<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Airlangga Minta Kadin Sosialisasikan Pembayaran THR</title><description>Airlangga Hartarto meminta komitmen kepada pengusaha mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/01/320/2387784/menko-airlangga-minta-kadin-sosialisasikan-pembayaran-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/01/320/2387784/menko-airlangga-minta-kadin-sosialisasikan-pembayaran-thr"/><item><title>Menko Airlangga Minta Kadin Sosialisasikan Pembayaran THR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/01/320/2387784/menko-airlangga-minta-kadin-sosialisasikan-pembayaran-thr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/01/320/2387784/menko-airlangga-minta-kadin-sosialisasikan-pembayaran-thr</guid><pubDate>Kamis 01 April 2021 13:23 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/01/320/2387784/menko-airlangga-minta-kadin-sosialisasikan-pembayaran-thr-2Jd9l3CqH2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Anindya Bakrie (Foto: Aditya Pratama/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/01/320/2387784/menko-airlangga-minta-kadin-sosialisasikan-pembayaran-thr-2Jd9l3CqH2.jpg</image><title>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Anindya Bakrie (Foto: Aditya Pratama/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta komitmen kepada pengusaha mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal ini disampaikan Airlangga setelah bertemu perwakilan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Adapun rombongan Kadin Indonesia dalam pertemuan dengan Airlangga dipimpin oleh Waketum Kadin Anindya Bakrie dan beberapa Ketua Kadin dari berbagai wilayah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dear Ibu Ida, THR Buat Pekerja Swasta Dicicil atau Full?
&quot;Kami meminta komitmen Kadin untuk mensosialisasikan ke pengusaha-pengusaha menjelang lebaran nanti itu THR dibayarkan,&quot; ujar Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Dalam pertemuan dengan pengurus Kadin, dirinya turut menyampaikan beberapa hal kepada pengusaha-pengusaha seperti tantangan ekonomi ke depan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: THR Dicicil, Begini Cara Kelolanya agar Tak Cepat Habis
&quot;Tentu Kadin ini adalah mitra pemerintah dan tentu pemerintah menyampaikan hal-hal yang menjadi tantangan ke depan perekonomian dan kita meminta agar Kadin optimis ke depan,&quot; kata dia.Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  membeberkan sejumlah kebijakan yang akan dilaksanakan Kemnaker pasca  terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Adapun aturan  tersebut tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja.

&quot;Kami akan melakukan perumusan kebijakan pengupahan pada masa  pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya  ( THR ) keagamaan tahun 2021,&quot; ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi  IX DPR RI di Jakarta, Selasa(16/3/2021).

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan  Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Pertama dengan Badan Pusat Statistik  (BPS) untuk memastikan ketersediaan data penetapan Upah Minimum dan  penetapan upah untuk usaha kecil dan mikro.

&quot;Dengan Kementerian Dalam Negeri, kami akan berkoordinasi untuk  mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah  tanggal 2 November 2021, memastikan kepatuhan kepala daerah dalam  penetapan upah minimum tahun 2021, dan memastikan kepala daerah untuk  mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,&quot; tegas Ida.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta komitmen kepada pengusaha mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal ini disampaikan Airlangga setelah bertemu perwakilan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Adapun rombongan Kadin Indonesia dalam pertemuan dengan Airlangga dipimpin oleh Waketum Kadin Anindya Bakrie dan beberapa Ketua Kadin dari berbagai wilayah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dear Ibu Ida, THR Buat Pekerja Swasta Dicicil atau Full?
&quot;Kami meminta komitmen Kadin untuk mensosialisasikan ke pengusaha-pengusaha menjelang lebaran nanti itu THR dibayarkan,&quot; ujar Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Dalam pertemuan dengan pengurus Kadin, dirinya turut menyampaikan beberapa hal kepada pengusaha-pengusaha seperti tantangan ekonomi ke depan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: THR Dicicil, Begini Cara Kelolanya agar Tak Cepat Habis
&quot;Tentu Kadin ini adalah mitra pemerintah dan tentu pemerintah menyampaikan hal-hal yang menjadi tantangan ke depan perekonomian dan kita meminta agar Kadin optimis ke depan,&quot; kata dia.Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  membeberkan sejumlah kebijakan yang akan dilaksanakan Kemnaker pasca  terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Adapun aturan  tersebut tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja.

&quot;Kami akan melakukan perumusan kebijakan pengupahan pada masa  pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya  ( THR ) keagamaan tahun 2021,&quot; ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi  IX DPR RI di Jakarta, Selasa(16/3/2021).

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan  Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Pertama dengan Badan Pusat Statistik  (BPS) untuk memastikan ketersediaan data penetapan Upah Minimum dan  penetapan upah untuk usaha kecil dan mikro.

&quot;Dengan Kementerian Dalam Negeri, kami akan berkoordinasi untuk  mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah  tanggal 2 November 2021, memastikan kepatuhan kepala daerah dalam  penetapan upah minimum tahun 2021, dan memastikan kepala daerah untuk  mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,&quot; tegas Ida.</content:encoded></item></channel></rss>
