<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putar Lagu Harus Bayar Royalti, Pengusaha Bus: Enggak Ngerti Lagi</title><description>Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/06/320/2390463/putar-lagu-harus-bayar-royalti-pengusaha-bus-enggak-ngerti-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/06/320/2390463/putar-lagu-harus-bayar-royalti-pengusaha-bus-enggak-ngerti-lagi"/><item><title>Putar Lagu Harus Bayar Royalti, Pengusaha Bus: Enggak Ngerti Lagi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/06/320/2390463/putar-lagu-harus-bayar-royalti-pengusaha-bus-enggak-ngerti-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/06/320/2390463/putar-lagu-harus-bayar-royalti-pengusaha-bus-enggak-ngerti-lagi</guid><pubDate>Selasa 06 April 2021 20:19 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/06/320/2390463/putar-lagu-harus-bayar-royalti-pengusaha-bus-enggak-ngerti-lagi-7umkGRk4rm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bus (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/06/320/2390463/putar-lagu-harus-bayar-royalti-pengusaha-bus-enggak-ngerti-lagi-7umkGRk4rm.jpg</image><title>Bus (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta. Salah satunya sektor transportasi seperti pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
Baca Juga:&amp;nbsp; Royalti Lagu, PHRI: Jangan Semua Dipungut Pelaku Usaha Lagi Susah!
 
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia, Kurnia Lesani Adnan mempertanyakan dasar aturan tersebut. Menurutnya pemerintah lebih fokus pada aturan soal transportasi darat yang masih belum benar.
&quot;Nah saya ada pertanyaan menarik bagi pemerintah. Kenapa harus mengurusi aturan royalti di bus. Dan tidak mengurusi pelaku transportasi darat yang tidak mempunyai ijin. Jadi saya tidak ngerti lagi,&quot; ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp; Putar Lagu di Pesawat Harus Bayar Royalti, Begini Reaksi Dirut Garuda
 
Dia juga menjelaskan sebaiknya pemerintah saat ini mengatasi permasalahan angkutan darat. Seperti masih banyak trayek-trayek bus yang tidak berijin.
&quot;Maka itu masih banyak hal lain yang  lebih kasat mata harus di urusi daripada ngurus royalti tersebut,&quot; ungkap dia.Dalam PP tersebut diatur tentang perlindungan sebuah karya dan  pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat. Royalti  yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak  ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau  pemilik hak terkait.
Sementara definisi hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang  didapatkan berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan  diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta. Salah satunya sektor transportasi seperti pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
Baca Juga:&amp;nbsp; Royalti Lagu, PHRI: Jangan Semua Dipungut Pelaku Usaha Lagi Susah!
 
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia, Kurnia Lesani Adnan mempertanyakan dasar aturan tersebut. Menurutnya pemerintah lebih fokus pada aturan soal transportasi darat yang masih belum benar.
&quot;Nah saya ada pertanyaan menarik bagi pemerintah. Kenapa harus mengurusi aturan royalti di bus. Dan tidak mengurusi pelaku transportasi darat yang tidak mempunyai ijin. Jadi saya tidak ngerti lagi,&quot; ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp; Putar Lagu di Pesawat Harus Bayar Royalti, Begini Reaksi Dirut Garuda
 
Dia juga menjelaskan sebaiknya pemerintah saat ini mengatasi permasalahan angkutan darat. Seperti masih banyak trayek-trayek bus yang tidak berijin.
&quot;Maka itu masih banyak hal lain yang  lebih kasat mata harus di urusi daripada ngurus royalti tersebut,&quot; ungkap dia.Dalam PP tersebut diatur tentang perlindungan sebuah karya dan  pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat. Royalti  yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak  ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau  pemilik hak terkait.
Sementara definisi hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang  didapatkan berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan  diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.</content:encoded></item></channel></rss>
