<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Cuti hingga Mudik Lebaran Dilarang, Faktanya Masih Ada yang Dibolehkan</title><description>Seluruh pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk melakukan mudik Lebaran dan mengajukan cuti</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/11/320/2392474/pns-cuti-hingga-mudik-lebaran-dilarang-faktanya-masih-ada-yang-dibolehkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/11/320/2392474/pns-cuti-hingga-mudik-lebaran-dilarang-faktanya-masih-ada-yang-dibolehkan"/><item><title>PNS Cuti hingga Mudik Lebaran Dilarang, Faktanya Masih Ada yang Dibolehkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/11/320/2392474/pns-cuti-hingga-mudik-lebaran-dilarang-faktanya-masih-ada-yang-dibolehkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/11/320/2392474/pns-cuti-hingga-mudik-lebaran-dilarang-faktanya-masih-ada-yang-dibolehkan</guid><pubDate>Minggu 11 April 2021 06:31 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/10/320/2392474/pns-cuti-hingga-mudik-lebaran-dilarang-faktanya-masih-ada-yang-dibolehkan-eWaEZjRsAN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/10/320/2392474/pns-cuti-hingga-mudik-lebaran-dilarang-faktanya-masih-ada-yang-dibolehkan-eWaEZjRsAN.jpg</image><title>PNS (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Seluruh pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk melakukan mudik Lebaran dan mengajukan cuti. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.8/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta, Minggu (9/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mudik Dilarang, Tidak Ada Tol Fungsional yang Dibuka
 
1. PNS Dilarang Mudik mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

 
2. Selain Tidak Diizinkan Pulang Kampung, PNS Juga Tak Boleh Ajukan Cuti

Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan cuti bagi pegawai ASN.

&amp;ldquo;Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama pegawai ASN, PPK pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN,&amp;rdquo; lanjut bunyi SE yang terbit.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Sembako Masih Relatif Stabil
 
3. Ini Larangan Cuti yang Dikecualikan untuk PNS

Bagi PNS cuti yang dapat diberikan adalah melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting. Bagi PPPK cuti yang dapat diberikan adalah cuti melahirkan dan/atau cuti sakit.4. MenPANRB Minta Setiap PPK Tetapkan Aturan Teknis

Tjahjo dalam edaran tersebut memerintahkan agar PPK pada  kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan  langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing  yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

 
5. PPK Harus Beri Laporan ke MenPANRB Ihwal Pelaksanaan SE

PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan  pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik  https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei.

 
6. Sanksi yang Akan Diterapkan Bila PNS dan PPPK Melanggar

Tjahjo juga memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman  disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan  ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018  tentang Manajemen PPPK.</description><content:encoded>JAKARTA - Seluruh pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk melakukan mudik Lebaran dan mengajukan cuti. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.8/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta, Minggu (9/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mudik Dilarang, Tidak Ada Tol Fungsional yang Dibuka
 
1. PNS Dilarang Mudik mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

 
2. Selain Tidak Diizinkan Pulang Kampung, PNS Juga Tak Boleh Ajukan Cuti

Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan cuti bagi pegawai ASN.

&amp;ldquo;Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama pegawai ASN, PPK pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN,&amp;rdquo; lanjut bunyi SE yang terbit.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Sembako Masih Relatif Stabil
 
3. Ini Larangan Cuti yang Dikecualikan untuk PNS

Bagi PNS cuti yang dapat diberikan adalah melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting. Bagi PPPK cuti yang dapat diberikan adalah cuti melahirkan dan/atau cuti sakit.4. MenPANRB Minta Setiap PPK Tetapkan Aturan Teknis

Tjahjo dalam edaran tersebut memerintahkan agar PPK pada  kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan  langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing  yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

 
5. PPK Harus Beri Laporan ke MenPANRB Ihwal Pelaksanaan SE

PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan  pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik  https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei.

 
6. Sanksi yang Akan Diterapkan Bila PNS dan PPPK Melanggar

Tjahjo juga memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman  disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan  ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018  tentang Manajemen PPPK.</content:encoded></item></channel></rss>
