<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Boleh Dicicil tapi Buruh Kecewa dengan Surat Edaran THR, Ini Alasannya</title><description>Buruh meminta kepastian pengusaha membayar THR Lebaran tahun ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/13/320/2393970/tak-boleh-dicicil-tapi-buruh-kecewa-dengan-surat-edaran-thr-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/13/320/2393970/tak-boleh-dicicil-tapi-buruh-kecewa-dengan-surat-edaran-thr-ini-alasannya"/><item><title>Tak Boleh Dicicil tapi Buruh Kecewa dengan Surat Edaran THR, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/13/320/2393970/tak-boleh-dicicil-tapi-buruh-kecewa-dengan-surat-edaran-thr-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/13/320/2393970/tak-boleh-dicicil-tapi-buruh-kecewa-dengan-surat-edaran-thr-ini-alasannya</guid><pubDate>Selasa 13 April 2021 15:33 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/13/320/2393970/tak-boleh-dicicil-tapi-buruh-kecewa-dengan-surat-edaran-thr-ini-alasannya-vj3rbRevQu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/13/320/2393970/tak-boleh-dicicil-tapi-buruh-kecewa-dengan-surat-edaran-thr-ini-alasannya-vj3rbRevQu.jpg</image><title>Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Buruh meminta kepastian pengusaha membayar THR Lebaran tahun ini. Menurut Buruh, Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR di tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, merupakan surat rutin yang dikeluarkan tiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri tidak cukup memberikan kepastian.
&quot;Namun di SE tahun ini yang ditandatangani tanggal 12 April 2021, khususnya yang terkait dengan perusahaan yang terdapat Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan, menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir yang normal,&quot; ujar Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar di Jakarta, Rabu (12/4/2021).
Baca Juga: Setia Angkat Info Penting bagi Kehidupan Masyarakat, iNews Usung Isu THR Tidak Boleh Dicicil!
 
Alasannya, lanjut Timboel, pada poin 1 (bagi perusahaan yang tidak mampu dan membuat kesepakatan dengan buruh) disebutkan kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021.
&quot;Dengan klausula tersebut saya menilai pengusaha yang tidak mampu karena terdampak Covid 19 dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 (sebelum hari raya). Saya nilai klausula ini sangat membingungkan dan sangat sulit dilaksanakan oleh Perusahaan. Point 1 ini hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1. Point 1 ini tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya,&quot; terang Timboel.
Dia mempertanyakan bagaimana logika berpikir yang dibangun dalam SE ini, bila perusahaan tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak Covid dan tidak diberi ruang mencicil, diwajibkan membayar THR di H-1. &quot;Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu 6 hari,&quot; ucapnya.
Baca Juga: Pengusaha Tak Boleh Cicil Bayar THR
 
Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak covid-19, tentunya akan juga menjadi masalah bagi buruh karena bila H-1 tidak juga dibayarkan oleh Perusahaan, apa yang bisa dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan karena pada H-1 dipastikan Pengawas Ketenagakerjaan, manajemen dan pekerja sudah libur.
&quot;Andaikata pun pembayaran THR di H-1 dilakukan maka kapan waktu pekerja untuk berbelanja mempersiapkan makan minum dan kebutuhan anak-anak untuk hari raya, karena besoknya sudah Hari Raya. Dana THR berpotensi tidak bisa dibelanjakan sehingga harapan Menko Perekonomian dana THR untuk mendukung konsumsi masyarakat tidak tercapai,&quot; tambah Timboel.Dia menyebutkan, dengan fakta ini perubahan waktu pembayaran THR dari  H-7 ke H-1 maka peluang pengusaha yang terdampak covid19 untuk  mengemplang bayar THR akan semakin besar, karena tidak diberi ruang  untuk mmbangun kesepakatan membicarakan termin pembayaran.
Kalau hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 maka Point 2, 3  dan 4 akan relatif percuma, mengingat akan ada kesulitan perusahaan  yang terdampak Covid-19 untuk membayar THR pada H-1. Kalaupun point 2  yang memberikan kewenangan Gubernur/Walikota/Bupati meminta laporan  keuangan sebagai bukti bahwa perusahaan tidak mampu membayar THR,  seharusnya perusahaan diberikan batas waktu pembuktian paling lambat  H-14, sehingga Pengawas Ketenagakerjaan bisa mendorong kesepakatan  dengan pekerja.
&quot;Karena tidak ada batas waktu paling lambat maka bisa saja  penyerahannya diberikan H-8 sehingga kesepakatan akan sulit dicapai  karena waktu sudah sempit, dekat dengan H-7. Dengan tidak adanya  ketentuan waktu di point 2 maka point 4 yaitu Manajemen dan Pekerja yang  melakukan kesepakatan melaporkan hasil kesepakatan ke Pemerintah H-7,  akan sulit dilakukan juga,&quot; ucap Timboel.
SE ini membuat ketidakpastian pembayaran THR bagi buruh oleh  perusahaan terdampak covid semakin besar, dan menurut dia, SE ini  sepertinya &amp;ldquo;jalan tengah&amp;rdquo; yang diambil Menteri Ketenagakerjaan yang  tidak mau &amp;ldquo;berkonfrontasi&amp;rdquo; dengan Menko Perekonomian yang meminta THR  tidak boleh dicicil.
&quot;Menteri Ketenagakerjaan bersepakat dengan Menko Perekonomian dengan  mengorbankan buruh. Ini salah satu prestasi buruk Menteri  Ketenagakerjaan yang gagal memberikan kepastian bagi pekerja untuk  mendapatkan THR,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Buruh meminta kepastian pengusaha membayar THR Lebaran tahun ini. Menurut Buruh, Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR di tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, merupakan surat rutin yang dikeluarkan tiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri tidak cukup memberikan kepastian.
&quot;Namun di SE tahun ini yang ditandatangani tanggal 12 April 2021, khususnya yang terkait dengan perusahaan yang terdapat Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan, menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir yang normal,&quot; ujar Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar di Jakarta, Rabu (12/4/2021).
Baca Juga: Setia Angkat Info Penting bagi Kehidupan Masyarakat, iNews Usung Isu THR Tidak Boleh Dicicil!
 
