<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Antisipasi Gelombang ke-3 Covid-19, Bansos Bisa Diperpanjang dan Diperluas   </title><description>Indonesia berpotensi mengalami gelombang ketiga Covid-19</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/11/320/2392805/antisipasi-gelombang-ke-3-covid-19-bansos-bisa-diperpanjang-dan-diperluas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/11/320/2392805/antisipasi-gelombang-ke-3-covid-19-bansos-bisa-diperpanjang-dan-diperluas"/><item><title>Antisipasi Gelombang ke-3 Covid-19, Bansos Bisa Diperpanjang dan Diperluas   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/11/320/2392805/antisipasi-gelombang-ke-3-covid-19-bansos-bisa-diperpanjang-dan-diperluas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/11/320/2392805/antisipasi-gelombang-ke-3-covid-19-bansos-bisa-diperpanjang-dan-diperluas</guid><pubDate>Minggu 11 April 2021 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/11/320/2392805/antisipasi-gelombang-ke-3-covid-19-bansos-bisa-diperpanjang-dan-diperluas-WakXV2Fb6A.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT 2021 Cair. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/11/320/2392805/antisipasi-gelombang-ke-3-covid-19-bansos-bisa-diperpanjang-dan-diperluas-WakXV2Fb6A.jpg</image><title>BLT 2021 Cair. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Indonesia berpotensi mengalami gelombang ketiga Covid-19. Jika tidak dicegah, hal itu bisa berakibat fatal bagi ekonomi.
Anggota Komisi XI Kamrussamad mengatakan, IMF baru saja mengkoreksi proyeksi pertumbuhan  ekonomi Indonesia ke bawah menjadi 4,3% tahun 2021. Jika gelombang ke-3 datang bisa jadi koreksi ke bawah lebih mendalam.
&quot;Untuk itu kita sarankan pemerintah menyiapkan skenario terburuk yaitu perubahan kebijakan fiskal dengan fokus penyiapan skema pembiayaan bansos dinaikkan dan diperpanjang serta diperluas,&quot; katanya di Jakarta, Minggu (11/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Teka-teki Pencairan BLT Subsidi Gaji, Begini 6 Faktanya
Kedua batas waktu kebijakan relaksasi kredit perbankan harus dilakukan secara gradual &amp;amp; sektoral bahkan sektor tertentu bisa diperpanjang hingga 2023. Kebijakan  antisipasi kemungkinan lonjakan NPL tak terkendali pada industri perbankan.
Ketiga konsep pemulihan ekonomi nasional diubah menjadi penyelamatan ekonomi nasional sehingga lebih tajam dan fokus pada sektor UMKM dan industri padat karya.
Baca Juga:&amp;nbsp;BLT UMKM Sedang Proses Penyaluran, Penerima Tahun Lalu Bisa Dapat LagiSementara itu, dia mengatakan, pembentukan Kementerian Investasi &amp;amp; Pencipta Lapangan kerja serta Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) masih belum bisa diharapkan dalam jangka waktu pendek mampu gerakkan investasi karena ekosisten investasi global masih wait &amp;amp; see melihat kemampuan negara dalam mengendalikan Covid-19.
&quot;Bunga kredit perbankan belum turun masih kisaran 12-14% landing rata ke pelaku usaha. BI rata 3,5% tidak signifikan mendorong penurunan bunga kredit perbankan. Jadi wajar jika dunia usaha masih belum bergerak,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Indonesia berpotensi mengalami gelombang ketiga Covid-19. Jika tidak dicegah, hal itu bisa berakibat fatal bagi ekonomi.
Anggota Komisi XI Kamrussamad mengatakan, IMF baru saja mengkoreksi proyeksi pertumbuhan  ekonomi Indonesia ke bawah menjadi 4,3% tahun 2021. Jika gelombang ke-3 datang bisa jadi koreksi ke bawah lebih mendalam.
&quot;Untuk itu kita sarankan pemerintah menyiapkan skenario terburuk yaitu perubahan kebijakan fiskal dengan fokus penyiapan skema pembiayaan bansos dinaikkan dan diperpanjang serta diperluas,&quot; katanya di Jakarta, Minggu (11/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Teka-teki Pencairan BLT Subsidi Gaji, Begini 6 Faktanya
Kedua batas waktu kebijakan relaksasi kredit perbankan harus dilakukan secara gradual &amp;amp; sektoral bahkan sektor tertentu bisa diperpanjang hingga 2023. Kebijakan  antisipasi kemungkinan lonjakan NPL tak terkendali pada industri perbankan.
Ketiga konsep pemulihan ekonomi nasional diubah menjadi penyelamatan ekonomi nasional sehingga lebih tajam dan fokus pada sektor UMKM dan industri padat karya.
Baca Juga:&amp;nbsp;BLT UMKM Sedang Proses Penyaluran, Penerima Tahun Lalu Bisa Dapat LagiSementara itu, dia mengatakan, pembentukan Kementerian Investasi &amp;amp; Pencipta Lapangan kerja serta Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) masih belum bisa diharapkan dalam jangka waktu pendek mampu gerakkan investasi karena ekosisten investasi global masih wait &amp;amp; see melihat kemampuan negara dalam mengendalikan Covid-19.
&quot;Bunga kredit perbankan belum turun masih kisaran 12-14% landing rata ke pelaku usaha. BI rata 3,5% tidak signifikan mendorong penurunan bunga kredit perbankan. Jadi wajar jika dunia usaha masih belum bergerak,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
