<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Ubah Biaya Operasional Taspen dan Asabri, Ini Rinciannya</title><description>Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengubah skema perhitungan biaya operasional penyelenggaraan Taspen dan Asabri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/14/320/2394751/sri-mulyani-ubah-biaya-operasional-taspen-dan-asabri-ini-rinciannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/14/320/2394751/sri-mulyani-ubah-biaya-operasional-taspen-dan-asabri-ini-rinciannya"/><item><title>Sri Mulyani Ubah Biaya Operasional Taspen dan Asabri, Ini Rinciannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/14/320/2394751/sri-mulyani-ubah-biaya-operasional-taspen-dan-asabri-ini-rinciannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/14/320/2394751/sri-mulyani-ubah-biaya-operasional-taspen-dan-asabri-ini-rinciannya</guid><pubDate>Rabu 14 April 2021 19:27 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/14/320/2394751/sri-mulyani-ubah-biaya-operasional-taspen-dan-asabri-ini-rinciannya-5KL5nQTu28.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/14/320/2394751/sri-mulyani-ubah-biaya-operasional-taspen-dan-asabri-ini-rinciannya-5KL5nQTu28.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengubah skema perhitungan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) pembayaran manfaat dan pengumpulan iuran pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Baca Juga: Serang dan Sidoarjo Jadi Kawasan Halal, Sri Mulyani: Ekspor Bakal Besar
 
&quot;Bahwa untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun  yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero),&quot; tulis aturan yang dikutip di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Adapun Biaya Operasional Penyelenggaraan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk operasional  penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan  pengumpulan iuran pensiun.
Baca Juga: Pasok Vaksin Covid-19, Sri Mulyani Minta Dukungan IMF dan World Bank
 
Lalu, akumulasi Iuran Pensiun yang selanjutnya disingkat AIP  adalah dana yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, dan pendapatan lain-lain program pensiun.
Selain itu, Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi  di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya  disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing  PPA BUN baik di kantor pusat  maupun kantor daerah atau satuan kerja di  kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan  untuk melaksanakan pembayaran dana belanja pensiun yang berasal dari  Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang  berhak menerima manfaat pensiun. Biaya Satuan adalah biaya yang  ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam penentuan besaran BOP PT Taspen  (Persero) dan PT Asabri (Persero).
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengubah skema perhitungan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) pembayaran manfaat dan pengumpulan iuran pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Baca Juga: Serang dan Sidoarjo Jadi Kawasan Halal, Sri Mulyani: Ekspor Bakal Besar
 
&quot;Bahwa untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun  yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero),&quot; tulis aturan yang dikutip di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Adapun Biaya Operasional Penyelenggaraan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk operasional  penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan  pengumpulan iuran pensiun.
Baca Juga: Pasok Vaksin Covid-19, Sri Mulyani Minta Dukungan IMF dan World Bank
 
Lalu, akumulasi Iuran Pensiun yang selanjutnya disingkat AIP  adalah dana yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, dan pendapatan lain-lain program pensiun.
Selain itu, Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi  di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya  disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing  PPA BUN baik di kantor pusat  maupun kantor daerah atau satuan kerja di  kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan  untuk melaksanakan pembayaran dana belanja pensiun yang berasal dari  Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang  berhak menerima manfaat pensiun. Biaya Satuan adalah biaya yang  ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam penentuan besaran BOP PT Taspen  (Persero) dan PT Asabri (Persero).
</content:encoded></item></channel></rss>
