<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Larangan Mudik, ASDP Tutup Penjualan Tiket Penyeberangan 6-17 Mei 2021</title><description>PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal menghentikan sementara penjualan tiket penyeberangan pada periode 6-17 Mei 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/320/2393196/ada-larangan-mudik-asdp-tutup-penjualan-tiket-penyeberangan-6-17-mei-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/320/2393196/ada-larangan-mudik-asdp-tutup-penjualan-tiket-penyeberangan-6-17-mei-2021"/><item><title>Ada Larangan Mudik, ASDP Tutup Penjualan Tiket Penyeberangan 6-17 Mei 2021</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/320/2393196/ada-larangan-mudik-asdp-tutup-penjualan-tiket-penyeberangan-6-17-mei-2021</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/320/2393196/ada-larangan-mudik-asdp-tutup-penjualan-tiket-penyeberangan-6-17-mei-2021</guid><pubDate>Senin 12 April 2021 12:49 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/12/320/2393196/ada-larangan-mudik-asdp-tutup-penjualan-tiket-penyeberangan-6-17-mei-2021-AAMV1UWCZ4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapal (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/12/320/2393196/ada-larangan-mudik-asdp-tutup-penjualan-tiket-penyeberangan-6-17-mei-2021-AAMV1UWCZ4.jpg</image><title>Kapal (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal menghentikan sementara penjualan tiket penyeberangan pada periode 6-17 Mei 2021. Penghentian sementara ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran pada tahun ini.
Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket di sistem online ticketing Ferizy pada periode 6-17 Mei 2021, khususnya di empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. Secara khusus juga penutupan sementara dilakukan untuk penjualan tiket untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA.
Baca Juga: Wagub DKI: ASN yang Mudik Akan Dikenakan Sanksi 
 
&quot;Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang,&quot; ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (12/4/2021).
Namun lanjut Ira, meskipun ada larangan mudik, namun pihaknya memastikan pelabuhan penyeberangan akan tetap beroperasi. Namun pelabuhan ini hanya akan melayani pengiriman logistik dan juga masyarakat yang masuk dalam kategori pengecualian.
&amp;ldquo;Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan,&amp;rdquo; jelasnya.
Baca Juga: Daftar Orang yang Boleh Mudik Lebaran, Termasuk ASN?
 
Sebagai informasi, adapun kebijakan larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Adapun ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Adapun beberapa kendaraan yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.Namun, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan  tertentu. Misalnya bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai  BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan  surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Atau juga bisa dengan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka  anggota keluarga yang meninggal dunia. Kemudian ibu hamil dengan satu  orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,  dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan  pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat  dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.  Selain itu ada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah,  mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Lalu ada kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat  seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi,  kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara  Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang  dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan  ketentuan yang berlaku.
Terkait peran pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu  TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor  umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Sementara penyekatan akan  dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan  non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan  penyeberangan.</description><content:encoded>JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal menghentikan sementara penjualan tiket penyeberangan pada periode 6-17 Mei 2021. Penghentian sementara ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran pada tahun ini.
Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket di sistem online ticketing Ferizy pada periode 6-17 Mei 2021, khususnya di empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. Secara khusus juga penutupan sementara dilakukan untuk penjualan tiket untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA.
Baca Juga: Wagub DKI: ASN yang Mudik Akan Dikenakan Sanksi 
 
&quot;Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang,&quot; ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (12/4/2021).
Namun lanjut Ira, meskipun ada larangan mudik, namun pihaknya memastikan pelabuhan penyeberangan akan tetap beroperasi. Namun pelabuhan ini hanya akan melayani pengiriman logistik dan juga masyarakat yang masuk dalam kategori pengecualian.
&amp;ldquo;Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan,&amp;rdquo; jelasnya.
Baca Juga: Daftar Orang yang Boleh Mudik Lebaran, Termasuk ASN?
 
Sebagai informasi, adapun kebijakan larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Adapun ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Adapun beberapa kendaraan yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.Namun, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan  tertentu. Misalnya bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai  BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan  surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Atau juga bisa dengan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka  anggota keluarga yang meninggal dunia. Kemudian ibu hamil dengan satu  orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,  dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan  pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat  dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.  Selain itu ada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah,  mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Lalu ada kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat  seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi,  kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara  Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang  dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan  ketentuan yang berlaku.
Terkait peran pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu  TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor  umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Sementara penyekatan akan  dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan  non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan  penyeberangan.</content:encoded></item></channel></rss>
