<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simak &quot;The Indonesia Economic Club&quot; Malam Ini Pukul 21.00 WIB: Putar Lagu Harus Bayar Royalti!</title><description>Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/08/320/2391502/simak-the-indonesia-economic-club-malam-ini-pukul-21-00-wib-putar-lagu-harus-bayar-royalti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/08/320/2391502/simak-the-indonesia-economic-club-malam-ini-pukul-21-00-wib-putar-lagu-harus-bayar-royalti"/><item><title>Simak &quot;The Indonesia Economic Club&quot; Malam Ini Pukul 21.00 WIB: Putar Lagu Harus Bayar Royalti!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/08/320/2391502/simak-the-indonesia-economic-club-malam-ini-pukul-21-00-wib-putar-lagu-harus-bayar-royalti</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/08/320/2391502/simak-the-indonesia-economic-club-malam-ini-pukul-21-00-wib-putar-lagu-harus-bayar-royalti</guid><pubDate>Kamis 08 April 2021 16:46 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/08/320/2391502/simak-the-indonesia-economic-club-malam-ini-pukul-21-00-wib-putar-lagu-harus-bayar-royalti-vWZdCnaMp2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">The Indonesia Economic Club (Foto: MNC Media)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/08/320/2391502/simak-the-indonesia-economic-club-malam-ini-pukul-21-00-wib-putar-lagu-harus-bayar-royalti-vWZdCnaMp2.jpg</image><title>The Indonesia Economic Club (Foto: MNC Media)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. PP ini mewajibkan kafe, supermarket, perhotelan, tempat karaoke, dan sejumlah sektor lainnya membayar royalti saat memutar lagu secara komersial.
Hal ini disambut baik oleh pelaku industri musik Tanah Air, yang menunjukkan bahwa negara menghargai hasil cipta dan karsa dari individu maupun kelompok di industri kreatif.
Baca Juga: Ade Govinda Sambut Baik Kehadiran Regulasi Baru soal Royalti
 
Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Meski demikian diterbitkannya PP tersebut mendapat beberapa catatan khusus dari para pelaku bisnis yang masuk dalam 14 kategori bisnis yang diwajibkan membayar royalti.
Ketua Umum Karya Cipta Indonesia Dharma Oratmangun mengungkapkan kekecewaanya karena tidak adanya sosialisasi terkait PP Nomor 56 Tahun 2021 kepada para pelaku bisnis. &amp;ldquo;Jangankan ke masyarakat, ke kami yang mempunyai kuasa saja tidak ada, diajak bicarapun tidak. Setelah diprotes baru diajak,&amp;rdquo; ujar Dharma.
Baca Juga:&amp;nbsp; Putar Lagu Harus Bayar Royalti, Pengusaha Bus: Enggak Ngerti Lagi
 
Sementara, Sekretaris Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) M. Rafiq mengungkapkan 14 sektor layanan publik yang wajib membayar royalti merupakan empat kategori bisnis yang paling terpukul dampak dari pandemi Covid-19. Seperti karaoke, perhotelan, media, penerbangan, dan lain sebagainya.Pendapat lain juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan  Jakarta, Hana Suryani, yang menjelaskan penerapan tarif yang tidak adil  sudah terjadi antara royalti karaoke keluarga dengan karaoke eksekutif.  Namun pihaknya tetap menyambut baik adanya LMKN, karena pembayaran  royalti dapat dilakukan melalui satu pintu. Hana menambahkan bahwa tarif  royalti terlalu tinggi hingga melebihi tarif sewa tempat.
Tarik ulur tentang &quot;Putar Lagu Harus Bayar Royalti&amp;rdquo; akan menjadi tema  The Indonesia Economic Club bertema &amp;ldquo; malam ini (Kamis, 08 April 2021)  pukul 21.00 WIB dengan narasumber Hana Suryani (Ketua Umum Asosiasi  Pengusaha Hiburan Jakarta), M. Rafiq (Sekum Persatuan Radio Siaran  Swasta Nasional Indonesia), dan Dharma Oratmangun (Ketum Karya Cipta  Indonesia).
Acara inj dipandu Host Apreyvita dan Prof.Rhenald Kasali di stasiun  televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan  tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini  melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di  Google Play Store dan Apple App Store.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. PP ini mewajibkan kafe, supermarket, perhotelan, tempat karaoke, dan sejumlah sektor lainnya membayar royalti saat memutar lagu secara komersial.
Hal ini disambut baik oleh pelaku industri musik Tanah Air, yang menunjukkan bahwa negara menghargai hasil cipta dan karsa dari individu maupun kelompok di industri kreatif.
Baca Juga: Ade Govinda Sambut Baik Kehadiran Regulasi Baru soal Royalti
 
Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Meski demikian diterbitkannya PP tersebut mendapat beberapa catatan khusus dari para pelaku bisnis yang masuk dalam 14 kategori bisnis yang diwajibkan membayar royalti.
Ketua Umum Karya Cipta Indonesia Dharma Oratmangun mengungkapkan kekecewaanya karena tidak adanya sosialisasi terkait PP Nomor 56 Tahun 2021 kepada para pelaku bisnis. &amp;ldquo;Jangankan ke masyarakat, ke kami yang mempunyai kuasa saja tidak ada, diajak bicarapun tidak. Setelah diprotes baru diajak,&amp;rdquo; ujar Dharma.
Baca Juga:&amp;nbsp; Putar Lagu Harus Bayar Royalti, Pengusaha Bus: Enggak Ngerti Lagi
 
Sementara, Sekretaris Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) M. Rafiq mengungkapkan 14 sektor layanan publik yang wajib membayar royalti merupakan empat kategori bisnis yang paling terpukul dampak dari pandemi Covid-19. Seperti karaoke, perhotelan, media, penerbangan, dan lain sebagainya.Pendapat lain juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan  Jakarta, Hana Suryani, yang menjelaskan penerapan tarif yang tidak adil  sudah terjadi antara royalti karaoke keluarga dengan karaoke eksekutif.  Namun pihaknya tetap menyambut baik adanya LMKN, karena pembayaran  royalti dapat dilakukan melalui satu pintu. Hana menambahkan bahwa tarif  royalti terlalu tinggi hingga melebihi tarif sewa tempat.
Tarik ulur tentang &quot;Putar Lagu Harus Bayar Royalti&amp;rdquo; akan menjadi tema  The Indonesia Economic Club bertema &amp;ldquo; malam ini (Kamis, 08 April 2021)  pukul 21.00 WIB dengan narasumber Hana Suryani (Ketua Umum Asosiasi  Pengusaha Hiburan Jakarta), M. Rafiq (Sekum Persatuan Radio Siaran  Swasta Nasional Indonesia), dan Dharma Oratmangun (Ketum Karya Cipta  Indonesia).
Acara inj dipandu Host Apreyvita dan Prof.Rhenald Kasali di stasiun  televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan  tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini  melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di  Google Play Store dan Apple App Store.</content:encoded></item></channel></rss>
