<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perum Perindo Jadi Persero, Status Karyawan Gimana?</title><description>Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tengah dalam proses mengubah badan hukum menjadi perusahaan Persero.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/08/320/2391334/perum-perindo-jadi-persero-status-karyawan-gimana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/08/320/2391334/perum-perindo-jadi-persero-status-karyawan-gimana"/><item><title>Perum Perindo Jadi Persero, Status Karyawan Gimana?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/08/320/2391334/perum-perindo-jadi-persero-status-karyawan-gimana</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/08/320/2391334/perum-perindo-jadi-persero-status-karyawan-gimana</guid><pubDate>Kamis 08 April 2021 12:34 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/08/320/2391334/perum-perindo-jadi-persero-status-karyawan-gimana-thG6GnH98U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perikanan (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/08/320/2391334/perum-perindo-jadi-persero-status-karyawan-gimana-thG6GnH98U.jpg</image><title>Perikanan (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tengah dalam proses mengubah badan hukum menjadi perusahaan Persero. Dengan berubah badan hukum, Perindo akan menjadi bagian dari transformasi vehicle pemerintah menuju holding pangan.

Vice President Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas menyebut, tidak ada perubahan apapun terhadap karyawan dari perum ke Persero.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perum Perindo-Perinus Merger, Erick Thohir: Enggak Lagi Punya Kapal
&amp;ldquo;Adanya perubahan badan hukum Perindo menjadi Persero istilahnya seperti ganti baju, tidak ada perubahan terhadap Hak dan status karyawan, semua tetap sama,&amp;rdquo; katanya, Kamis (8/4/2021).

Boyke mencatat, manajemen akan memastikan masa kerja karyawan pun tetap diperhitungkan sama seperti pertama kali diangkat sebagai karyawan di Perum Perindo.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Erick Thohir Bikin Holding BUMN Pangan, Perum Perindo Ganti Status Jadi Persero
Pemerseroan Perum Perindo kini masih dibahas antar kementerian. Setelah ini, tahapan selanjutnya adalah persetujuan Menteri BUMN Erick Thohir atas rancangan perubahan Badan Hukum Perindo.Apabila telah disetujui Menteri BUMN, maka dalam waktu maksimal 30  hari kemudian Erick Thohir akan menyerahkan rancangan Peraturan  Pemerintah (PP) Perubahan bentuk Badan Hukum Perum Perindo yang akan  diajukan kepada KemenkumHAM untuk pengesahan Badan Hukum menjadi PT  Perikanan Indonesia.

Adapun landasan hukum pemerseroan Perikanan Indonesia didasari atas  sembilan landasan hukum, diantaranya Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun  2013 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU Nomor 50 Tahun 2007  tentang Perseroan Terbatas (UUPT), UU Nomor 3 Tahun 1982 Tentang wajib  daftar Perusahaan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2005 tentang  Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Badan Hukum BUMN,  PP No 44 Tahun 2005 Tentang Tata cara Penyertaan dan Penatausahaan  Modal Negara dan Perseroan Terbatas, PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang  Pendirian Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN, PP nomor 9 Tahun  2013 tentang Perum Perikanan Indonesia,

Serta, PP No 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2005  tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN  dan PT.</description><content:encoded>JAKARTA - Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tengah dalam proses mengubah badan hukum menjadi perusahaan Persero. Dengan berubah badan hukum, Perindo akan menjadi bagian dari transformasi vehicle pemerintah menuju holding pangan.

Vice President Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas menyebut, tidak ada perubahan apapun terhadap karyawan dari perum ke Persero.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perum Perindo-Perinus Merger, Erick Thohir: Enggak Lagi Punya Kapal
&amp;ldquo;Adanya perubahan badan hukum Perindo menjadi Persero istilahnya seperti ganti baju, tidak ada perubahan terhadap Hak dan status karyawan, semua tetap sama,&amp;rdquo; katanya, Kamis (8/4/2021).

Boyke mencatat, manajemen akan memastikan masa kerja karyawan pun tetap diperhitungkan sama seperti pertama kali diangkat sebagai karyawan di Perum Perindo.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Erick Thohir Bikin Holding BUMN Pangan, Perum Perindo Ganti Status Jadi Persero
Pemerseroan Perum Perindo kini masih dibahas antar kementerian. Setelah ini, tahapan selanjutnya adalah persetujuan Menteri BUMN Erick Thohir atas rancangan perubahan Badan Hukum Perindo.Apabila telah disetujui Menteri BUMN, maka dalam waktu maksimal 30  hari kemudian Erick Thohir akan menyerahkan rancangan Peraturan  Pemerintah (PP) Perubahan bentuk Badan Hukum Perum Perindo yang akan  diajukan kepada KemenkumHAM untuk pengesahan Badan Hukum menjadi PT  Perikanan Indonesia.

Adapun landasan hukum pemerseroan Perikanan Indonesia didasari atas  sembilan landasan hukum, diantaranya Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun  2013 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU Nomor 50 Tahun 2007  tentang Perseroan Terbatas (UUPT), UU Nomor 3 Tahun 1982 Tentang wajib  daftar Perusahaan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2005 tentang  Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Badan Hukum BUMN,  PP No 44 Tahun 2005 Tentang Tata cara Penyertaan dan Penatausahaan  Modal Negara dan Perseroan Terbatas, PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang  Pendirian Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN, PP nomor 9 Tahun  2013 tentang Perum Perikanan Indonesia,

Serta, PP No 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2005  tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN  dan PT.</content:encoded></item></channel></rss>
