<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga BBM Naik, Dilema Tingkatkan PAD tapi Ternyata Bebankan Masyarakat</title><description>Pemprov tak memperhitungkan sebelumnya jika pergub soal PBBKB justru akan menaikkan harga jual BBM non-subsidi di Sumut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/08/320/2391231/harga-bbm-naik-dilema-tingkatkan-pad-tapi-ternyata-bebankan-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/08/320/2391231/harga-bbm-naik-dilema-tingkatkan-pad-tapi-ternyata-bebankan-masyarakat"/><item><title>Harga BBM Naik, Dilema Tingkatkan PAD tapi Ternyata Bebankan Masyarakat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/08/320/2391231/harga-bbm-naik-dilema-tingkatkan-pad-tapi-ternyata-bebankan-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/08/320/2391231/harga-bbm-naik-dilema-tingkatkan-pad-tapi-ternyata-bebankan-masyarakat</guid><pubDate>Kamis 08 April 2021 10:06 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/08/320/2391231/harga-bbm-naik-dilema-tingkatkan-pad-tapi-ternyata-bebankan-masyarakat-VzFP0IKZS2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BBM (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/08/320/2391231/harga-bbm-naik-dilema-tingkatkan-pad-tapi-ternyata-bebankan-masyarakat-VzFP0IKZS2.jpg</image><title>BBM (Okezone)</title></images><description>MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengaku telah  mempertimbangkan berbagai aspek dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB) di Sumatera Utara. Namun Pemprov tak memperhitungkan sebelumnya jika pergub itu justru akan menaikkan harga jual BBM non-subsidi di Sumut.

&quot;Kita tidak bermaksud membebankan masyarakat. Tujuan kita adalah menigkatkan PAD untuk membiayai pembangunan. Berbagai aspek sudah kita pertimbangkan. Namun kenaikan BBM yang terjadi di luar skenario yang diperkirakan,&quot; sebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, usai pertemuan dengan manajemen PT Pertamina MOR I-Sumbagut, Rabu (7/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Gubernur Minta Pertamina Batalkan Kenaikan Harga Pertamax Cs
Irman menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, di suasana Covid-19 ini, tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan untuk belanja pembangunan berbagai aspek seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, tentunya melalui optimalisasi PAD.

&amp;ldquo;Hal tersebut dapat diwujudkan. Kita melihat ada peluang di sini (PBBKB), oleh karenanya kita melakukan penyesuaian tarif PBBKB,&amp;rdquo; jelas Irman.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Harga Pertalite hingga Pertamax Naik, DPR Panggil Pertamina
&quot;Apalagi penyesuaian PBBKB sudah dilakukan provinsi lain di Pulau Sumatera beberapa tahun yang lalu, kecuali Sumut dan Aceh,&quot; tambahnya.Pemprov Sumut berharap kebijakan Pertamina untuk membantu Sumut dalam  upaya memenuhi target pendapatan untuk biaya pembangunan daerah.  &amp;ldquo;Tujuan kita menaikkan pajak PBBKB ini adalah untuk menyejahterakan  rakyat, dengan PAD kita yang meningkat, untuk itu kami mengusulkan  kepada Pertamina, agar Pergub tersebut tetap berjalan namun tidak  menaikan harga BBM Non Subsidi,&amp;rdquo; ujarnya.

Menanggapi permintaan Pemprov Sumut tersebut, Excecutive General  Manager Pertamina Regional Sumbagut Herra Indra Wirawan mengatakan akan  menyampaikan permohonan itu ke Pertamina Pusat terlebih dahulu. &amp;ldquo;Kami  akan menyampaikan usulan tersebut kepada pusat,&quot; tukasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa harga BBM di Sumatera lebih beragam  dibandingkan di Jawa. Misalnya, harga Pertalite di Kepulauan Riau dan  Batam dipatok Rp8.000/liter. Perbedaan harga juga terjadi pada jenis BBM  lainnya seperti Pertamax, Dexlite, dan sebagainya.