Alasannya, lanjut Timboel, pada poin 1 (bagi perusahaan yang tidak mampu dan membuat kesepakatan dengan buruh) disebutkan kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021.
&quot;Dengan klausula tersebut saya menilai pengusaha yang tidak mampu karena terdampak Covid 19 dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 (sebelum hari raya). Saya nilai klausula ini sangat membingungkan dan sangat sulit dilaksanakan oleh Perusahaan. Point 1 ini hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1. Point 1 ini tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya,&quot; terang Timboel.
Dia mempertanyakan bagaimana logika berpikir yang dibangun dalam SE ini, bila perusahaan tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak Covid dan tidak diberi ruang mencicil, diwajibkan membayar THR di H-1. &quot;Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu 6 hari,&quot; ucapnya.
Baca Juga: Pengusaha Tak Boleh Cicil Bayar THR
 
Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak covid-19, tentunya akan juga menjadi masalah bagi buruh karena bila H-1 tidak juga dibayarkan oleh Perusahaan, apa yang bisa dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan karena pada H-1 dipastikan Pengawas Ketenagakerjaan, manajemen dan pekerja sudah libur.
&quot;Andaikata pun pembayaran THR di H-1 dilakukan maka kapan waktu pekerja untuk berbelanja mempersiapkan makan minum dan kebutuhan anak-anak untuk hari raya, karena besoknya sudah Hari Raya. Dana THR berpotensi tidak bisa dibelanjakan sehingga harapan Menko Perekonomian dana THR untuk mendukung konsumsi masyarakat tidak tercapai,&quot; tambah Timboel.Dia menyebutkan, dengan fakta ini perubahan waktu pembayaran THR dari  H-7 ke H-1 maka peluang pengusaha yang terdampak covid19 untuk  mengemplang bayar THR akan semakin besar, karena tidak diberi ruang  untuk mmbangun kesepakatan membicarakan termin pembayaran.
Kalau hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 maka Point 2, 3  dan 4 akan relatif percuma, mengingat akan ada kesulitan perusahaan  yang terdampak Covid-19 untuk membayar THR pada H-1. Kalaupun point 2  yang memberikan kewenangan Gubernur/Walikota/Bupati meminta laporan  keuangan sebagai bukti bahwa perusahaan tidak mampu membayar THR,  seharusnya perusahaan diberikan batas waktu pembuktian paling lambat  H-14, sehingga Pengawas Ketenagakerjaan bisa mendorong kesepakatan  dengan pekerja.
&quot;Karena tidak ada batas waktu paling lambat maka bisa saja  penyerahannya diberikan H-8 sehingga kesepakatan akan sulit dicapai  karena waktu sudah sempit, dekat dengan H-7. Dengan tidak adanya  ketentuan waktu di point 2 maka point 4 yaitu Manajemen dan Pekerja yang  melakukan kesepakatan melaporkan hasil kesepakatan ke Pemerintah H-7,  akan sulit dilakukan juga,&quot; ucap Timboel.
SE ini membuat ketidakpastian pembayaran THR bagi buruh oleh  perusahaan terdampak covid semakin besar, dan menurut dia, SE ini  sepertinya &amp;ldquo;jalan tengah&amp;rdquo; yang diambil Menteri Ketenagakerjaan yang  tidak mau &amp;ldquo;berkonfrontasi&amp;rdquo; dengan Menko Perekonomian yang meminta THR  tidak boleh dicicil.
&quot;Menteri Ketenagakerjaan bersepakat dengan Menko Perekonomian dengan  mengorbankan buruh. Ini salah satu prestasi buruk Menteri  Ketenagakerjaan yang gagal memberikan kepastian bagi pekerja untuk  mendapatkan THR,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
