<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putar Lagu di Pesawat Harus Bayar Royalti, Begini Reaksi Dirut Garuda</title><description>Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/06/320/2390365/putar-lagu-di-pesawat-harus-bayar-royalti-begini-reaksi-dirut-garuda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/06/320/2390365/putar-lagu-di-pesawat-harus-bayar-royalti-begini-reaksi-dirut-garuda"/><item><title>Putar Lagu di Pesawat Harus Bayar Royalti, Begini Reaksi Dirut Garuda</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/06/320/2390365/putar-lagu-di-pesawat-harus-bayar-royalti-begini-reaksi-dirut-garuda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/06/320/2390365/putar-lagu-di-pesawat-harus-bayar-royalti-begini-reaksi-dirut-garuda</guid><pubDate>Selasa 06 April 2021 17:12 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/06/320/2390365/putar-lagu-di-pesawat-harus-bayar-royalti-begini-reaksi-dirut-garuda-Pu3usKNURf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pesawat (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/06/320/2390365/putar-lagu-di-pesawat-harus-bayar-royalti-begini-reaksi-dirut-garuda-Pu3usKNURf.jpg</image><title>Pesawat (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Baca Juga: Garuda Indonesia dan Bank Mandiri Teken Perjanjian Pinjaman Rp2,4 Triliun
 
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta. Salah satunya sektor transportasi seperti pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
Baca Juga:Garuda Indonesia Dikabarkan Jual Parfum, Begini Penjelasan Dirut
 
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyetujui aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik tersebut.
&quot;Ya harus diikuti aturan tersebut. Karena kan aturan dari pemerintah,&quot; ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/4/2021).
Dalam PP tersebut diatur tentang perlindungan sebuah karya dan  pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat. Royalti  yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak  ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau  pemilik hak terkait.
Sementara definisi hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang  didapatkan berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan  diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Baca Juga: Garuda Indonesia dan Bank Mandiri Teken Perjanjian Pinjaman Rp2,4 Triliun
 
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta. Salah satunya sektor transportasi seperti pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
Baca Juga:Garuda Indonesia Dikabarkan Jual Parfum, Begini Penjelasan Dirut
 
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyetujui aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik tersebut.
&quot;Ya harus diikuti aturan tersebut. Karena kan aturan dari pemerintah,&quot; ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/4/2021).
Dalam PP tersebut diatur tentang perlindungan sebuah karya dan  pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat. Royalti  yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak  ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau  pemilik hak terkait.
Sementara definisi hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang  didapatkan berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan  diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

</content:encoded></item></channel></rss>
