<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Transportasi Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, KAI Tunggu Aturan Resmi</title><description>Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/09/320/2392036/transportasi-dilarang-beroperasi-6-17-mei-2021-kai-tunggu-aturan-resmi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/09/320/2392036/transportasi-dilarang-beroperasi-6-17-mei-2021-kai-tunggu-aturan-resmi"/><item><title>Transportasi Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, KAI Tunggu Aturan Resmi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/09/320/2392036/transportasi-dilarang-beroperasi-6-17-mei-2021-kai-tunggu-aturan-resmi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/09/320/2392036/transportasi-dilarang-beroperasi-6-17-mei-2021-kai-tunggu-aturan-resmi</guid><pubDate>Jum'at 09 April 2021 15:24 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/09/320/2392036/transportasi-dilarang-beroperasi-6-17-mei-2021-kai-tunggu-aturan-resmi-EOKcv7OGjA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kereta (Foto: Ilustrasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/09/320/2392036/transportasi-dilarang-beroperasi-6-17-mei-2021-kai-tunggu-aturan-resmi-EOKcv7OGjA.jpg</image><title>Kereta (Foto: Ilustrasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021 termasuk angkutan kereta api. Keputusan ini dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Satgas: Kasus Covid-19 saat Libur Panjang Selalu Meningkat Tajam
 
Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya masih menunggu aturan larangan operasional itu secara resmi. Oleh karena itu, dirinya masih belum bisa berkomentar lebih jauh terkait rencana tersebut.
Joni juga belum bisa mengomentari mengenai apakah KAI sudah membuka penjualan tiket kereta untuk lebaran tahun ini. Termasuk juga arah bisnis perseroan pada masa larangan mudik di periode 6-17 Mei 2021 nanti.
&amp;ldquo;Tunggu saja dulu resmi terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tersebut,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, Satgas-19: Harganya Nyawa
 
Namun diberitakan sebelumnya, Joni mengaku  perseroan masih belum membuka penjualan tiket untuk lebaran. Sebab pihaknya masih menunggu keputusan dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Joni menambahkan, masyarakat juga belum ada yang melakukan pemesanan tiket. Pasalnya, pemesanan tiket baru dibuka hingga 30 April 2021 sedangkan mudik lebaran terjadi pada Mei.
&amp;ldquo;Sejauh ini KAI belum melayani penjualan tiket angkutan lebaran 2021. Belum ada pemesanan tiket untuk bulan mei. Pelayanan Pemesanan  tiket  baru sampai 30 April,&amp;rdquo; ucapnya beberapa waktu lalu.Sebagai informasi, ada pengecualian bagi kereta api (KA) perkotaan di  beberapa wilayah aglomerasi. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta  Api Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, meskipun pemerintah  memperbolehkan kereta tersebut untuk beroperasi, namun tetap akan ada  beberapa pembatasan misalnya Jumlah KA yang beroperasi pun akan  dibatasi.
&quot;Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan pembatalan frekuensi dan pembatasan jam operasional,&amp;rdquo; ucapnya.
Sementara itu untuk rute KA perkotaan yang diperbolehkan untuk  beroperasi adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk  Cikarang), Rangkas. Kemudian adalah Kereta Perkotaan Padalarang,  Bandung, Cicalengka.
Untuk di Jawa Tengah, kereta Kutuarjo, Yogyakarta, Solo juga masih  diperbolehkan untuk beroperasi. Lalu untuk di wilayah Jawa Timur adalah  kereta api perkotaan di wilayah
Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, Gresik.
Untuk wilayah aglomerasi atau perjalanan KA penumpang dalam kota  selain di atas akan ditutup selama periode 6-17 Mei 2021. Sedangkan  untuk kereta api antar kota juga akan ditiadakan atau tidak diizinkan  untuk beroperasi.
&amp;ldquo;Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA antar kota akan kami tiadakan, jadi tidak ada sama sekali,&amp;rdquo; jelasnya.
Namun, nantinya akan tetap ada Kereta Luar Biasa yang diizinkan untuk  beroperasi. Pengoperasian KLB ini untuk mengakomodir kelompok  masyarakat yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan seperti  misalnya untuk keperluan dinas atau pekerjaan.
&amp;ldquo;Kemudian untuk yang dikecualikan, itu untuk yang perjalanan dinas,  untuk yang duka, dan untuk keluarga yang sakit, itu pun seizin Dirjen  Perkeretapian,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021 termasuk angkutan kereta api. Keputusan ini dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Satgas: Kasus Covid-19 saat Libur Panjang Selalu Meningkat Tajam
 
Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya masih menunggu aturan larangan operasional itu secara resmi. Oleh karena itu, dirinya masih belum bisa berkomentar lebih jauh terkait rencana tersebut.
Joni juga belum bisa mengomentari mengenai apakah KAI sudah membuka penjualan tiket kereta untuk lebaran tahun ini. Termasuk juga arah bisnis perseroan pada masa larangan mudik di periode 6-17 Mei 2021 nanti.
&amp;ldquo;Tunggu saja dulu resmi terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tersebut,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, Satgas-19: Harganya Nyawa
 
Namun diberitakan sebelumnya, Joni mengaku  perseroan masih belum membuka penjualan tiket untuk lebaran. Sebab pihaknya masih menunggu keputusan dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Joni menambahkan, masyarakat juga belum ada yang melakukan pemesanan tiket. Pasalnya, pemesanan tiket baru dibuka hingga 30 April 2021 sedangkan mudik lebaran terjadi pada Mei.
&amp;ldquo;Sejauh ini KAI belum melayani penjualan tiket angkutan lebaran 2021. Belum ada pemesanan tiket untuk bulan mei. Pelayanan Pemesanan  tiket  baru sampai 30 April,&amp;rdquo; ucapnya beberapa waktu lalu.Sebagai informasi, ada pengecualian bagi kereta api (KA) perkotaan di  beberapa wilayah aglomerasi. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta  Api Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, meskipun pemerintah  memperbolehkan kereta tersebut untuk beroperasi, namun tetap akan ada  beberapa pembatasan misalnya Jumlah KA yang beroperasi pun akan  dibatasi.
&quot;Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan pembatalan frekuensi dan pembatasan jam operasional,&amp;rdquo; ucapnya.
Sementara itu untuk rute KA perkotaan yang diperbolehkan untuk  beroperasi adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk  Cikarang), Rangkas. Kemudian adalah Kereta Perkotaan Padalarang,  Bandung, Cicalengka.
Untuk di Jawa Tengah, kereta Kutuarjo, Yogyakarta, Solo juga masih  diperbolehkan untuk beroperasi. Lalu untuk di wilayah Jawa Timur adalah  kereta api perkotaan di wilayah
Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, Gresik.
Untuk wilayah aglomerasi atau perjalanan KA penumpang dalam kota  selain di atas akan ditutup selama periode 6-17 Mei 2021. Sedangkan  untuk kereta api antar kota juga akan ditiadakan atau tidak diizinkan  untuk beroperasi.
&amp;ldquo;Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA antar kota akan kami tiadakan, jadi tidak ada sama sekali,&amp;rdquo; jelasnya.
Namun, nantinya akan tetap ada Kereta Luar Biasa yang diizinkan untuk  beroperasi. Pengoperasian KLB ini untuk mengakomodir kelompok  masyarakat yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan seperti  misalnya untuk keperluan dinas atau pekerjaan.
&amp;ldquo;Kemudian untuk yang dikecualikan, itu untuk yang perjalanan dinas,  untuk yang duka, dan untuk keluarga yang sakit, itu pun seizin Dirjen  Perkeretapian,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
