<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mudik Dilarang, Kemenhub dan Kepolisian Bakal Sekat Kendaraan di Tol</title><description>Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran pada tahun ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/09/320/2391992/mudik-dilarang-kemenhub-dan-kepolisian-bakal-sekat-kendaraan-di-tol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/09/320/2391992/mudik-dilarang-kemenhub-dan-kepolisian-bakal-sekat-kendaraan-di-tol"/><item><title>Mudik Dilarang, Kemenhub dan Kepolisian Bakal Sekat Kendaraan di Tol</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/09/320/2391992/mudik-dilarang-kemenhub-dan-kepolisian-bakal-sekat-kendaraan-di-tol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/09/320/2391992/mudik-dilarang-kemenhub-dan-kepolisian-bakal-sekat-kendaraan-di-tol</guid><pubDate>Jum'at 09 April 2021 14:38 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/09/320/2391992/mudik-dilarang-kemenhub-dan-kepolisian-bakal-sekat-kendaraan-di-tol-3okXFxgLqi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemeriksaan kendaraan (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/09/320/2391992/mudik-dilarang-kemenhub-dan-kepolisian-bakal-sekat-kendaraan-di-tol-3okXFxgLqi.jpg</image><title>Pemeriksaan kendaraan (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran pada tahun ini. Langkah ini diambil untuk mengurangi dan mencegah penulran virus covid-19 yang saat ini masih belum stabil.

Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan dengan adanya larangan mudik ini akan ada penyekatan-penyekatan di jalan tol. Penyekatan ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan yang berwenang di bidang transportasi.
 
Baca juga: Pesawat Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei, Dirut Garuda Bereaksi
&amp;ldquo;Akan ada penyekatan-penyekatan (di jalan tol) kayanya yang dilakukan oleh kepolisian dan perhubungan yang berwenang di bidang transportasi,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada periode 6-17 Mei. Langkah tersebut dalam rangka untuk mendukung kebijakan pelarangan mudik tahun ini.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ini 6 Titik Sekat Pemudik di Kabupaten Bekasi
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi  Setiyadi mengatakan, larangan moda transportasi untuk beroperasi juga  berlaku untuk perjalanan darat. Di mana ada beberapa jenis kendaraan dan  moda transportasi yang akan dilarang pada masa mudik lebaran tahun ini.

Pertama adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan  mobil penumpang. Lalu kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil  penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

&quot;Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,&quot; ujarnya dalam konferensi pers virtual.

Pengawasan dan penindakan akan mulai dilakukan mulai 6 Mei 2021  mendatang. Ada sekitar 333 check point yang akan dibangun oleh pihak  kepolisian dan unsur dinas Kabupaten/Kota.

&quot;Dalam pelaksanaannya kami bersama Korlantas Polri, TNI, Pol PP dan  Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, dari mulai tanggal 6 kami sudah akan  memasuki beberapa pos check point yang dibangun oleh Polri,&quot; jelas Budi.

Nantinya lanjut Budi, akan ada sanksi bagi transportasi atau  kendaraan pribadi yang tetap nekat untuk mudik selama periode tersebut.  Sanksi yang ditetapkan masih sama seperti periode lebaran tahun lalu.

Seperti misalnya adalah kendaraan tersebut akan diminta untuk putar  balik oleh petugas yang ada di lapangan. Khususnya bagi kendaraan yang  masuk kategori dilarang dan tidak memiliki persyaratan perjalanan.

Sementara itu, khusus untuk kendaraan travel atau angkutan  perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang juga akan  ditindak tegas. Dengan cara dilakukan penilangan ataupun tindakan lain  yang sesuai dengan Undang-undang.

&amp;ldquo;Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun  yang lalu, Pertama bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan seperti  yang kami sampaikan tadi, dan kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk  melakukan perjalanan itu akan diputar balik. Dan khusus bagi kendaraan  travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut  penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik  penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran pada tahun ini. Langkah ini diambil untuk mengurangi dan mencegah penulran virus covid-19 yang saat ini masih belum stabil.

Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan dengan adanya larangan mudik ini akan ada penyekatan-penyekatan di jalan tol. Penyekatan ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan yang berwenang di bidang transportasi.
 
Baca juga: Pesawat Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei, Dirut Garuda Bereaksi
&amp;ldquo;Akan ada penyekatan-penyekatan (di jalan tol) kayanya yang dilakukan oleh kepolisian dan perhubungan yang berwenang di bidang transportasi,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada periode 6-17 Mei. Langkah tersebut dalam rangka untuk mendukung kebijakan pelarangan mudik tahun ini.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ini 6 Titik Sekat Pemudik di Kabupaten Bekasi
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi  Setiyadi mengatakan, larangan moda transportasi untuk beroperasi juga  berlaku untuk perjalanan darat. Di mana ada beberapa jenis kendaraan dan  moda transportasi yang akan dilarang pada masa mudik lebaran tahun ini.

Pertama adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan  mobil penumpang. Lalu kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil  penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

&quot;Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,&quot; ujarnya dalam konferensi pers virtual.

Pengawasan dan penindakan akan mulai dilakukan mulai 6 Mei 2021  mendatang. Ada sekitar 333 check point yang akan dibangun oleh pihak  kepolisian dan unsur dinas Kabupaten/Kota.

&quot;Dalam pelaksanaannya kami bersama Korlantas Polri, TNI, Pol PP dan  Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, dari mulai tanggal 6 kami sudah akan  memasuki beberapa pos check point yang dibangun oleh Polri,&quot; jelas Budi.

Nantinya lanjut Budi, akan ada sanksi bagi transportasi atau  kendaraan pribadi yang tetap nekat untuk mudik selama periode tersebut.  Sanksi yang ditetapkan masih sama seperti periode lebaran tahun lalu.

Seperti misalnya adalah kendaraan tersebut akan diminta untuk putar  balik oleh petugas yang ada di lapangan. Khususnya bagi kendaraan yang  masuk kategori dilarang dan tidak memiliki persyaratan perjalanan.

Sementara itu, khusus untuk kendaraan travel atau angkutan  perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang juga akan  ditindak tegas. Dengan cara dilakukan penilangan ataupun tindakan lain  yang sesuai dengan Undang-undang.

&amp;ldquo;Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun  yang lalu, Pertama bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan seperti  yang kami sampaikan tadi, dan kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk  melakukan perjalanan itu akan diputar balik. Dan khusus bagi kendaraan  travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut  penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik  penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
