara keputusan memang tidak dinaikkan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jangan Terlalu Murah, Harga Rokok Perlu Diawasi
&amp;ldquo;Jadi, ada frasa yang berbeda dari tidak jadi naik dengan tidak dinaikkan. Kalau tidak jadi naik seolah-olah pemerintah tidak memberikan kepastian yang jelas terhadap industri. Tetapi, di peraturannya memang untuk segmen SKT ini di tahun 2021 memang tidak dinaikkan tarif cukainya,&amp;rdquo; terangnya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (31/3/2021).

Menurut dia, kenaikan cukai ini didasarkan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 &amp;ndash; 2024. Di mana, tahun 2020 cukai naik 23% dan harga jual eceran (HJE) dinaikkan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cukai Sigaret Kretek Tangan Tak Dinaikan, Pekerja Sangat Bersyukur 
&amp;ldquo;Tahun 2021 skenarionya hanya cukai saja yang dinaikkan menjadi 12,5%. Nah ini ada di segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) memang yang dinaikkan. Alasan pemerintah karena ini omsetnya paling besar di situ, maka itu yang dinaikkan,&amp;rdquo; ujar Zulvan.Lanjutnya, para pelaku industri berterima kasih kepada pemerintah  dengan tidak dinaikkannya SKT ini. Akan tetapi, seharusnya pemerintah  juga tidak menaikkan cukai di tahun 2021 yang berlaku untuk semua produk  tembakau.

&amp;ldquo;Karena kan di tahun 2020 sudah dinaikkan 23%. Dari pengumumannya itu  Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) itu naik.  Kemudian SKT itu tidak dinaikkan cukainya,&amp;rdquo; ucap Zulvan.

Sementara itu, kata Zulvan, yang menjadi pertimbangan pemerintah  membatalkan naiknya cukai ini adalah faktor tenaga kerja dan omset rokok  di segmen SKM yang dinilai sebagai omset terbesar.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Produsen Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun 2021. Hal ini dinilai telah membuat kehidupan ekonomi di daerah sentra tembakau dapat kembali hidup.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Liga Tembakau Indonesia Zulvan Kurniawan menerangkan, perlu diluruskan di sini adalah cukai bukan tidak jadi naik. Akan tetapi, secara keputusan memang tidak dinaikkan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jangan Terlalu Murah, Harga Rokok Perlu Diawasi
&amp;ldquo;Jadi, ada frasa yang berbeda dari tidak jadi naik dengan tidak dinaikkan. Kalau tidak jadi naik seolah-olah pemerintah tidak memberikan kepastian yang jelas terhadap industri. Tetapi, di peraturannya memang untuk segmen SKT ini di tahun 2021 memang tidak dinaikkan tarif cukainya,&amp;rdquo; terangnya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (31/3/2021).

Menurut dia, kenaikan cukai ini didasarkan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 &amp;ndash; 2024. Di mana, tahun 2020 cukai naik 23% dan harga jual eceran (HJE) dinaikkan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cukai Sigaret Kretek Tangan Tak Dinaikan, Pekerja Sangat Bersyukur 
&amp;ldquo;Tahun 2021 skenarionya hanya cukai saja yang dinaikkan menjadi 12,5%. Nah ini ada di segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) memang yang dinaikkan. Alasan pemerintah karena ini omsetnya paling besar di situ, maka itu yang dinaikkan,&amp;rdquo; ujar Zulvan.Lanjutnya, para pelaku industri berterima kasih kepada pemerintah  dengan tidak dinaikkannya SKT ini. Akan tetapi, seharusnya pemerintah  juga tidak menaikkan cukai di tahun 2021 yang berlaku untuk semua produk  tembakau.

&amp;ldquo;Karena kan di tahun 2020 sudah dinaikkan 23%. Dari pengumumannya itu  Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) itu naik.  Kemudian SKT itu tidak dinaikkan cukainya,&amp;rdquo; ucap Zulvan.

Sementara itu, kata Zulvan, yang menjadi pertimbangan pemerintah  membatalkan naiknya cukai ini adalah faktor tenaga kerja dan omset rokok  di segmen SKM yang dinilai sebagai omset terbesar.</content:encoded></item></channel></rss>
