<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Insentif Tenaga Kesehatan Masih Nunggak, Kapan Dibayar?</title><description>BPKP mengungkap telah menyelesaikan review tunggakan insentif tenaga kesehatan tahap awal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/13/320/2394121/insentif-tenaga-kesehatan-masih-nunggak-kapan-dibayar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/13/320/2394121/insentif-tenaga-kesehatan-masih-nunggak-kapan-dibayar"/><item><title>Insentif Tenaga Kesehatan Masih Nunggak, Kapan Dibayar?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/13/320/2394121/insentif-tenaga-kesehatan-masih-nunggak-kapan-dibayar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/13/320/2394121/insentif-tenaga-kesehatan-masih-nunggak-kapan-dibayar</guid><pubDate>Selasa 13 April 2021 19:25 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/13/320/2394121/insentif-tenaga-kesehatan-masih-nunggak-kapan-dibayar-C0BZDztuCF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/13/320/2394121/insentif-tenaga-kesehatan-masih-nunggak-kapan-dibayar-C0BZDztuCF.jpg</image><title>Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap telah menyelesaikan review tunggakan insentif tenaga kesehatan tahap awal. Hasilnya, BPKP menyimpulkan sebagian dari total tunggakan yang ada sudah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan pemerintah.
Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP, Michael Rolandi mengatakan, reviu atas tunggakan insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 diselesaikan BPKP dan Berita Acara sudah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 9 April 2021 lalu.
Baca Juga: Terbit Aturan Baru Insentif Tenaga Kesehatan, Ditransfer Langsung ke Rekening
 
&quot;Hasil reviu terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan,&quot; katanya, Selasa (13/4/2021).
Saat ini BPKP dan Kemenkes sepakat untuk mempercepat reviu tahap berikutnya agar hak-hak tenaga kesehatan yang tertunda dapat segera direalisasikan.
Baca Juga:&amp;nbsp; Kacau, Pemerintah Nunggak Insentif Tenaga Kesehatan Rp1,48 Triliun
 
Permintaan reviu tunggakan diajukan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari 2021, dan selanjutnya di tanggal 1 Maret 2021 dilakukan ekspose mengenai rincian tunggakan tersebut. Di tanggal yang sama, BPKP langsung menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan.
Kelengkapan persyaratan dokumen formil atas tunggakan tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan data dukung dari faskes dan institusi yang mengusulkan. Oleh karena itu kata Michael, bagi faskes dan institusi yang belum memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, diharapkan agar segera melengkapi dokumen dan data dukung yang diperlukan.&amp;ldquo;Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap,  agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang  masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan,&quot;  katanya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyambut baik hasil reviu yang  telah dilakukan oleh BPKP. Pasalnya, hasil reviu ini menjadi angin segar  bagi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan  pandemi Covid-19.
&quot;Dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan segera proses  untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu. Sejauh  ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan  mudah-mudahan berjalan lancar,&quot; ujar Sekretaris Badan Pengembangan dan  Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes, Trisa  Wahyuni Putri.
Dia mencatat, persiapan penyaluran untuk hasil reviu tunggakan yang  telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas  kesehatan seperti Rumah Sakit baik RS pemerintah maupun swasta dan BUMN,  Laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan  Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan UPT Kemenkes yang  terlibat dalam penanganan Covid-19.
Dan anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan  terdiri dari dokter spesialis, dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan  tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan  lain-lain sesuai aturan yang berlaku.
&quot;Kemenkes akan mempersiapkan permintaan reviu berikutnya, dan terus  mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta  Fakultas Kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang  diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat  segera review kembali oleh BPKP,&quot; tutur dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap telah menyelesaikan review tunggakan insentif tenaga kesehatan tahap awal. Hasilnya, BPKP menyimpulkan sebagian dari total tunggakan yang ada sudah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan pemerintah.
Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP, Michael Rolandi mengatakan, reviu atas tunggakan insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 diselesaikan BPKP dan Berita Acara sudah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 9 April 2021 lalu.
Baca Juga: Terbit Aturan Baru Insentif Tenaga Kesehatan, Ditransfer Langsung ke Rekening
 
&quot;Hasil reviu terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan,&quot; katanya, Selasa (13/4/2021).
Saat ini BPKP dan Kemenkes sepakat untuk mempercepat reviu tahap berikutnya agar hak-hak tenaga kesehatan yang tertunda dapat segera direalisasikan.
Baca Juga:&amp;nbsp; Kacau, Pemerintah Nunggak Insentif Tenaga Kesehatan Rp1,48 Triliun
 
Permintaan reviu tunggakan diajukan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari 2021, dan selanjutnya di tanggal 1 Maret 2021 dilakukan ekspose mengenai rincian tunggakan tersebut. Di tanggal yang sama, BPKP langsung menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan.
Kelengkapan persyaratan dokumen formil atas tunggakan tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan data dukung dari faskes dan institusi yang mengusulkan. Oleh karena itu kata Michael, bagi faskes dan institusi yang belum memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, diharapkan agar segera melengkapi dokumen dan data dukung yang diperlukan.&amp;ldquo;Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap,  agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang  masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan,&quot;  katanya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyambut baik hasil reviu yang  telah dilakukan oleh BPKP. Pasalnya, hasil reviu ini menjadi angin segar  bagi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan  pandemi Covid-19.
&quot;Dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan segera proses  untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu. Sejauh  ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan  mudah-mudahan berjalan lancar,&quot; ujar Sekretaris Badan Pengembangan dan  Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes, Trisa  Wahyuni Putri.
Dia mencatat, persiapan penyaluran untuk hasil reviu tunggakan yang  telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas  kesehatan seperti Rumah Sakit baik RS pemerintah maupun swasta dan BUMN,  Laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan  Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan UPT Kemenkes yang  terlibat dalam penanganan Covid-19.
Dan anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan  terdiri dari dokter spesialis, dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan  tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan  lain-lain sesuai aturan yang berlaku.
&quot;Kemenkes akan mempersiapkan permintaan reviu berikutnya, dan terus  mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta  Fakultas Kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang  diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat  segera review kembali oleh BPKP,&quot; tutur dia.</content:encoded></item></channel></rss>
