<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Setujui Pembentukan Kementerian Investasi, Ini Kata BKPM</title><description>DPR RI telah menyetujui pembentukan Kementerian Investasi dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/09/320/2392057/dpr-setujui-pembentukan-kementerian-investasi-ini-kata-bkpm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/09/320/2392057/dpr-setujui-pembentukan-kementerian-investasi-ini-kata-bkpm"/><item><title>DPR Setujui Pembentukan Kementerian Investasi, Ini Kata BKPM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/09/320/2392057/dpr-setujui-pembentukan-kementerian-investasi-ini-kata-bkpm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/09/320/2392057/dpr-setujui-pembentukan-kementerian-investasi-ini-kata-bkpm</guid><pubDate>Jum'at 09 April 2021 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/09/320/2392057/dpr-setujui-pembentukan-kementerian-investasi-ini-kata-bkpm-XdrjmgK8S8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investasi (Ilustrasi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/09/320/2392057/dpr-setujui-pembentukan-kementerian-investasi-ini-kata-bkpm-XdrjmgK8S8.jpg</image><title>Investasi (Ilustrasi: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui pembentukan Kementerian Investasi dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: DPR Setujui Penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud dan Pembentukan Kementerian Investasi 
 
Pembentukan tersebut itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.
Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa mengatakan bahwa Kementerian Investasi itu merupakan kewenangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: DPR Setujui Pembentukan Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja, BKPM Bubar?
 
&quot;Terkait kementerian investasi, hal tersebut merupakan kewenangan bapak presiden dan BKPM dalam posisi mengikuti arahan bapak Presiden Jokowi,&quot; ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).
Kemudian, lanjut dia, mengenai kewenangan, peran, dan fungsi BKPM dan kementerian investasi tentu akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat dan bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan.&quot;Namun BKPM tentu siap menjalankan apapun yang diputuskan dan diarahkan bapak Presiden Jokowi,&quot; ungkap dia.
Adapun persetujuan DPR ini sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39  Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan  sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan  pertimbangan DPR.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui pembentukan Kementerian Investasi dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: DPR Setujui Penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud dan Pembentukan Kementerian Investasi 
 
Pembentukan tersebut itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.
Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa mengatakan bahwa Kementerian Investasi itu merupakan kewenangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: DPR Setujui Pembentukan Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja, BKPM Bubar?
 
&quot;Terkait kementerian investasi, hal tersebut merupakan kewenangan bapak presiden dan BKPM dalam posisi mengikuti arahan bapak Presiden Jokowi,&quot; ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).
Kemudian, lanjut dia, mengenai kewenangan, peran, dan fungsi BKPM dan kementerian investasi tentu akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat dan bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan.&quot;Namun BKPM tentu siap menjalankan apapun yang diputuskan dan diarahkan bapak Presiden Jokowi,&quot; ungkap dia.
Adapun persetujuan DPR ini sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39  Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan  sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan  pertimbangan DPR.</content:encoded></item></channel></rss>