&amp;ldquo;Harga BBM di Sumatera Utara bukanlah yang termahal jika dibandingkan  dengan wilayah lain di Pulau Sumatera dan Jawa. Hanya Provinsi Nanggroe  Aceh Darussalam yang masih dipatok seharga Rp7.650, sedangkan harga  Pertalite di Sumatera Utara dan beberapa daerah lain dibanderol Rp 7.850  atau terdapat selisih Rp 200,&amp;rdquo; terangnya.

Untuk diketahui, kenaikan harga jual BBM non-subsidi yang  diberlakukan PT Pertamina sejak 1 April 2021 lalu telah menuai polemik.  Pasalnya kenaikan dilakukan di tengah rendahnya daya beli masyarakat  akibat terdampak Pandemi Covid-19.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara awalnya buang badan dan  menyalahkan PT Pertamina atas kenaikan itu. Namun belakangan Pertamina  beralasan, kenaikan harga jual itu merupakan penyesuaian terhadap  kenaikan PBBKB yang diberlakukan Pemprov Sumut, dari 5 persen menjadi  7,5 persen.
veri dan
Jelang Ramadhan, Bansos Dipercepat dan Dapat Beras 10 Kg

JAKARTA - Pemerintah  akan mempercepat penyaluran target output  Perlindungan Sosial (PKH, Kartu Sembako, Bansos Tunai dll) yang belum  terpenuhi di kuartal I 2021 untuk direalisasikan pada April sampai  awal  Mei.

&quot; Memajukan pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei (sebelum  Lebaran) serta penyaluran program Perlinsos lainnya, diperkirakan akan  berpotensi meningkatkan realisasi sebesar Rp14,12 triliun,&quot; ujar Menteri  Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato di Jakarta, Kamis  (8/4/2021).

Pemerintah juga akan menyalurkan Bansos Beras bagi masyarakat selama  Ramadhan, melalui program Penyaluran Bantuan Beras sebesar per 10 kg  untuk para Penerima Kartu Sembako. Penyaluran akan dilakukan pada akhir  bulan Ramadhan (pada masa Peniadaan Mudik berlaku).

&amp;ldquo;Pada akhir bulan Ramadhan, saat peniadaan mudik dan pembatasan  kegiatan masyarakat, Pemerintah telah menyiapkan program untuk mendorong  konsumsi masyarakat, yang dibarengi dengan berbagai program untuk  meningkatkan daya beli masyarakat. Diharapkan melalui kebijakan ini,  akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2021&amp;rdquo; bebernya.

Dia menambahkan  proyeksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 yang  masih negatif, untuk bisa kembali ke level pra-Covid atau sekitar 5%  (YoY) di 2021, dibutuhkan pertumbuhan minimal 6,7% pada kuartal II-2021.

&quot;Apabila pertumbuhan di kuartal II-2021 tidak mencapai 6,7% maka  target pertumbuhan ekonomi 5% di tahun 2021 tidak tercapai,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengaku telah  mempertimbangkan berbagai aspek dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB) di Sumatera Utara. Namun Pemprov tak memperhitungkan sebelumnya jika pergub itu justru akan menaikkan harga jual BBM non-subsidi di Sumut.

&quot;Kita tidak bermaksud membebankan masyarakat. Tujuan kita adalah menigkatkan PAD untuk membiayai pembangunan. Berbagai aspek sudah kita pertimbangkan. Namun kenaikan BBM yang terjadi di luar skenario yang diperkirakan,&quot; sebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, usai pertemuan dengan manajemen PT Pertamina MOR I-Sumbagut, Rabu (7/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Gubernur Minta Pertamina Batalkan Kenaikan Harga Pertamax Cs
Irman menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, di suasana Covid-19 ini, tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan untuk belanja pembangunan berbagai aspek seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, tentunya melalui optimalisasi PAD.

