<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembayaran THR, Menaker: Kewajiban Pengusaha!</title><description>Ida Fauziyah mengatakan bahwa aturan THR pekerja tahun ini akan disampaikan dalam waktu dekat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/05/320/2389737/pembayaran-thr-menaker-kewajiban-pengusaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/05/320/2389737/pembayaran-thr-menaker-kewajiban-pengusaha"/><item><title>Pembayaran THR, Menaker: Kewajiban Pengusaha!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/05/320/2389737/pembayaran-thr-menaker-kewajiban-pengusaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/05/320/2389737/pembayaran-thr-menaker-kewajiban-pengusaha</guid><pubDate>Senin 05 April 2021 17:43 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/05/320/2389737/pembayaran-thr-menaker-kewajiban-pengusaha-wUeddIzU6H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/05/320/2389737/pembayaran-thr-menaker-kewajiban-pengusaha-wUeddIzU6H.jpg</image><title>Menaker (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa aturan THR pekerja tahun ini akan disampaikan dalam waktu dekat.

&quot;Proses sekarang, pembahasan di tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas) dan badan pekerja tripartit nasional. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun tripartit nasional,&quot; ujar Ida di Semarang, Senin (5/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pembayaran THR 2021 Tidak Dicicil, Buruh Minta Perusahaan Jujur dan Transparan&amp;nbsp;
Hal ini akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional, tripartit nasional ini memberikan saran dan masukan kepada menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.

&quot;Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja,&quot; tambahnya.

Ida mengatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha.

&quot;Kami mendapatkan laporan dan itu sudah ditindak lanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten Kota, ini akan menjadi bahan kami untuk membahas pembayaran THR 2021,&quot; tambahnya.

Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, lanjut dia, sudah ditindak lanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu, lebih banyak laporan pengaduan cara pembayaran THR.

&quot;Kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti. Ada sanksi administrasi yang dikenakan,&quot; pungkas Ida.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa aturan THR pekerja tahun ini akan disampaikan dalam waktu dekat.

&quot;Proses sekarang, pembahasan di tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas) dan badan pekerja tripartit nasional. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun tripartit nasional,&quot; ujar Ida di Semarang, Senin (5/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pembayaran THR 2021 Tidak Dicicil, Buruh Minta Perusahaan Jujur dan Transparan&amp;nbsp;
Hal ini akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional, tripartit nasional ini memberikan saran dan masukan kepada menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.

&quot;Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja,&quot; tambahnya.

Ida mengatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha.

&quot;Kami mendapatkan laporan dan itu sudah ditindak lanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten Kota, ini akan menjadi bahan kami untuk membahas pembayaran THR 2021,&quot; tambahnya.

Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, lanjut dia, sudah ditindak lanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu, lebih banyak laporan pengaduan cara pembayaran THR.

&quot;Kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti. Ada sanksi administrasi yang dikenakan,&quot; pungkas Ida.</content:encoded></item></channel></rss>
