<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Skema Private Placement Dinilai Rugikan Investor Ritel, Ini Tanggapan BEI</title><description>Skema penerbitan saham baru melalui PMTHMETD atau private placement disebut merugikan  investor ritel.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/07/278/2390701/skema-private-placement-dinilai-rugikan-investor-ritel-ini-tanggapan-bei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/07/278/2390701/skema-private-placement-dinilai-rugikan-investor-ritel-ini-tanggapan-bei"/><item><title>Skema Private Placement Dinilai Rugikan Investor Ritel, Ini Tanggapan BEI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/07/278/2390701/skema-private-placement-dinilai-rugikan-investor-ritel-ini-tanggapan-bei</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/07/278/2390701/skema-private-placement-dinilai-rugikan-investor-ritel-ini-tanggapan-bei</guid><pubDate>Rabu 07 April 2021 11:19 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/07/278/2390701/skema-private-placement-dinilai-rugikan-investor-ritel-ini-tanggapan-bei-5sALn3KUBB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/07/278/2390701/skema-private-placement-dinilai-rugikan-investor-ritel-ini-tanggapan-bei-5sALn3KUBB.jpg</image><title>BEI (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Skema penerbitan saham baru melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement disebut merugikan investor ritel. Skema tersebut dinilai merugikan investor ritel karena penyetoran modal di bawah harga pasar.

Mengenai adanya anggapan tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyebut bahwa salah satu manfaat menjadi Perusahaan Tercatat adalah dapat melakukan penghimpunan dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis maupun memperbaiki posisi keuangan Perusahaan Tercatat, dimana salah satunya dapat dilakukan melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
 
&amp;nbsp;Baca juga: 16 Emiten Belum Penuhi Free Float Minimum, Siap-Siap Kena Sanksi BEI
Dia menambahkan, beberapa  contoh PMTHMETD diantaranya dilakukan melalui private placement, program kepemilikan saham oleh karyawan (MESOP) dan konversi utang menjadi saham.

&quot;Bursa mengatur ketentuan mengenai harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar 90 persen (diskon 10 persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat selama 25 hari sebelum permohonan pencatatan,&quot; ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: BEI Bidik Investor Pasar Modal Milenial di Papua
Dia menuturkan, PMTHMETD dilakukan juga untuk memberikan insentif bagi investor strategis dalam pelaksanaan private placement, maupun karyawan Perusahaan Tercatat yang ikut serta dalam Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan.Adapun, ketentuan ini merujuk pada Lampiran II Keputusan Direksi  Bursa No. Kep-00183/BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A,  yang telah diberlakukan sejak tahun 2018.

Dia melanjutkan, pengaturan harga PMTHMETD juga telah mengacu best  practices di bursa-bursa global, dimana penetapan minimal harga  pelaksanaan diberikan diskon dari harga pasar. Regulator di UK, Hong  Kong, Singapore dan Malaysia mengatur discount antara 5 persen sampai  dengan 20 persen.

&quot;Bursa dalam menyusun peraturan, tidak hanya mempertimbangkan  kepentingan Perusahaan Tercatat, namun juga mempertimbangkan  perlindungan investor,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Skema penerbitan saham baru melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement disebut merugikan investor ritel. Skema tersebut dinilai merugikan investor ritel karena penyetoran modal di bawah harga pasar.

Mengenai adanya anggapan tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyebut bahwa salah satu manfaat menjadi Perusahaan Tercatat adalah dapat melakukan penghimpunan dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis maupun memperbaiki posisi keuangan Perusahaan Tercatat, dimana salah satunya dapat dilakukan melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
 
&amp;nbsp;Baca juga: 16 Emiten Belum Penuhi Free Float Minimum, Siap-Siap Kena Sanksi BEI
Dia menambahkan, beberapa  contoh PMTHMETD diantaranya dilakukan melalui private placement, program kepemilikan saham oleh karyawan (MESOP) dan konversi utang menjadi saham.

&quot;Bursa mengatur ketentuan mengenai harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar 90 persen (diskon 10 persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat selama 25 hari sebelum permohonan pencatatan,&quot; ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: BEI Bidik Investor Pasar Modal Milenial di Papua
Dia menuturkan, PMTHMETD dilakukan juga untuk memberikan insentif bagi investor strategis dalam pelaksanaan private placement, maupun karyawan Perusahaan Tercatat yang ikut serta dalam Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan.Adapun, ketentuan ini merujuk pada Lampiran II Keputusan Direksi  Bursa No. Kep-00183/BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A,  yang telah diberlakukan sejak tahun 2018.

Dia melanjutkan, pengaturan harga PMTHMETD juga telah mengacu best  practices di bursa-bursa global, dimana penetapan minimal harga  pelaksanaan diberikan diskon dari harga pasar. Regulator di UK, Hong  Kong, Singapore dan Malaysia mengatur discount antara 5 persen sampai  dengan 20 persen.

&quot;Bursa dalam menyusun peraturan, tidak hanya mempertimbangkan  kepentingan Perusahaan Tercatat, namun juga mempertimbangkan  perlindungan investor,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