&amp;ldquo;Hal tersebut dapat diwujudkan. Kita melihat ada peluang di sini (PBBKB), oleh karenanya kita melakukan penyesuaian tarif PBBKB,&amp;rdquo; jelas Irman.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Harga Pertalite hingga Pertamax Naik, DPR Panggil Pertamina
&quot;Apalagi penyesuaian PBBKB sudah dilakukan provinsi lain di Pulau Sumatera beberapa tahun yang lalu, kecuali Sumut dan Aceh,&quot; tambahnya.Pemprov Sumut berharap kebijakan Pertamina untuk membantu Sumut dalam  upaya memenuhi target pendapatan untuk biaya pembangunan daerah.  &amp;ldquo;Tujuan kita menaikkan pajak PBBKB ini adalah untuk menyejahterakan  rakyat, dengan PAD kita yang meningkat, untuk itu kami mengusulkan  kepada Pertamina, agar Pergub tersebut tetap berjalan namun tidak  menaikan harga BBM Non Subsidi,&amp;rdquo; ujarnya.

Menanggapi permintaan Pemprov Sumut tersebut, Excecutive General  Manager Pertamina Regional Sumbagut Herra Indra Wirawan mengatakan akan  menyampaikan permohonan itu ke Pertamina Pusat terlebih dahulu. &amp;ldquo;Kami  akan menyampaikan usulan tersebut kepada pusat,&quot; tukasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa harga BBM di Sumatera lebih beragam  dibandingkan di Jawa. Misalnya, harga Pertalite di Kepulauan Riau dan  Batam dipatok Rp8.000/liter. Perbedaan harga juga terjadi pada jenis BBM  lainnya seperti Pertamax, Dexlite, dan sebagainya.

&amp;ldquo;Harga BBM di Sumatera Utara bukanlah yang termahal jika dibandingkan  dengan wilayah lain di Pulau Sumatera dan Jawa. Hanya Provinsi Nanggroe  Aceh Darussalam yang masih dipatok seharga Rp7.650, sedangkan harga  Pertalite di Sumatera Utara dan beberapa daerah lain dibanderol Rp 7.850  atau terdapat selisih Rp 200,&amp;rdquo; terangnya.

Untuk diketahui, kenaikan harga jual BBM non-subsidi yang  diberlakukan PT Pertamina sejak 1 April 2021 lalu telah menuai polemik.  Pasalnya kenaikan dilakukan di tengah rendahnya daya beli masyarakat  akibat terdampak Pandemi Covid-19.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara awalnya buang badan dan  menyalahkan PT Pertamina atas kenaikan itu. Namun belakangan Pertamina  beralasan, kenaikan harga jual itu merupakan penyesuaian terhadap  kenaikan PBBKB yang diberlakukan Pemprov Sumut, dari 5 persen menjadi  7,5 persen.
veri dan
Jelang Ramadhan, Bansos Dipercepat dan Dapat Beras 10 Kg

JAKARTA - Pemerintah  akan mempercepat penyaluran target output  Perlindungan Sosial (PKH, Kartu Sembako, Bansos Tunai dll) yang belum  terpenuhi di kuartal I 2021 untuk direalisasikan pada April sampai  awal  Mei.

&quot; Memajukan pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei (sebelum  Lebaran) serta penyaluran program Perlinsos lainnya, diperkirakan akan  berpotensi meningkatkan realisasi sebesar Rp14,12 triliun,&quot; ujar Menteri  Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato di Jakarta, Kamis  (8/4/2021).

Pemerintah juga akan menyalurkan Bansos Beras bagi masyarakat selama  Ramadhan, melalui program Penyaluran Bantuan Beras sebesar per 10 kg  untuk para Penerima Kartu Sembako. Penyaluran akan dilakukan pada akhir  bulan Ramadhan (pada masa Peniadaan Mudik berlaku).

&amp;ldquo;Pada akhir bulan Ramadhan, saat peniadaan mudik dan pembatasan  kegiatan masyarakat, Pemerintah telah menyiapkan program untuk mendorong  konsumsi masyarakat, yang dibarengi dengan berbagai program untuk  meningkatkan daya beli masyarakat. Diharapkan melalui kebijakan ini,  akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2021&amp;rdquo; bebernya.

Dia menambahkan  proyeksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 yang  masih negatif, untuk bisa kembali ke level pra-Covid atau sekitar 5%  (YoY) di 2021, dibutuhkan pertumbuhan minimal 6,7% pada kuartal II-2021.

&quot;Apabila pertumbuhan di kuartal II-2021 tidak mencapai 6,7% maka  target pertumbuhan ekonomi 5% di tahun 2021 tidak tercapai,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
