<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Didukung MUI, Ini Aturan Main Saham Syariah</title><description>&amp;nbsp;Hoesen menyebut bahwa hampir seluruh infrastruktur landasan hukum penerbitan dan transaksi efek syariah telah tersedia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/278/2393212/didukung-mui-ini-aturan-main-saham-syariah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/278/2393212/didukung-mui-ini-aturan-main-saham-syariah"/><item><title>Didukung MUI, Ini Aturan Main Saham Syariah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/278/2393212/didukung-mui-ini-aturan-main-saham-syariah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/278/2393212/didukung-mui-ini-aturan-main-saham-syariah</guid><pubDate>Senin 12 April 2021 13:19 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/12/278/2393212/didukung-mui-ini-aturan-main-saham-syariah-s7CkFXfEys.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syariah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/12/278/2393212/didukung-mui-ini-aturan-main-saham-syariah-s7CkFXfEys.jpg</image><title>Syariah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyebut bahwa hampir seluruh infrastruktur landasan hukum penerbitan dan transaksi efek syariah telah tersedia. Adapun landasan hukum efek syariah berupa saham sukuk termasuk sukuk crowd funding dan sukuk daerah telah mendapatkan landasan hukum.
Baca Juga: IHSG Terperosok 1,3% ke 5.989 Jeda Siang Ini
 
&quot;Demikian juga terkait produk investasi syariah seperti reksa dana syariah, efek beragun aset syariah, dana investasi real estat syariah juga telah mendapatkan landasan hukumnya,&quot; ujar Hoesen dalam acara Peringatan Satu Dekade Kebangkitan Pasar modal Syariah Indonesia secara virtual, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat, Awal Pekan Ini Start di 6.076
 
Hoesen menambahkan, peraturan terkait pencatatan sukuk di Bursa telah ada sejak tahun 2002. Selain itu, Indonesia telah memiliki peraturan pencatatan efek bersifat utang pada tahun ini, yaitu Peraturan BEI Nomor 1G tentang pencatatan sukuk.
&quot;Dan tentunya ini atas support dan dukungan dari MUI dengan dikeluarkannya berbagai fatwa yang mendukung kegiatan dari pasar modal syariah,&quot; kata dia.Dia menyebut, dengan adanya landasan hukum dan fatwa yang memadai  tersebut telah mendorong perkembangan produk pasar modal syariah, dimana  jumlah saham yang masuk daftar efek syariah terus bertambah, begitu  juga dengan jumlah maupun variasi produk sukuk dan reksa dana syariah  terus bertambah dan dari sisi pelaku industri juga terdapat peningkatan  para pelaku yang terlibat dalam penerbitan efek di pasar modal syariah.
&quot;Seperti penjamin emisi dan wali amanat yang terlibat dalam  penerbitan sukuk korporasi, manajer investasi yang mengelola reksa dana  syariah, bank kustodian dan perusahaan efek yang menyediakan fasilitas  online trading syariah,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyebut bahwa hampir seluruh infrastruktur landasan hukum penerbitan dan transaksi efek syariah telah tersedia. Adapun landasan hukum efek syariah berupa saham sukuk termasuk sukuk crowd funding dan sukuk daerah telah mendapatkan landasan hukum.
Baca Juga: IHSG Terperosok 1,3% ke 5.989 Jeda Siang Ini
 
&quot;Demikian juga terkait produk investasi syariah seperti reksa dana syariah, efek beragun aset syariah, dana investasi real estat syariah juga telah mendapatkan landasan hukumnya,&quot; ujar Hoesen dalam acara Peringatan Satu Dekade Kebangkitan Pasar modal Syariah Indonesia secara virtual, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat, Awal Pekan Ini Start di 6.076
 
Hoesen menambahkan, peraturan terkait pencatatan sukuk di Bursa telah ada sejak tahun 2002. Selain itu, Indonesia telah memiliki peraturan pencatatan efek bersifat utang pada tahun ini, yaitu Peraturan BEI Nomor 1G tentang pencatatan sukuk.
&quot;Dan tentunya ini atas support dan dukungan dari MUI dengan dikeluarkannya berbagai fatwa yang mendukung kegiatan dari pasar modal syariah,&quot; kata dia.Dia menyebut, dengan adanya landasan hukum dan fatwa yang memadai  tersebut telah mendorong perkembangan produk pasar modal syariah, dimana  jumlah saham yang masuk daftar efek syariah terus bertambah, begitu  juga dengan jumlah maupun variasi produk sukuk dan reksa dana syariah  terus bertambah dan dari sisi pelaku industri juga terdapat peningkatan  para pelaku yang terlibat dalam penerbitan efek di pasar modal syariah.
&quot;Seperti penjamin emisi dan wali amanat yang terlibat dalam  penerbitan sukuk korporasi, manajer investasi yang mengelola reksa dana  syariah, bank kustodian dan perusahaan efek yang menyediakan fasilitas  online trading syariah,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
