<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mudik Dilarang, Dirut ASDP Bilang Begini</title><description>Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/10/320/2392502/mudik-dilarang-dirut-asdp-bilang-begini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/10/320/2392502/mudik-dilarang-dirut-asdp-bilang-begini"/><item><title>Mudik Dilarang, Dirut ASDP Bilang Begini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/10/320/2392502/mudik-dilarang-dirut-asdp-bilang-begini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/10/320/2392502/mudik-dilarang-dirut-asdp-bilang-begini</guid><pubDate>Sabtu 10 April 2021 17:11 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/10/320/2392502/mudik-dilarang-dirut-asdp-bilang-begini-15bSznaR2v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/10/320/2392502/mudik-dilarang-dirut-asdp-bilang-begini-15bSznaR2v.jpg</image><title>Mudik (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik. Kementerian Perhubungan pun mengeluarkan aturan agar seluruh moda transportasi dilarang beropwrasi pada 6-17 Mei 2021.

Adapun kebijakan larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada Larangan Mudik, Proyek Jalan Tol Jalan Terus
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2021. Mengingat kebijakan tersebut merupakan dalam rangka pencegahan penularan virus covid-19.

&quot;Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut, demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19,&amp;rdquo; ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (10/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mudik Dilarang, Tidak Ada Tol Fungsional yang Dibuka
Oleh karena itu lanjut Ira, pihaknya mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut. Terkecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Dalam beleid pengendalian transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 mengatur angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini. Beberapa yang dilarang seperti kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.Namun, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan  tertentu. Misalnya bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai  BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan  surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Atau juga bisa dengan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka  anggota keluarga yang meninggal dunia. Kemudian ibu hamil dengan satu  orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,  dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan  pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat  dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.  Selain itu ada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah,  mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Lalu ada kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat  seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi,  kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara  Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang  dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan  ketentuan yang berlaku.

Terkait peran pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu  TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor  umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Sementara penyekatan akan  dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan  non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan  penyeberangan.

&quot;ASDP akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran  pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah  diatur sehingga dapat berjalan dengan efektif di lapangan,&quot; kata Ira.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik. Kementerian Perhubungan pun mengeluarkan aturan agar seluruh moda transportasi dilarang beropwrasi pada 6-17 Mei 2021.

Adapun kebijakan larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada Larangan Mudik, Proyek Jalan Tol Jalan Terus
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2021. Mengingat kebijakan tersebut merupakan dalam rangka pencegahan penularan virus covid-19.

&quot;Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut, demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19,&amp;rdquo; ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (10/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mudik Dilarang, Tidak Ada Tol Fungsional yang Dibuka
Oleh karena itu lanjut Ira, pihaknya mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut. Terkecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Dalam beleid pengendalian transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 mengatur angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini. Beberapa yang dilarang seperti kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.Namun, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan  tertentu. Misalnya bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai  BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan  surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Atau juga bisa dengan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka  anggota keluarga yang meninggal dunia. Kemudian ibu hamil dengan satu  orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,  dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan  pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat  dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.  Selain itu ada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah,  mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Lalu ada kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat  seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi,  kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara  Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang  dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan  ketentuan yang berlaku.

Terkait peran pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu  TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor  umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Sementara penyekatan akan  dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan  non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan  penyeberangan.

&quot;ASDP akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran  pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah  diatur sehingga dapat berjalan dengan efektif di lapangan,&quot; kata Ira.</content:encoded></item></channel></rss>
