<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pengusaha Tak Mampu Bayar THR, Bagaimana Nih Bu Menaker?   </title><description>Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran pembayaran THR tahun ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/320/2393478/pengusaha-tak-mampu-bayar-thr-bagaimana-nih-bu-menaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/320/2393478/pengusaha-tak-mampu-bayar-thr-bagaimana-nih-bu-menaker"/><item><title> Pengusaha Tak Mampu Bayar THR, Bagaimana Nih Bu Menaker?   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/320/2393478/pengusaha-tak-mampu-bayar-thr-bagaimana-nih-bu-menaker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/12/320/2393478/pengusaha-tak-mampu-bayar-thr-bagaimana-nih-bu-menaker</guid><pubDate>Senin 12 April 2021 22:20 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/12/320/2393478/pengusaha-tak-mampu-bayar-thr-bagaimana-nih-bu-menaker-FqVnkjDKkF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker (Foto: Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/12/320/2393478/pengusaha-tak-mampu-bayar-thr-bagaimana-nih-bu-menaker-FqVnkjDKkF.jpg</image><title>Menaker (Foto: Kemnaker)</title></images><description>
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran pembayaran THR tahun ini. Pembayaran THR wajib dibayar penuh dan tidak dicicil. Pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran.

Lalu bagaimana jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh?

Meskipun THR tak boleh dicicil, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mampu hanya diperbolehkan menunda pembayaran THR sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-1 Lebaran.
Baca Juga:&amp;nbsp;Aturan Lengkap THR Terbit, Pengusaha Wajib Bayar H-7 Lebaran&amp;nbsp;
Ketidakmampuan itu harus dibuktikan dengan data yang menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan memang tidak mampu membayar tepat waktu, yaitu H-7 Lebaran.

&quot;Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik. Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021,&quot; jelas Ida&amp;nbsp; dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).



Namun, dia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan ke kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

&quot;Artinya, THR harus dibayar penuh,&quot; tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, THR harus dibayarkan sebagai kewajiban pengusaha kepada pekerja.

&quot;Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya,&quot; ucap Ida.</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran pembayaran THR tahun ini. Pembayaran THR wajib dibayar penuh dan tidak dicicil. Pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran.

Lalu bagaimana jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh?

Meskipun THR tak boleh dicicil, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mampu hanya diperbolehkan menunda pembayaran THR sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-1 Lebaran.
Baca Juga:&amp;nbsp;Aturan Lengkap THR Terbit, Pengusaha Wajib Bayar H-7 Lebaran&amp;nbsp;
Ketidakmampuan itu harus dibuktikan dengan data yang menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan memang tidak mampu membayar tepat waktu, yaitu H-7 Lebaran.

&quot;Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik. Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021,&quot; jelas Ida&amp;nbsp; dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).



Namun, dia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan ke kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

&quot;Artinya, THR harus dibayar penuh,&quot; tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, THR harus dibayarkan sebagai kewajiban pengusaha kepada pekerja.

&quot;Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya,&quot; ucap Ida.</content:encoded></item></channel></rss>
