<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Tak Bayar THR, Segera Lapor ke Sini</title><description>Pengusaha diminta membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh tepat waktu dan tidak dicicil.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/320/2393190/pengusaha-tak-bayar-thr-segera-lapor-ke-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/320/2393190/pengusaha-tak-bayar-thr-segera-lapor-ke-sini"/><item><title>Pengusaha Tak Bayar THR, Segera Lapor ke Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/320/2393190/pengusaha-tak-bayar-thr-segera-lapor-ke-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/320/2393190/pengusaha-tak-bayar-thr-segera-lapor-ke-sini</guid><pubDate>Senin 12 April 2021 12:41 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/12/320/2393190/pengusaha-tak-bayar-thr-segera-lapor-ke-sini-qaONgqO3Fe.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/12/320/2393190/pengusaha-tak-bayar-thr-segera-lapor-ke-sini-qaONgqO3Fe.jpeg</image><title>Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pengusaha diminta membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh tepat waktu dan tidak dicicil. Namun, bagi perusahaan yang tidak mampu, dia meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Aturan Lengkap THR Terbit, Pengusaha Wajib Bayar H-7 Lebaran
Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, dia meminta koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kebijakan Menko Airlangga untuk Warga +62: THR dan Gaji ke-13 Berpotensi Tingkatkan Konsumsi Rp215 Triliun!
&quot;Saya meminta Gubernur beserta Bupati/Walikota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan,&quot; ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin(12/4/2021).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNC8wNy80LzEzMTU2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Ida juga meminta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk membentuk Pos  Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR)  dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan  penularan Covid-19.
&quot;Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data  pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut  yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,&quot; ucapnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengusaha diminta membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh tepat waktu dan tidak dicicil. Namun, bagi perusahaan yang tidak mampu, dia meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Aturan Lengkap THR Terbit, Pengusaha Wajib Bayar H-7 Lebaran
Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, dia meminta koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kebijakan Menko Airlangga untuk Warga +62: THR dan Gaji ke-13 Berpotensi Tingkatkan Konsumsi Rp215 Triliun!
&quot;Saya meminta Gubernur beserta Bupati/Walikota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan,&quot; ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin(12/4/2021).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNC8wNy80LzEzMTU2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Ida juga meminta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk membentuk Pos  Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR)  dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan  penularan Covid-19.
&quot;Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data  pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut  yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,&quot; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
