<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gubernur Minta Pertamina Batalkan Kenaikan Harga Pertamax Cs</title><description>Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta PT Pertamina membatalkan kenaikan harga BBM Non-Subsidi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/08/320/2391197/gubernur-minta-pertamina-batalkan-kenaikan-harga-pertamax-cs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/08/320/2391197/gubernur-minta-pertamina-batalkan-kenaikan-harga-pertamax-cs"/><item><title>Gubernur Minta Pertamina Batalkan Kenaikan Harga Pertamax Cs</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/08/320/2391197/gubernur-minta-pertamina-batalkan-kenaikan-harga-pertamax-cs</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/08/320/2391197/gubernur-minta-pertamina-batalkan-kenaikan-harga-pertamax-cs</guid><pubDate>Kamis 08 April 2021 08:24 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/08/320/2391197/gubernur-minta-pertamina-batalkan-kenaikan-harga-pertamax-cs-fxyTYmzENP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pertalite (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/08/320/2391197/gubernur-minta-pertamina-batalkan-kenaikan-harga-pertamax-cs-fxyTYmzENP.jpg</image><title>Pertalite (Okezone)</title></images><description>MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta PT Pertamina membatalkan kenaikan harga BBM Non-Subsidi yang sudah diterapkan sejak 1 April 2021 lalu. Namun mereka tetap meminta Pertamina menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB).

Hal itu disampaikan Pemprov Sumut usai menggelar pertemuan dengan PT Pertamina di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (7/4/2021) kemarin.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Harga Pertalite hingga Pertamax Naik, DPR Panggil Pertamina
Pertemuan itu dilakukan untuk merespon keresahan masyarakat serta kisruh yang terjadi pasca kebijakan kenaikan harga BBM tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, mengatakan Pemprov Sumut berharap kebijakan Pertamina untuk membantu Sumut dalam upaya memenuhi target pendapatan untuk biaya pembangunan daerah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kisruh Kenaikan Harga Pertamax Cs, Pertamina Dipanggil Pemprov
&amp;ldquo;Tujuan kita menaikkan pajak PBBKB ini adalah untuk menyejahterakan rakyat, dengan PAD kita yang meningkat, untuk itu kami mengusulkan kepada Pertamina, agar Pergub tersebut tetap berjalan namun tidak menaikan harga BBM Non Subsidi,&amp;rdquo; ujarnya.

Irman menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 ini berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, di suasana Covid-19 ini, tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan untuk belanja pembangunan berbagai aspek seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, tentunya melalui optimalisasi PAD.&amp;ldquo;Hal tersebut dapat diwujudkan. Kita melihat ada peluang di sini  (PBBKB), oleh karenanya kita melakukan penyesuaian tarif PBBKB,&amp;rdquo; jelas  Irman.

Irman juga menambahkan, bahwa penyesuaian PBBKB sudah dilakukan  provinsi lain di Pulau Sumatera beberapa tahun yang lalu, kecuali Sumut  dan Aceh. Terkait stok BBM bersubsidi, Irman juga minta agar tidak  dikurangi, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Menanggapi permintaan Pemprov Sumut tersebut, Excecutive General  Manager Pertamina Regional Sumbagut Herra Indra Wirawan mengatakan akan  menyampaikan permohonan itu ke Pertamina Pusat terlebih dahulu. &amp;ldquo;Kami  akan menyampaikan usulan tersebut kepada pusat, kami juga berjanji tidak  akan mengurangi persediaan BBM bersubsidi yang ada di Sumut,&amp;rdquo; ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa harga BBM di Sumatera lebih beragam  dibandingkan di Jawa. Misalnya, harga Pertalite di Kepulauan Riau dan  Batam dipatok Rp8.000/liter. Perbedaan harga juga terjadi pada jenis BBM  lainnya seperti Pertamax, Dexlite, dan sebagainya.

&amp;ldquo;Harga BBM di Sumatera Utara bukanlah yang termahal jika dibandingkan  dengan wilayah lain di Pulau Sumatera dan Jawa. Hanya Provinsi Nanggroe  Aceh Darussalam yang masih dipatok seharga Rp7.650, sedangkan harga  Pertalite di Sumatera Utara dan beberapa daerah lain dibanderol Rp 7.850  atau terdapat selisih Rp 200,&amp;rdquo; terangnya.</description><content:encoded>MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta PT Pertamina membatalkan kenaikan harga BBM Non-Subsidi yang sudah diterapkan sejak 1 April 2021 lalu. Namun mereka tetap meminta Pertamina menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB).

Hal itu disampaikan Pemprov Sumut usai menggelar pertemuan dengan PT Pertamina di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (7/4/2021) kemarin.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Harga Pertalite hingga Pertamax Naik, DPR Panggil Pertamina
Pertemuan itu dilakukan untuk merespon keresahan masyarakat serta kisruh yang terjadi pasca kebijakan kenaikan harga BBM tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, mengatakan Pemprov Sumut berharap kebijakan Pertamina untuk membantu Sumut dalam upaya memenuhi target pendapatan untuk biaya pembangunan daerah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kisruh Kenaikan Harga Pertamax Cs, Pertamina Dipanggil Pemprov
&amp;ldquo;Tujuan kita menaikkan pajak PBBKB ini adalah untuk menyejahterakan rakyat, dengan PAD kita yang meningkat, untuk itu kami mengusulkan kepada Pertamina, agar Pergub tersebut tetap berjalan namun tidak menaikan harga BBM Non Subsidi,&amp;rdquo; ujarnya.

Irman menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 ini berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, di suasana Covid-19 ini, tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan untuk belanja pembangunan berbagai aspek seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, tentunya melalui optimalisasi PAD.&amp;ldquo;Hal tersebut dapat diwujudkan. Kita melihat ada peluang di sini  (PBBKB), oleh karenanya kita melakukan penyesuaian tarif PBBKB,&amp;rdquo; jelas  Irman.

Irman juga menambahkan, bahwa penyesuaian PBBKB sudah dilakukan  provinsi lain di Pulau Sumatera beberapa tahun yang lalu, kecuali Sumut  dan Aceh. Terkait stok BBM bersubsidi, Irman juga minta agar tidak  dikurangi, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Menanggapi permintaan Pemprov Sumut tersebut, Excecutive General  Manager Pertamina Regional Sumbagut Herra Indra Wirawan mengatakan akan  menyampaikan permohonan itu ke Pertamina Pusat terlebih dahulu. &amp;ldquo;Kami  akan menyampaikan usulan tersebut kepada pusat, kami juga berjanji tidak  akan mengurangi persediaan BBM bersubsidi yang ada di Sumut,&amp;rdquo; ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa harga BBM di Sumatera lebih beragam  dibandingkan di Jawa. Misalnya, harga Pertalite di Kepulauan Riau dan  Batam dipatok Rp8.000/liter. Perbedaan harga juga terjadi pada jenis BBM  lainnya seperti Pertamax, Dexlite, dan sebagainya.

&amp;ldquo;Harga BBM di Sumatera Utara bukanlah yang termahal jika dibandingkan  dengan wilayah lain di Pulau Sumatera dan Jawa. Hanya Provinsi Nanggroe  Aceh Darussalam yang masih dipatok seharga Rp7.650, sedangkan harga  Pertalite di Sumatera Utara dan beberapa daerah lain dibanderol Rp 7.850  atau terdapat selisih Rp 200,&amp;rdquo; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
