<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Restui Saham Imago Mulia Masuk Efek Syariah</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan PT Imago Mulia Persada Tbk masuk sebagai Efek Syariah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/06/278/2390464/ojk-restui-saham-imago-mulia-masuk-efek-syariah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/06/278/2390464/ojk-restui-saham-imago-mulia-masuk-efek-syariah"/><item><title>OJK Restui Saham Imago Mulia Masuk Efek Syariah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/06/278/2390464/ojk-restui-saham-imago-mulia-masuk-efek-syariah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/06/278/2390464/ojk-restui-saham-imago-mulia-masuk-efek-syariah</guid><pubDate>Selasa 06 April 2021 20:25 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/06/278/2390464/ojk-restui-saham-imago-mulia-masuk-efek-syariah-4TbEVRudnI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indeks Saham Harga Gabungan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/06/278/2390464/ojk-restui-saham-imago-mulia-masuk-efek-syariah-4TbEVRudnI.jpg</image><title>Indeks Saham Harga Gabungan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan PT Imago Mulia Persada Tbk masuk sebagai Efek Syariah. Keputusan tersebut resmi dalam KEP- 12 /D.04/2021 per tanggal 29 Maret 2021.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Investor! Sido Muncul Tebar Dividen Rp934 Miliar
 
&quot;Keputusan tersebut tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Imago Mulia Persada Tbk sebagai Efek Syariah,&quot; ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan resminya di Jakarta (6/4/2021).
Baca Juga: 16 Emiten Belum Penuhi Free Float Minimum, Siap-Siap Kena Sanksi BEI
 
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak&amp;ndash;pihak lainnya yang dapat dipercaya.&quot;Secara berkala OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah  berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan  Tahunan,&quot; ujarnya.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat  Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi  kriteria Efek Syariah. Selain itu juga apabila terdapat aksi korporasi,  informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat  menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan PT Imago Mulia Persada Tbk masuk sebagai Efek Syariah. Keputusan tersebut resmi dalam KEP- 12 /D.04/2021 per tanggal 29 Maret 2021.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Investor! Sido Muncul Tebar Dividen Rp934 Miliar
 
&quot;Keputusan tersebut tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Imago Mulia Persada Tbk sebagai Efek Syariah,&quot; ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan resminya di Jakarta (6/4/2021).
Baca Juga: 16 Emiten Belum Penuhi Free Float Minimum, Siap-Siap Kena Sanksi BEI
 
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak&amp;ndash;pihak lainnya yang dapat dipercaya.&quot;Secara berkala OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah  berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan  Tahunan,&quot; ujarnya.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat  Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi  kriteria Efek Syariah. Selain itu juga apabila terdapat aksi korporasi,  informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat  menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.</content:encoded></item></channel></rss>
