<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tidak Alasan Pengusaha Cicil Bayar THR   </title><description>Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/320/2393473/tidak-alasan-pengusaha-cicil-bayar-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/320/2393473/tidak-alasan-pengusaha-cicil-bayar-thr"/><item><title>Tidak Alasan Pengusaha Cicil Bayar THR   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/320/2393473/tidak-alasan-pengusaha-cicil-bayar-thr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/320/2393473/tidak-alasan-pengusaha-cicil-bayar-thr</guid><pubDate>Senin 12 April 2021 21:21 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/12/320/2393473/tidak-alasan-pengusaha-cicil-bayar-thr-rNQgQnSqAk.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">THR (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/12/320/2393473/tidak-alasan-pengusaha-cicil-bayar-thr-rNQgQnSqAk.jpeg</image><title>THR (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, THR harus dibayarkan sebagai kewajiban pengusaha kepada pekerja.

&quot;Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya,&quot; ucap Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Aturan Lengkap THR Terbit, Pengusaha Wajib Bayar H-7 Lebaran&amp;nbsp;
Dia menyebutkan bahwa pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha. Dukungan itu untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 agar perekonomian bergerak. Oleh karenanya, dirinya meminta komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh kepada karyawan.

&quot;Seiring dengan kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,&quot; tegas Ida.

Dia mengatakan bahwa sebelumnya di tahun 2020, pemerintah telah mengizinkan pengusaha mencicil dan menunda pembayaran THR karena terdampak pandemi Covid-19. Tapi, kondisi tahun ini berbeda karena ekonomi sudah mulai pulih.

&quot;Alhamdulillah pemerintah melakukan banyak hal. Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi masyarakat juga sudah mulai membaik kembali, meski secara terbatas menuju ke arah pemulihan ekonomi dan kembali ke zona positif pertumbuhan ekonomi nasional kita,&quot; imbuh Ida.

</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, THR harus dibayarkan sebagai kewajiban pengusaha kepada pekerja.

&quot;Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya,&quot; ucap Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Aturan Lengkap THR Terbit, Pengusaha Wajib Bayar H-7 Lebaran&amp;nbsp;
Dia menyebutkan bahwa pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha. Dukungan itu untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 agar perekonomian bergerak. Oleh karenanya, dirinya meminta komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh kepada karyawan.

&quot;Seiring dengan kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,&quot; tegas Ida.

Dia mengatakan bahwa sebelumnya di tahun 2020, pemerintah telah mengizinkan pengusaha mencicil dan menunda pembayaran THR karena terdampak pandemi Covid-19. Tapi, kondisi tahun ini berbeda karena ekonomi sudah mulai pulih.

&quot;Alhamdulillah pemerintah melakukan banyak hal. Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi masyarakat juga sudah mulai membaik kembali, meski secara terbatas menuju ke arah pemulihan ekonomi dan kembali ke zona positif pertumbuhan ekonomi nasional kita,&quot; imbuh Ida.

</content:encoded></item></channel></rss>
