<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hati-Hati! Perusahaan Ini Palsukan Izin Usaha Atas Namakan OJK, Berikut Daftarnya</title><description>Adiputra Investasion. Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/31/320/2387330/hati-hati-perusahaan-ini-palsukan-izin-usaha-atas-namakan-ojk-berikut-daftarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/03/31/320/2387330/hati-hati-perusahaan-ini-palsukan-izin-usaha-atas-namakan-ojk-berikut-daftarnya"/><item><title>Hati-Hati! Perusahaan Ini Palsukan Izin Usaha Atas Namakan OJK, Berikut Daftarnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/03/31/320/2387330/hati-hati-perusahaan-ini-palsukan-izin-usaha-atas-namakan-ojk-berikut-daftarnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/03/31/320/2387330/hati-hati-perusahaan-ini-palsukan-izin-usaha-atas-namakan-ojk-berikut-daftarnya</guid><pubDate>Rabu 31 Maret 2021 17:38 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/31/320/2387330/hati-hati-perusahaan-ini-palsukan-izin-usaha-atas-namakan-ojk-berikut-daftarnya-pynRxcXS6E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Ungkap Pemalsuan Izin Usaha. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/31/320/2387330/hati-hati-perusahaan-ini-palsukan-izin-usaha-atas-namakan-ojk-berikut-daftarnya-pynRxcXS6E.jpg</image><title>OJK Ungkap Pemalsuan Izin Usaha. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - OJK mengimbau masyarakat untuk waspada, karena ditemukannya dokumen mengenai perizinan usaha atau pendaftaran yang mengatasnamakan OJK.
Berikut daftar perusahaan yang memalsukan izin:
1. Adiputra Investasion. Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
Baca Juga:&amp;nbsp;Kapan Nih Bank Turunkan Suku Bunga Kredit?
3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/ Adiferdiansyah Investment, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
4. PartyZoo, Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi
5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana
Baca Juga:&amp;nbsp;Ekonomi Hijau Belum Banyak Diminati Industri Jasa Keuangan
6. PT Swing Trading Indo, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
7. PT Trade In Plus, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/ Investasi Trading
8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi), Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana
9. PT Trader Binomo Indonesia, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading10. Akun Palsu Telegram Bareksa Investasi, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana
11. PT Investasi Trading Sukses Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
12. Peluang Investasi Emas, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Titip Dana/Modal
13. PT Bank Syariah Aceh Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin
Dengan ini diinformasikan bahwa OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut di atas.
OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK.
Pastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui website OJK (www.ojk.go.id).</description><content:encoded>JAKARTA - OJK mengimbau masyarakat untuk waspada, karena ditemukannya dokumen mengenai perizinan usaha atau pendaftaran yang mengatasnamakan OJK.
Berikut daftar perusahaan yang memalsukan izin:
1. Adiputra Investasion. Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
Baca Juga:&amp;nbsp;Kapan Nih Bank Turunkan Suku Bunga Kredit?
3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/ Adiferdiansyah Investment, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
4. PartyZoo, Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi
5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana
Baca Juga:&amp;nbsp;Ekonomi Hijau Belum Banyak Diminati Industri Jasa Keuangan
6. PT Swing Trading Indo, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
7. PT Trade In Plus, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/ Investasi Trading
8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi), Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana
9. PT Trader Binomo Indonesia, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading10. Akun Palsu Telegram Bareksa Investasi, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana
11. PT Investasi Trading Sukses Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
12. Peluang Investasi Emas, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Titip Dana/Modal
13. PT Bank Syariah Aceh Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin
Dengan ini diinformasikan bahwa OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut di atas.
OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK.
Pastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui website OJK (www.ojk.go.id).</content:encoded></item></channel></rss>
