<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Nekat! PNS Dilarang Wara-wiri Selama Libur Paskah</title><description>PNS dilarang bepergian selama libur Paskah pekan ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/01/320/2388061/jangan-nekat-pns-dilarang-wara-wiri-selama-libur-paskah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/01/320/2388061/jangan-nekat-pns-dilarang-wara-wiri-selama-libur-paskah"/><item><title>Jangan Nekat! PNS Dilarang Wara-wiri Selama Libur Paskah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/01/320/2388061/jangan-nekat-pns-dilarang-wara-wiri-selama-libur-paskah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/01/320/2388061/jangan-nekat-pns-dilarang-wara-wiri-selama-libur-paskah</guid><pubDate>Kamis 01 April 2021 18:53 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/01/320/2388061/jangan-nekat-pns-dilarang-wara-wiri-selama-libur-paskah-mUDlZktfSc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/01/320/2388061/jangan-nekat-pns-dilarang-wara-wiri-selama-libur-paskah-mUDlZktfSc.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - PNS dilarang bepergian selama libur Paskah pekan ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.
Baca Juga: Soal Gaji PNS Dipotong Zakat, Menteri Tjahjo: Belum Ada Keputusan
 
Larangan tersebut diterbitkan untuk meminimalkan angka penyebaran kasus penularan COVID-19 ke berbagai daerah.
&quot;Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,&quot; demikian bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo dilansir dari Antara, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp; Menpan RB: PNS di Rumah Saja saat Lebaran, Tak Perlu Berwisata
 
ASN boleh melakukan kegiatan ke luar daerah hanya jika mengantongi surat tugas dari pejabat eselon II dan/atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi-nya.
Selain itu, SE tersebut juga meminta seluruh ASN mematuhi protokol  kesehatan COVID-19 berupa 5M dan 3T, yakni menggunakan masker dengan  benar, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan,  membatasi pergerakan, testing, tracing dan treatment.
Apabila ASN kedapatan melanggar ketentuan SE tersebut, Tjahjo meminta  seluruh pejabat pembina kepegawaian memberikan sanksi tegas kepada yang  bersangkutan.
Sanksi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun  2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018  tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).</description><content:encoded>JAKARTA - PNS dilarang bepergian selama libur Paskah pekan ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.
Baca Juga: Soal Gaji PNS Dipotong Zakat, Menteri Tjahjo: Belum Ada Keputusan
 
Larangan tersebut diterbitkan untuk meminimalkan angka penyebaran kasus penularan COVID-19 ke berbagai daerah.
&quot;Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,&quot; demikian bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo dilansir dari Antara, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp; Menpan RB: PNS di Rumah Saja saat Lebaran, Tak Perlu Berwisata
 
ASN boleh melakukan kegiatan ke luar daerah hanya jika mengantongi surat tugas dari pejabat eselon II dan/atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi-nya.
Selain itu, SE tersebut juga meminta seluruh ASN mematuhi protokol  kesehatan COVID-19 berupa 5M dan 3T, yakni menggunakan masker dengan  benar, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan,  membatasi pergerakan, testing, tracing dan treatment.
Apabila ASN kedapatan melanggar ketentuan SE tersebut, Tjahjo meminta  seluruh pejabat pembina kepegawaian memberikan sanksi tegas kepada yang  bersangkutan.
Sanksi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun  2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018  tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).</content:encoded></item></channel></rss>
